Kala Rapat RUU Reforma Agraria Diwarnai Celetukan ‘Gibran’
Daftar Isi
Pembahasan RUU Reforma Agraria Berlanjut, Nama Badan Jadi Sorotan
Beritanew.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI kembali berlangsung di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Rapat kerja antara DPR dan pemerintah kali ini meneruskan penelaahan daftar inventarisasi masalah atau DIM yang pada pertemuan sebelumnya telah mencapai nomor 286.
Rapat di ruang Baleg DPR tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan bersama Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri. Dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan.
Salah satu perhatian dalam pembahasan muncul pada pengaturan kelembagaan yang akan menjalankan urusan reforma agraria. DPR mendorong agar nama badan itu ditetapkan secara tegas dalam undang-undang, sementara pemerintah mengusulkan rincian nomenklatur disusun lewat peraturan presiden.
Jadwal rapat hingga sore hari
Iman Sukri membuka rapat dengan menyampaikan rencana durasi pembahasan panitia kerja. Ia mengatakan forum dijadwalkan bekerja sampai pukul 17.00 WIB dan dapat dilanjutkan apabila materi belum tuntas.
“Rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dan apabila belum selesai akan dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat, apa bisa disetujui?”
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan. Iman juga mengingatkan bahwa rapat panja pada Kamis (17/9) telah menelaah sebagian DIM dalam RUU tersebut, sehingga agenda hari itu merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya.
“Perlu kami informasikan rapat panja kemarin sudah membahas sampai DIM nomor 286, untuk itu hari ini kita lanjutkan pembahasan bersama pemerintah,” ujar Iman.
DIM menjadi instrumen penting dalam proses pembahasan rancangan undang-undang karena memuat catatan, usulan perubahan, serta titik-titik yang perlu disepakati DPR dan pemerintah. Dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, pembahasan tidak hanya menyentuh substansi pengaturan tanah dan objek reforma agraria, tetapi juga desain lembaga yang nantinya menjalankan mandat tersebut.
Celetukan soal BRAN dan Gibran
Diskusi mengenai nama badan itu sempat mencair ketika anggota Baleg dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mendapat kesempatan menyampaikan pandangan. Ia menilai persoalan struktur dan kewenangan badan telah dibicarakan panjang dalam rapat sebelumnya.
“Eh, mohon izin, Pak. Satu yang prinsip yang saya pahami dari perkembangan pembahasan kita, ini sudah kita sepakati, itu satu hal. Kemarin kita membahasnya lama,” ucap Irawan.
Irawan menjelaskan bentuk pembentukan lembaga, baik lewat keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, maupun undang-undang, dapat membawa konsekuensi terhadap posisi dan efektivitas institusi tersebut. Hal itu menjadi relevan karena badan reforma agraria nantinya akan bersinggungan dengan sejumlah kementerian yang memiliki kewenangan besar.
“Nah, itu semua gradasi. Kelembagaan itu akan memengaruhi kinerjanya ke depan, Pak. Apalagi ini akan berhadapan dengan kementerian-kementerian yang tanda kutip kementerian yang punya wewenang yang sangat besar, seperti Agraria, seperti Kementerian Kehutanan, dan lain-lain sebagainya, termasuk juga Kementerian Keuangan,” jelas dia.
Ia menyebut DPR dan pemerintah sebelumnya telah menemukan jalan tengah melalui perumusan tugas, fungsi, dan kewenangan badan. Dengan demikian, perbedaan yang tersisa dipandang lebih terkait pilihan penamaan dan pengaturan institusional antara Presiden serta DPR.
Dalam penyampaiannya, Irawan kemudian melontarkan gurauan mengenai kemungkinan nama lembaga tersebut. Badan itu disebut BRAN dalam pembahasan rapat, lalu ia mengaitkannya dengan nama Gibran.
“Kalau, kalau kemudian, kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?” ucap Irawan.
Bob Hasan merespons celetukan itu dengan nada ringan dan meminta Irawan menentukan pilihannya.
“Hah? BRAN atau Gibran?” tanya Bob.
“Tergantung Pak Irawan, setuju yang mana?” lanjut Bob.
Setelah momen tersebut, Irawan kembali menegaskan bahwa aspek yang lebih mendasar ialah kepastian mandat badan, kedudukannya di bawah Presiden, dan pertanggungjawabannya kepada Presiden. Ia menilai penamaan tidak perlu menjadi perdebatan berkepanjangan apabila tugas, fungsi, serta kewenangannya telah dirumuskan dengan jelas.
“Menurut saya, kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan Pimpinan, bukan sesuatu yang signifikan yang kita harus perdebatkan sangat jauh. Artinya, lebih baik kita lanjut ke hal-hal lainnya,” tutur Irawan.
Pasal 11 dan desakan pencantuman nama lembaga
Perdebatan nomenklatur badan reforma agraria juga muncul saat Baleg menelaah ketentuan Pasal 11 RUU. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mempertanyakan frasa mengenai instansi pemerintah yang akan menetapkan objek reforma agraria, karena nama lembaganya belum disebut secara spesifik dalam rumusan pasal.
“Izin, pimpinan, ini kembali tadi ini, jadi kita penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?” tanya Sturman.
Iman Sukri menimpali pertanyaan itu dengan menyebut BRAN sebagai badan yang dimaksud. Sturman kemudian mempertanyakan alasan nama tersebut tidak dicantumkan langsung dalam undang-undang.
“BRAN maksudnya…,” timpal Wakil Ketua Baleg lainnya Iman Sukri.
“Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?” tanya Sturman.
Perbedaan pandangan itu mencerminkan dua pendekatan dalam menyusun undang-undang. Pencantuman nama lembaga di tingkat undang-undang dapat memberi kepastian langsung mengenai institusi pelaksana. Sebaliknya, pengaturan melalui peraturan presiden memberi ruang bagi pemerintah untuk menentukan nomenklatur dan bentuk organisasi dalam aturan turunan.
Meski demikian, para pembahas RUU menempatkan kepastian tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan badan tersebut dengan Presiden sebagai unsur utama. Pembahasan DIM berikutnya akan menentukan bagaimana rumusan kelembagaan reforma agraria dituangkan dalam naskah RUU secara lebih rinci.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kala Rapat RUU Reforma Agraria Diwarnai?
Kala Rapat RUU Reforma Agraria Diwarnai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kala Rapat RUU Reforma Agraria Diwarnai matter?
Kala Rapat RUU Reforma Agraria Diwarnai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.