Solution For: Ombudsman Jateng Tegaskan Tindakan Pungli dan Kecurangan SPMB
Solution For: Ombudsman Jawa Tengah aktif menyelidiki praktik pungutan liar (Pungli) serta penyalahgunaan dalam penerimaan siswa baru (SPMB) di berbagai tingkatan pendidikan. Berdasarkan data yang dikumpulkan, tahun 2024 mencatat 36 aduan mengenai pengambilan dana yang tidak transparan, sementara pada 2025 jumlahnya berkurang menjadi 26. Meski ada penurunan, permasalahan ini tetap menjadi sorotan utama, terutama dalam proses penjualan seragam dan kecurangan selama SPMB.
Permasalahan Pungli dalam Penjualan Seragam
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pungutan liar dalam bentuk “sumbangan” masih sering terjadi, terutama terkait penjualan seragam. Dalam beberapa kasus, sekolah menetapkan jumlah dan waktu pembayaran seragam secara kaku, meski tidak selalu sesuai dengan kebutuhan siswa. “Pungli ini membebani keluarga kurang mampu dan mengurangi kualitas pendidikan,” tutur Farida. Ia menekankan bahwa kebijakan sumbangan harus lebih fleksibel dan diawasi secara ketat.
Pola Kecurangan di Jalur SPMB
Menurut laporan Ombudsman, kecurangan dalam SPMB masih menjadi masalah yang menonjol, terutama di tingkat SD dan SMP. Beberapa laporan menyebutkan adanya manipulasi data alamat, serta pengaruh keluarga atau pihak tertentu untuk memperoleh kuota penerimaan. “Jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi masih rentan terhadap penyimpangan, yang berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan,” jelas Farida. Ia menyoroti bahwa kecurangan ini sering kali tidak terdeteksi karena kurangnya transparansi.
“Berdasarkan pengamatan, kecurangan sering muncul dalam bentuk yang tersembunyi, seperti penerimaan berdasarkan keistimewaan pribadi atau manipulasi berkas administrasi. Pungli seragam dan sumbangan yang tak jelas aturannya juga menjadi masalah yang konsisten,”
katanya. Ombudsman mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi proses SPMB di tingkat sekolah menengah pertama.
Pengawasan yang Lebih Terstruktur di SMA dan SMK
Pada tingkat SMA dan SMK, proses SPMB dianggap lebih terstruktur dibandingkan SD dan SMP. Farida menjelaskan bahwa sekolah menengah atas biasanya lebih cepat merespons laporan penyimpangan, seperti kecurangan di jalur mutasi. “Keberadaan sistem seleksi yang jelas dan pengawasan internal telah meminimalkan penyimpangan di tingkat ini,” ujarnya. Namun, Ombudsman tetap mengingatkan bahwa kehati-hatian harus terus dipertahankan.
Inisiatif untuk Memperketat Pengawasan SPMB
Untuk meningkatkan transparansi, Ombudsman Jateng berencana membuka posko pengaduan di seluruh kabupaten dan kota. “Posko ini akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli, penyimpangan dalam penjualan seragam, atau kecurangan lainnya,” tambah Farida. Dinas Pendidikan Jateng juga diminta memperkuat pengawasan, terutama terkait pemenuhan kuota dan penggunaan piagam penghargaan dalam jalur prestasi.
Dalam upaya Solution For, Ombudsman menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengawasi SPMB secara aktif. “Solusi terbaik adalah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua, dalam proses seleksi yang adil,” jelasnya. Ia berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, penyimpangan dalam SPMB dapat diminimalkan dan kualitas pendidikan tetap terjaga.
