Uncategorized

Akal Bulus Bandar Narkoba Lolos Pemeriksaan di 2 Bandara – Simpan 1,45 Kg Sabu di Sabuk Selundupkan Masuk Makassar

Akal Bulus Bandar Narkoba Lolos Pemeriksaan di 2 Bandara

Akal Bulus Bandar Narkoba Lolos Pemeriksaan – Pelaku akal bulus bandar narkoba berhasil meloloskan diri dari pemeriksaan di dua bandara, dengan menyimpan 1,45 kg sabu secara tersembunyi di sabuk atau ikat pinggang. Kasus ini menghebohkan dunia penerbangan karena cara selundupan yang dianggap kreatif dan memanfaatkan celah keamanan. Dalam operasi penyitaan, petugas kepolisian berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk satu pengedar utama dan enam pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan mencapai total 1,45 kg sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp2,7 miliar.

Cara Selundupan Sabu Melalui Sabuk

Penyelundupan sabu ini dilakukan dengan trik yang cukup unik. Para tersangka menyembunyikan narkotika di balik sabuk, membuatnya lolos dari deteksi keamanan di bandara. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa cara ini memanfaatkan kelemahan sistem pemeriksaan saat penumpang melewati pintu keberangkatan. “Sabu diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Makassar melalui penerbangan, lalu disimpan di sabuk agar tidak terdeteksi,” kata Arya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Lulik Febrianto, menambahkan bahwa investigasi terhadap akal bulus bandar narkoba ini dimulai dari penangkapan dua pengedar di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada 20 April 2026. Saat itu, petugas menemukan sabu seberat 200 gram. Dua hari kemudian, dua orang lain ditangkap di Jalan Toddopuli 2, Kecamatan Panakkukang, yakni SN dan DD. Dari tangan mereka, total barang bukti mencapai 125 gram.

Proses Penangkapan dan Peningkatan Kasus

Operasi penyitaan terus berlanjut hingga dua tersangka lain, TR dan MRP, ditangkap di apartemen kawasan Boulevard Makassar. Dalam penggerebekan, petugas menemukan sabu seberat 1,125 kilogram. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda Rp6 miliar,” ujar Arya. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung untuk memperjelas bagaimana akal bulus bandar narkoba bisa menghindari deteksi keamanan di dua bandara.

Kasus ini juga menunjukkan ketangguhan jaringan narkoba yang menggabungkan kecerdikan dan keahlian teknis. Selain 1,45 kg sabu, petugas juga menemukan alat komunikasi dan dokumen pendukung yang membantu menyelundupkan narkotika. Lulik menegaskan bahwa penyelidikan sedang fokus pada satu pemasok utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial SL, seorang WNA Malaysia. “Para tersangka menggunakan sabuk sebagai tempat menyimpan sabu, sehingga terlepas dari pemeriksaan,” jelasnya.

Kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan sabu seberat 5,3 kg di Tangerang Selatan, sementara Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,9 kg sabu dari Malaysia melalui Batam. Kedua operasi ini membuktikan bahwa metode akal bulus bandar narkoba terus berkembang, memaksa pihak berwenang meningkatkan teknik pemeriksaan.

Dari semua barang bukti yang diamankan, total sabu mencapai 1,45 kg yang diperkirakan mampu merusak potensi masyarakat sebanyak 8.700 jiwa. Kapolrestabes Makassar menekankan bahwa operasi ini menggambarkan upaya pihak berwenang untuk mengatasi masalah narkoba yang semakin rumit. “Tersangka naik pesawat, menyimpan sabu di sabuk, lalu sampailah ke Kota Makassar. Jadi, barang tersebut lolos deteksinya,” tambah Arya. Penyelidikan terus berlanjut untuk menemukan lebih banyak pelaku dan memperkuat tindakan pencegahan.

Leave a Comment