DK2UKM Majalengka: Kebijakan Baru Tingkatkan PAD via Retribusi TKA
New Policy – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meluncurkan new policy untuk mengoptimalkan retribusi tenaga kerja asing (TKA) sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini bertujuan memperkuat kemampuan fiskal daerah dan memastikan penggunaan sumber daya manusia asing berdampak positif pada ekonomi lokal. Dengan menetapkan target PAD sebesar Rp5,6 miliar pada tahun 2026, DK2UKM berupaya memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor TKA.
Pelaksanaan Strategi Pengoptimalan Retribusi TKA
Sejak diberlakukan pada 2024, retribusi TKA menjadi salah satu sumber pendapatan utama Majalengka. Pada periode tersebut, pendapatan mencapai Rp2,1 miliar dari 312 pekerja asing, kemudian naik ke Rp2,8 miliar pada 2025 dengan jumlah TKA mencapai 406 orang. Hingga Juni 2026, realisasi pendapatan mencapai Rp3,08 miliar, melibatkan sekitar 230 warga asing. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan new policy dalam mengubah dinamika kebijakan fiskal daerah.
“Dengan new policy yang kami terapkan, sektor TKA tidak hanya menjadi bagian dari kebutuhan industri, tetapi juga sumber PAD yang signifikan,” tutur Solehudin, Kepala DK2UKM Majalengka. Ia menekankan bahwa inisiatif ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Kebijakan baru ini didukung oleh berbagai upaya kolaboratif, termasuk kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Cirebon. Kemitraan tersebut memastikan pengawasan berkala terhadap perusahaan pengguna TKA, sehingga dapat mengeksplorasi potensi retribusi yang lebih optimal. Regulasi menetapkan tarif retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan per pekerja asing, yang menjadi dasar pengumpulan pendapatan.
Pengembangan PAD melalui Manfaat TKA
TKA di Majalengka terutama berasal dari Tiongkok, Vietnam, dan Korea Selatan. Mereka menempati posisi strategis di sektor industri, seperti manajer, teknisi, atau direksi. Kontribusi mereka sangat vital, terutama dalam perusahaan tekstil dan manufaktur yang beroperasi di kawasan industri utara Majalengka. Selain itu, new policy juga membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah, seiring pengelolaan pendapatan yang lebih terarah.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat berkat retribusi TKA menunjukkan dampak ekonomi yang positif. Kebijakan ini membantu pemerintah daerah dalam memenuhi anggaran untuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Keterlibatan TKA juga mendorong pertumbuhan industri lokal, khususnya di bidang manufaktur dan logistik yang membutuhkan tenaga ahli.
Analisis dan Prospek Kebijakan Masa Depan
Di samping optimasi retribusi TKA, new policy juga mencakup perbaikan regulasi terkait penggunaan sumber daya manusia asing. Langkah ini membantu meminimalkan kesenjangan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja lokal. Selain itu, pemerintah daerah aktif meningkatkan transparansi dalam penerimaan retribusi, sehingga membangun kepercayaan investor dan masyarakat.
Pelaksanaan new policy di Majalengka menjadi contoh bagus bagi daerah lain yang ingin memperkuat pendapatan fiskal melalui sumber daya manusia asing. Banyak kabupaten dan kota di Indonesia, seperti Lombok Tengah yang menetapkan target PAD sebesar Rp531 miliar pada 2026, mulai menerapkan strategi serupa. Dengan new policy, Majalengka berharap mencapai pertumbuhan PAD yang signifikan hingga mencapai angka yang direncanakan.