Latest Program: Hakim Mulyono Beri Pandangan Berbeda dalam Kasus Pertamina
Latest Program – Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2013–2024, Latest Program menjadi perbincangan hangat setelah Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto menyampaikan pandangan berbeda atau dissenting opinion. Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak sepenuhnya dianggap sebagai tindak pidana, melainkan keputusan strategis dalam bisnis yang bertujuan mengamankan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Penekanan ini mengubah perspektif pengambilan keputusan BUMN dan membuka ruang diskusi mengenai kriteria pengadilan dalam menilai korupsi.
Mulyono Tantang Pandangan Audit Pemerintah
Hakim Mulyono menyoroti kelemahan dalam proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, hasil audit tersebut kurang mempertimbangkan peran direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang berdampak besar. “Kerugian negara tidak selalu identik dengan kejahatan pidana, terutama jika tindakan tersebut didasarkan pada pertimbangan profesional dan kepentingan bisnis,” ujarnya dalam sidang. Pandangan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pengambilan keputusan dalam bisnis harus dilihat sebagai salah satu bentuk kriminalisasi atau perlindungan dari risiko kesalahan.
Pandangan Berbeda: Antara Bisnis dan Korupsi
Latest Program ini menjadi momen penting karena Hakim Mulyono mengusulkan penerapan Business Judgment Rule (BJR) dan prinsip duty of care sebagai dasar dalam menilai tindakan para terdakwa. Ia menekankan bahwa perbuatan direksi BUMN harus dinilai berdasarkan kemampuan mengambil keputusan yang matang, bukan hanya kerugian keuangan. “Penerapan BJR adalah langkah penting untuk melindungi kebijakan bisnis yang bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan,” tambahnya. Pandangan ini menantang penilaian konsensus bahwa seluruh keputusan yang mengakibatkan kerugian adalah tindakan korupsi.
“Kerugian negara bisa terjadi karena faktor eksternal yang tidak terduga, sehingga tidak selalu mengindikasikan kesengajaan korupsi,” kata Hakim Mulyono dalam persidangan.
Pada kesempatan ini, ia juga mengkritik cara penghitungan kerugian yang digunakan pihak penyidik. Menurutnya, penggunaan data audit yang bersifat subjektif dapat memengaruhi keputusan hukum. “Kita perlu melihat apakah kerugian tersebut timbul dari kesalahan strategis atau kecurangan yang sengaja,” jelasnya. Dengan demikian, Latest Program ini menjadi contoh bagaimana hukum pidana bisa bersinggungan dengan keputusan bisnis dalam konteks BUMN.
Kasus Pertamina: Tiga Tahapan yang Disanggah
Kasus ini mencakup tiga tahapan tata kelola minyak, yaitu: pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi selama 2020–2021. Pihak penuntut menganggap perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Hakim Mulyono mengatakan bahwa keputusan bisnis di tiga tahapan tersebut harus dianalisis dengan pendekatan yang lebih holistik.
Kerugian total yang tercatat mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp25,44 triliun. Angka ini menjadi dasar untuk menetapkan pidana, tetapi Hakim Mulyono menantang pemahaman bahwa keputusan bisnis yang dilakukan dengan kebijakan yang jelas bisa menghasilkan kerugian yang tidak terhindarkan. “Latest Program ini menunjukkan bahwa hukum perlu lebih fleksibel dalam menilai peran BUMN di tengah dinamika pasar global,” tambahnya.
Impak pada Pengambilan Keputusan Hukum
Dissenting opinion Hakim Mulyono memicu perdebatan mengenai ketepatan kriteria kejahatan korupsi. Ia menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil dalam kondisi risiko tinggi harus dipertimbangkan sebagai bagian dari fungsi direksi, bukan secara otomatis dianggap sebagai korupsi. “Jika keputusan bisnis dianggap salah, maka seluruh pengelolaan BUMN bisa kehilangan kepercayaan publik,” kata hakim. Hal ini memperkuat argumen bahwa hukum pidana perlu lebih adil dalam menilai keputusan yang diambil dengan niat baik.
Latest Program ini juga menyoroti pentingnya audit yang independen. Hakim Mulyono menyarankan auditor tidak hanya mengevaluasi kerugian keuangan, tetapi juga menganalisis kebijakan bisnis yang mendasari. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus seimbang antara melindungi kepentingan negara dan menghargai kinerja direksi BUMN. “Duty of care adalah prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam menilai tindakan seorang direktur perusahaan negara,” ujarnya. Dengan demikian, pandangan berbeda ini memberikan alternatif dalam memandang korupsi di era bisnis yang kompleks.
Kasus Pertamina menjadi contoh bagaimana Latest Program bisa memengaruhi penerapan hukum. Meskipun delapan terdakwa mendapat vonis penjara, pandangan Mulyono memberikan ruang untuk pertimbangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak bisa dibedakan secara sembarangan dari keputusan bisnis yang berdampak strategis. “Hukum harus memahami bahwa bisnis BUMN seringkali menghadapi tekanan eksternal yang tidak bisa dihindari,” tuturnya. Ini menjadi tantangan baru dalam menegakkan hukum di sektor BUMN.
