Uncategorized

Key Strategy: Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Dirjen SDA Kementerian PU

Kejaksaan DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Key Strategy – Sejak Rabu, 24 Juni 2026, tiga individu baru ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama dua puluh hari ke depan. Tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), khususnya di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembangkan penyidikan terhadap praktik penyalahgunaan dana yang diduga terjadi dalam beberapa proyek.

Keterlibatan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam keterangan tertulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa SDA, diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan suap/gratifikasi. Uang yang diterima diperkirakan melebihi Rp2 miliar, diduga berasal dari BUMN dan pihak swasta. Sementara RW dan JSR, masing-masing Direktur CV TAS dan PT BKS, diduga merekayasa proyek fiktif dalam belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya 2023-2024, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.

“Penyidik terus mengembangkan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melacak aset untuk mempercepat pemulihan kerugian negara,” kata Dapot.

Selain itu, penyidik juga menyita dua mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut serta mengeksplorasi keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta. Tiga tersangka tersebut ditahan sejak 21 Mei 2026, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada malam Kamis, 26 Mei 2026.

Kasus Terkait Penyelewengan Dana Kredit

Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dana penyaluran kredit selama periode 2013 hingga 2021. Dalam penyidikan, ditemukan aliran dana sebesar Rp25,6 miliar yang diduga dialirkan sebagai suap atau gratifikasi. Tersangka lain dalam kasus ini, BHW, naik statusnya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proyek LRT Sumsel.

Selain itu, Kejagung juga menelusuri dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam pembangunan. Menteri PU Dody Hanggodo mengambil langkah cepat dalam penanganan pascagempa Sigi, termasuk pembangunan saluran air di hulu Sungai Nokilalaki dan perbaikan infrastruktur vital, sebagai upaya antisipatif.

Para tersangka dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar. Penyidikan terus berlangsung untuk memastikan semua indikasi kriminal teridentifikasi secara lengkap.

Leave a Comment