Polisi: Hasil Autopsi Mahasiswi Dicekoki Narkoba Tewas karena Intoksikasi
Daftar Isi
Mahasiswi Meninggal di Hotel Cengkareng Usai Diduga Dipaksa Mengonsumsi Narkoba
Beritanew.com – Polisi – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah sebelumnya mengikuti kegiatan karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan forensik menyatakan kematian korban berkaitan dengan intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Polisi menyebut tubuh korban diduga mengalami reaksi berat terhadap zat yang dikonsumsi. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menyampaikan bahwa korban disebut tidak memiliki riwayat mengonsumsi obat tersebut sebelumnya.
“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya. Korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).
Autopsi Mengungkap Kandungan Amfetamin dan Metamfetamin
Pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah S dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya. Intoksikasi sendiri merupakan kondisi ketika tubuh terpapar atau menyerap zat berbahaya, termasuk obat berlebihan, racun, alkohol, maupun narkotika, sehingga fungsi normal organ dapat terganggu.
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin,” kata AKP Rahis.
Petugas juga memperoleh hasil positif terhadap dua zat tersebut melalui pemeriksaan urine. S sebelumnya diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi serta obat jenis Riklona saat bersama sejumlah orang di karaoke.
“Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dari dokter forensik, memang ada kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Berdasarkan cek urine juga korban positif terhadap dua barang tersebut,” tuturnya.
Temuan medis itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri rangkaian pemberian zat kepada korban, kondisi fisik korban setelah mengonsumsinya, serta peran setiap orang yang berada bersama S sebelum ia ditemukan meninggal.
Ajakan Karaoke Berujung Dugaan Pemaksaan
Peristiwa ini bermula pada malam Rabu, 2 September 2026. Pria berinisial ID mengajak S dan beberapa rekannya ke sebuah tempat karaoke di PIK, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, ID diduga meminta korban dan teman-temannya mengonsumsi ekstasi.
S sempat menolak. Namun, polisi menyebut ID tetap memaksa korban dan rekannya untuk menelan setengah butir ekstasi. Pemberian obat itu tidak berhenti sekali. ID kemudian kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada S dan rekannya.
Setelah kegiatan karaoke selesai, S dan rekannya kembali menerima obat jenis Riklona. Masing-masing disebut mendapatkan dua butir. Seusai itu, ID mengajak korban serta sejumlah saksi untuk menginap di hotel yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Rangkaian kejadian tersebut menggambarkan pentingnya perhatian terhadap kondisi seseorang setelah terpapar zat yang tidak biasa dikonsumsi tubuhnya. Ketika seseorang tampak lemas, kehilangan keseimbangan, atau mengalami penurunan kesadaran, kondisi itu membutuhkan respons segera dan tidak boleh dianggap sebagai kelelahan biasa.
Korban Terlihat Lemah Saat Tiba di Hotel
Setibanya di hotel, kondisi S disebut sudah sangat lemah. Ia harus dipapah saat memasuki area hotel dan sempat jatuh di dekat lift. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda agar korban dapat dibawa menuju kamar.
Di dalam kamar, S diangkat lalu dibaringkan di tempat tidur. ID bersama sejumlah saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban. Meski demikian, kondisi S tidak membaik hingga keesokan harinya.
Pada Kamis, 3 September 2026, ID dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar hotel karena mereka harus pergi bekerja. Saat ditinggalkan, S masih berada di hotel dengan keadaan yang telah tampak lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendatangi kamar tersebut karena waktu check-out sudah terlewati. Saat pemeriksaan dilakukan, S ditemukan telah tidak bernyawa. Temuan itu kemudian segera disampaikan kepada kepolisian.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan ID sebagai Tersangka
Dalam olah tempat kejadian perkara awal, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti itu mencakup minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV serta percakapan WhatsApp dari para saksi untuk membantu mengurai urutan kejadian.
ID, yang disebut sebagai rekan korban, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan pria tersebut merupakan pihak yang memiliki barang terlarang dan memberikannya kepada S saat berada di tempat karaoke.
Atas dugaan perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara ini menyoroti bahaya pemberian narkotika kepada orang lain, khususnya ketika dilakukan dengan paksaan dan tanpa mempertimbangkan risiko serius terhadap keselamatan korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penolakan seseorang terhadap konsumsi obat atau zat tertentu harus dihormati. Pemaksaan penggunaan narkotika dapat membawa konsekuensi hukum berat, sementara dampaknya terhadap kesehatan dapat berkembang cepat dan berakibat fatal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi?
Polisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi matter?
Polisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.