Imigrasi Bekasi Capai PNBP Rp24,7 Miliar di Triwulan Pertama 2026
Target PNBP Dicapai Melampaui Harapan
Special Plan – Dalam rangka implementasi Special Plan tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mencatatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp24,7 miliar pada triwulan pertama tahun ini, melebihi target yang telah ditetapkan. Capaian ini diukur dari Januari hingga Maret 2026, menggambarkan momentum positif dalam pengelolaan keuangan instansi tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan upaya yang konsisten dalam memperkuat peningkatan pendapatan melalui berbagai inisiatif yang menjadi bagian dari Special Plan.
Langkah-langkah strategis dalam Special Plan mencakup perbaikan kualitas layanan keimigrasian, peningkatan kapasitas petugas, serta penguatan kebijakan penegakan hukum. Tercatat 20.124 paspor diterbitkan selama periode tersebut, dengan distribusi yang berimbang sepanjang tiga bulan. Januari menjadi bulan paling produktif dengan 10.468 paspor, diikuti Februari dan Maret masing-masing sebanyak 5.616 dan 4.040 dokumen. Angka ini memperlihatkan stabilitas dalam permintaan layanan paspor, yang menjadi tulang punggung pendapatan PNBP.
Peningkatan Keterlibatan Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Bekasi juga mencatat peningkatan dalam jumlah pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), dengan total 5.031 permohonan selama triwulan pertama. Distribusi tersebut terdiri dari 1.906 di Januari, 1.507 di Februari, dan 1.618 di Maret. Special Plan berfokus pada peningkatan partisipasi WNA melalui pendekatan yang lebih proaktif, seperti penerapan layanan digital dan pengoptimalan proses administrasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pengurusan izin tinggal, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi.
“Layanan keimigrasian yang optimal adalah salah satu komponen utama Special Plan, terutama dalam mempercepat penerbitan paspor dan izin tinggal. Ini tidak hanya meningkatkan pendapatan PNBP, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kami,” ujar Anggi Wicaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi.
Enforcement dan Pengawasan Wilayah
Di sisi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Bekasi aktif melakukan tindakan deportasi terhadap 23 WNA yang melanggar aturan, serta menangani 21 kasus overstay. Sebanyak 73 operasi pengawasan rutin juga dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA tetap terpantau. Selain itu, 22 langkah pencegahan berhasil ditindaklanjuti, serta 139 pelanggaran lainnya diatasi. Special Plan memberikan kerangka kerja yang terstruktur untuk mengurangi keberadaan pelanggaran, baik melalui pendekatan preventif maupun reaktif.
“Pengawasan dan penindakan adalah aspek krusial dalam Special Plan. Kami memastikan bahwa setiap langkah diambil secara proporsional, agar tidak mengganggu kegiatan ekonomi atau sosial warga negara asing yang berkontribusi positif,” lanjut Anggi Wicaksono.
Program Desa Binaan: Mitra dalam Keimigrasian
Sebagai bagian dari Special Plan, Kantor Imigrasi Bekasi mengembangkan tujuh desa binaan, termasuk Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung. Desa-desa ini diberdayakan sebagai mitra dalam memantau keberadaan WNA, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik masuk atau penghubung penting. Special Plan menekankan kolaborasi lintas sektor, sehingga masyarakat dapat menjadi bagian aktif dalam penguatan sistem keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa tujuan utama program desa binaan adalah mengantisipasi potensi pelanggaran lebih dini, sekaligus memperluas kesadaran masyarakat terhadap peran keimigrasian. Dengan mendorong partisipasi masyarakat, Kantor Imigrasi Bekasi berharap mampu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis antara warga negara asing dan penduduk lokal.
Transparansi dan Pengelolaan Anggaran
Dalam Special Plan, transparansi menjadi prioritas utama. Kantor Imigrasi Bekasi membagikan 330 konten melalui media sosial selama tiga bulan pertama 2026, serta menangani 22 pengaduan publik. Pengelolaan anggaran menunjukkan pagu belanja sebesar Rp20,69 miliar dengan realisasi mencapai Rp6,95 miliar atau sekitar 33,61 persen. Capaian ini menunjukkan efisiensi dalam penggunaan dana, yang menjadi salah satu indikator keberhasilan implementasi Special Plan.
Selain itu, Special Plan juga memperhatikan keseimbangan antara penerimaan pendapatan dan pengeluaran. Pengaduan publik yang diterima selama triwulan pertama menggambarkan respons positif masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas Kantor Imigrasi Bekasi. Dengan demikian, keberhasilan PNBP di awal tahun menjadi bukti bahwa strategi dalam Special Plan mampu menghasilkan dampak nyata pada berbagai aspek operasional.
Keberhasilan Kantor Imigrasi Bekasi dalam mencapai PNBP di triwulan pertama 2026 tidak hanya menjadi motivasi bagi tim kerja, tetapi juga membuka peluang untuk mengejar target PNBP secara lebih agresif di triwulan berikutnya. Special Plan yang dijalankan diharapkan mampu menjadi model terpadu dalam meningkatkan kinerja keimigrasian di tingkat daerah, sekaligus memperkuat peran institusi dalam mendukung perekonomian nasional.
