Uncategorized

Special Plan: Pengunjung Blok M Square Diimbau Tak Memberi Tip ke Jukir, Ini Alasannya

Special Plan: Pengunjung Blok M Square Diminta Tak Beri Tip ke Jukir

Special Plan – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan penerapan Special Plan terkait pengelolaan parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah pungutan ganda yang sering terjadi sebelumnya, di mana petugas parkir meminta tambahan uang kepada pengunjung di luar tarif resmi. Dengan Special Plan, pengunjung dianjurkan tidak memberikan tip atau uang tambahan kepada juru parkir (jukir), karena dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Massdes, perwakilan Dishub, dalam wawancara dengan Liputan6.com pada Jumat (15/5/2026), menjelaskan bahwa Special Plan melibatkan penegakan ketat terhadap kebijakan tarif parkir. “Kami sudah memberi instruksi jelas bahwa petugas tidak boleh menerima tip. Pengunjung juga ditegaskan untuk tidak memberikan uang tambahan, karena ini dapat menyebabkan tindakan diskriminasi atau pungutan tidak teratur,” tegasnya. Peringatan ini diberikan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan parkir antara Dishub dan pengelola tempat.

“Keberadaan jukir dan petugas parkir yang tidak tercatat dapat mengganggu transparansi layanan. Maka, kami meminta semua pihak untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tambah Massdes.

Menurut Massdes, meskipun instruksi sudah diberikan, masih ada pengunjung yang memberi uang tambahan, terutama saat petugas membantu kendaraan masuk atau keluar dari area parkir. “Beberapa video menunjukkan petugas tidak minta tapi pengunjung tetap memberikan uang logam. Kami berharap masyarakat bisa lebih memahami bahwa Special Plan ini mencakup pengelolaan tarif yang telah dikonfirmasi oleh tim patroli,” ujarnya.

Penerapan Sistem Cashless

Sebagai bagian dari Special Plan, Dishub DKI juga menerapkan sistem pembayaran nontunai atau cashless di Blok M Square. Tujuannya adalah untuk meminimalkan praktik pungutan tambahan yang tidak teratur, sehingga pengunjung dapat membayar tarif parkir secara langsung melalui aplikasi atau mesin pembayaran. Sistem ini juga memudahkan pengawasan oleh petugas, karena setiap transaksi tercatat secara digital.

Tim patroli gabungan Dishub terus berkeliling untuk memberikan sosialisasi kepada pengunjung dan petugas. “Kami memberikan informasi bahwa tarif parkir sudah pasti sesuai aturan. Pengunjung juga diberi petunjuk agar tidak memberi uang ekstra, karena ini bisa berdampak pada kejelasan sistem,” tambah Massdes. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kesan tidak adil dalam pungutan parkir di area tersebut.

Penindakan Petugas Parkir Liar

Sejumlah petugas parkir liar yang terlalu aktif telah ditindak oleh Satpol PP setelah aduan dari warga. Dalam operasi yang dilakukan dalam beberapa minggu terakhir, enam jukir tidak resmi dan tujuh PMKS (Petugas Parkir yang ditunjuk Pemilik Tanah) telah diberikan teguran atau dikeluarkan dari area Blok M Square. Dishub juga memasang spanduk yang menghimbau pengunjung untuk tidak tergiur pungutan parkir ilegal.

Massdes menegaskan bahwa Special Plan ini tidak hanya fokus pada pemberantasan jukir liar, tetapi juga pada pengawasan terhadap tarif yang diberlakukan. “ Kami melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, agar bisa menjaga kebersihan dan keadilan dalam pengelolaan parkir,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika ada petugas yang terus menerus meminta uang tambahan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Dishub.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak Dishub juga mengadakan sosialisasi di beberapa titik di Blok M Square. Materi yang disampaikan mencakup cara pembayaran yang tepat, waktu berlakunya tarif parkir, serta dampak negatif dari pungutan tambahan. “ Kami berharap melalui Special Plan ini, pengunjung bisa lebih paham bahwa parkir di sini diatur secara rapi dan tidak ada tarif tambahan yang dipaksa,” jelas Massdes.

Permasalahan Parkir Liar di Wilayah Lain

Massdes tidak hanya memfokuskan pada Blok M Square, tetapi juga membuka wawasan tentang tantangan pengelolaan parkir di daerah lain. Ia menunjukkan bahwa keluhan serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh Barat dan Tulungagung. “Kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama menolak pungutan parkir ilegal dan melaporkan jika menemukan petugas yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.

Dishub Kabupaten Aceh Barat juga telah menerapkan kebijakan serupa, yaitu Special Plan yang menekankan transparansi tarif parkir. Sementara itu, Dishub Tulungagung merespons aduan warga terkait praktik parkir liar di tepi jalan umum, meskipun kebijakan parkir berlangganan sudah berlaku sejak Januari 2026. “Tidak hanya di Blok M Square, tetapi di banyak tempat lain, kami terus berupaya memperbaiki sistem parkir agar lebih adil dan efisien,” jelas Massdes.

Leave a Comment