Uncategorized

Announced: Bongkar Aksi Terorganisasi Pencurian Kabel Telkom di Lampung Timur, Polisi Amankan 29 Orang

Announced: 29 Tersangka Pencurian Kabel Telkom Diamankan di Lampung Timur

Announced pada hari Selasa (30/6/2026), Kombes Pol Indra Hermawan, Kepala Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mengungkap aksi pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Operasi penyidikan ini berbuah penangkapan terhadap 29 individu yang diduga terlibat dalam kejahatan terstruktur, serta penyitaan sejumlah alat dan bahan yang digunakan dalam upaya mereka. Announced menjadi perhatian publik setelah tindakan pencurian tersebut mengakibatkan kerugian signifikan bagi PT Telkom Indonesia.

Deteksi Dini Aktivitas Mencurigakan di Jalan Raya Sekampung

Dalam operasi yang berlangsung, petugas menemukan kegiatan mencurigakan di Jalan Raya Sekampung. Laporan yang masuk mendorong tim penyidik untuk melakukan penyisiran ke lokasi pada Jumat (27/6/2026) dini hari. Di sana, mereka menemukan sejumlah orang sedang aktif dalam proses penggalian kabel yang tertanam di tanah. Announced penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku telah menyusun strategi terencana untuk menghindari pemeriksaan.

“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan puluhan orang sedang melakukan penggalian kabel yang tertanam di tanah. Anggota langsung mengamankan seluruh pelaku dan barang bukti, kemudian membawa mereka ke Mapolda Lampung,” jelas Indra.

Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelompok pencuri ini menggunakan metode yang terorganisasi, mirip dengan proyek konstruksi. Sebelum memulai pekerjaan, mereka memetakan posisi kabel dengan alat pendeteksi logam. Untuk menyembunyikan identitas, area kerja diisolasi menggunakan cone lalu lintas, sementara setiap pelaku diberi peran spesifik, seperti penggali, pengawas, atau pengatur arus kendaraan. Announced penyelidikan mengungkap bahwa tindakan ini berlangsung secara rutin selama beberapa minggu.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti seperti tiga truk Colt Diesel, satu mobil pikap, dua mobil pribadi, satu sepeda motor, bak truk berisi kabel tembaga, dua genset diesel, alat pemadat tanah, serta 15 cone lalu lintas. Selain itu, ditemukan puluhan cangkul, belencong, linggis, dan kabel gulung dengan berat diperkirakan mencapai dua ton. Announced penyitaan ini memberi gambaran bahwa pelaku memiliki rencana matang untuk menjalankan aksinya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyangkut tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami PT Telkom Indonesia masih dalam proses perhitungan, namun Announced penyelidikan menunjukkan bahwa jumlah material yang dicuri mencapai ratusan meter.

Announced penangkapan ini menimbulkan respon dari masyarakat setempat. Banyak warga mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam mengungkap aksi pencurian yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Selain itu, polisi juga menyebut bahwa operasi ini dilakukan secara sinergis dengan unit penyidik lainnya, termasuk penyelidikan terhadap tiga begal dan delapan orang yang diduga mencuri kabel PLN.

Announced penyelidikan menekankan bahwa aksi pencurian kabel Telkom bukanlah kejadian yang spontan, melainkan bentuk kejahatan yang terencana. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat kegiatan konstruksi selesai, sehingga mengurangi risiko tertangkap. Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa upaya penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku dituntut sesuai dengan hukum.

Leave a Comment