Key Discussion: Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Tarif Sepihak
Key Discussion – Dalam Key Discussion terbaru, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara tegas menyatakan bahwa platform marketplace dilarang menaikkan tarif secara mendadak tanpa kesepakatan bersama. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan sebagai langkah perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. “Kita sudah memanggil seluruh perusahaan platform dagang untuk menyamakan pandangan. Jangan sampai ada kenaikan tarif secara sepihak,” tutur Maman dalam acara “Akad Masal KUR 1000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Bali” di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (13/5).
Pelaku UMKM Harus Diperlakukan Adil
“Jika ada platform yang mencoba mendorong kenaikan tarif tanpa komunikasi, kita akan tindak. Ini untuk menciptakan fairness antara penjual dan platform,” lanjut Maman. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan demi menjaga keseimbangan dalam ekosistem dagang digital. Selain itu, pemerintah sedang menyusun aturan lebih rinci yang mengatur hubungan antara marketplace dan UMKM, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Maman menjelaskan bahwa perusahaan platform dagang, seperti TikTok Shop, tidak bisa sembarangan menaikkan biaya layanan atau komisi. Ini karena sebagian besar mereka telah memiliki perjanjian jangka panjang dengan para penjual. “Jadi, kalau ada kenaikan tarif, pastikan ada kesepakatan sebelumnya. Jangan hanya menaikkan tarif tanpa pemberitahuan, apalagi tanpa kesepahaman bersama,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten, termasuk dalam Key Discussion yang terus dilakukan oleh Kementerian UMKM.
Perusahaan Platform Dagang Diwajibkan Berkomunikasi Terlebih Dahulu
Dalam Key Discussion terkait kenaikan tarif, Maman menekankan bahwa perusahaan platform harus melakukan sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelum mengubah kebijakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha kecil menengah memiliki waktu yang cukup mempersiapkan diri. “Kita harap platform memahami bahwa UMKM perlu waktu untuk menyesuaikan,” jelasnya. Ia juga mengimbau agar perusahaan platform tidak hanya fokus pada keuntungan mereka sendiri, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha yang lebih kecil.
Menteri UMKM menyoroti bahwa TikTok Shop mulai menerapkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim baru mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini dikenalkan melalui situs resminya sejak 22 April 2026. Dalam Key Discussion, Maman menyatakan bahwa biaya ini harus disertai penjelasan yang jelas kepada para penjual, agar tidak menimbulkan kekecewaan. “TikTok Shop harus memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif, baik untuk logistik maupun komisi,” tegasnya.
Kebijakan Regulasi E-Commerce Menjadi Prioritas
Rapat pembahasan regulasi e-commerce yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8), juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa revisi Permendag E-commerce Nomor 31 Tahun 2023 sedang dalam proses pembahasan di Istana Negara. “Key Discussion ini untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan tetap berpijak pada kebutuhan UMKM,” kata Presiden. Revisi ini diharapkan dapat mengatasi masalah monopoli pasar yang dianggap mengancam bisnis ritel lokal.
Teten Masduki, Menteri Perdagangan, juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tarif yang lebih adil. Ia menekankan bahwa perusahaan platform dagang harus bekerja sama dengan UMKM untuk menciptakan sistem yang sehat. “Key Discussion ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM melalui kebijakan yang tepat,” imbuhnya. Teten menambahkan bahwa pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan akses UMKM ke pasar nasional dan internasional.
