OTT Bupati Langkat, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta di Jok Mobil
Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan mobil Bupati Langkat, Syah Afandin. Operasi tangkap tangan (OTT) ini terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat Tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syah Afandin. Uang tersebut ditemukan setelah Syahrial, orang dekat bupati dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, menerima serah terima dana dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pengusaha serta tim sukses Pilkada 2024. Main Agenda ini menyoroti upaya KPK dalam menangkap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Proses Operasi Tangkap Tangan
Menurut Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, kronologi OTT bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif untuk mengatur pertemuan setelah menghadiri acara APKASI. Namun, Zulkifli, sopir bupati, meminta Syah Afandin membatalkan rencana itu pada Rabu (1/7/2026) pukul 23.00 WIB, karena Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Ini menunjukkan koordinasi yang terencana antara pihak-pihak terlibat sebelum operasi dilakukan.
“Setelah menerima uang itu, Syahrial melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai. Dalam perjalanan, Tim KPK menghentikan kendaraan dan menemukan uang tunai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan,” kata Achmad Taufik Husein di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7).
Operasi ini dianggap sebagai bagian dari Main Agenda KPK untuk mengungkap skema suap yang terjadi dalam proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat. Penyidik mengungkap bahwa uang tersebut diperoleh melalui transaksi yang diatur secara rahasia, dengan titik temu berlangsung di sebuah restoran di Binjai.
Detektif Korupsi dan Target Penyitaan
Dalam operasi ini, KPK mengamankan tujuh individu, termasuk Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Ilhamsyah (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat), serta Sugiarto, ajudan dan sopir bupati. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga platinum, berat total sekitar 55 kilogram. Main Agenda ini menjadi sorotan karena melibatkan peran penting dari orang dekat bupati dan tim sukses pemilu.
Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap semua tersangka. Dugaan suap proyek yang mengakibatkan penyitaan uang besar ini semakin memperkuat peran KPK dalam menegakkan hukum. Tidak hanya uang, logam berharga yang disita juga menunjukkan kemungkinan adanya penggelapan dana yang lebih luas. Main Agenda ini menegaskan komitmen lembaga anti-korupsi dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh pejabat daerah.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini memicu pertanyaan besar terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang menarik perhatian publik. KPK juga melibatkan mantan tim suksesnya dalam penyelidikan ini. Main Agenda ini bukan hanya menangkap koruptor, tetapi juga memperkuat transparansi dalam penggunaan dana publik.
Sebagai tambahan, KPK baru saja mengungkap dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong melalui OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari. Dalam operasi tersebut, mereka menyita uang tunai Rp756,8 juta. Pernyataan dari Menhut menambah informasi, karena ia mengaku terkejut atas penangkapan Syah Afandin, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Main Agenda ini mencerminkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi secara terpadu di berbagai daerah.