Main Agenda Sidang Tuntutan Andrie Yunus Dijadwalkan 3 Juni 2026
Main Agenda menjadi fokus utama sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS yang akan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026. Persidangan ini akan menghadirkan beberapa elemen kunci, seperti pemeriksaan ahli dan penjelasan terdakwa terkait tuntutan yang dibacakan Oditur Militer. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan sudah dijadwalkan pada 20 Mei 2026, namun mengalami penundaan karena tim penasihat hukum meminta tambahan ahli dari bidang pidana. Penundaan ini memicu perdebatan antara pihak pengadilan dan pengacara terdakwa, yang menekankan pentingnya persiapan ahli dalam membantu proses hukum.
Proses Sidang dan Jadwal Penundaan
Persidangan pada 3 Juni 2026 akan menjadi tahap penting dalam kasus ini, di mana tuntutan formal akan dibacakan. Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada 20 Mei 2026, tetapi ditunda setelah Oditur Militer menambahkan dua ahli, Parintosa Atmodiwirjo (dokter bedah plastik) dan Faraby Martha (dokter mata), untuk memberikan pendapat medis mengenai kondisi korban. Perubahan jadwal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keterlambatan dalam penyelesaian kasus, terutama karena masa penahanan Andrie Yunus terbatas. Hakim Ketua meminta klarifikasi mengenai kebutuhan tambahan ahli, menegaskan bahwa tidak ada lagi ahli yang akan diperkenalkan setelah pemeriksaan selesai.
Pada sidang 20 Mei 2026, tim penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa kehadiran ahli pidana sangat penting untuk menunjang pembelaan. Mereka menekankan bahwa tuntutan yang dibacakan Oditur Militer perlu dianalisis secara menyeluruh. Di sisi lain, pihak pengadilan mempertimbangkan kecepatan proses dan ketersediaan saksi serta dokumen pendukung. Meski ada penundaan, jadwal sidang tetap dipastikan berjalan lancar dengan agenda utama seperti pembacaan tuntutan, jawaban terdakwa, dan persiapan pembacaan putusan.
Kondisi Korban dan Bukti Keterlibatan
Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, hadir dalam kondisi masih rentan terhadap infeksi kulit. Dokter bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo menjelaskan bahwa kondisi fisik korban perlu dipertimbangkan dalam menilai dampak dari peristiwa tersebut. Selain itu, pemeriksaan menyebutkan bahwa cairan pembersih karat sudah disiapkan di dalam tumbler sejak awal pengejaran. Edi Sudarko (Sersan Dua) awalnya mengakui niat memukuli korban setelah melihat video interupsi rapat revisi Undang-Undang. Dalam Main Agenda ini, bukti-bukti yang diserahkan akan menjadi dasar untuk membangun kesimpulan hukum oleh hakim.
“Kami memohon dalam persidangan ini, dari tim penasihat hukum, agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” ujar pengacara Andrie Yunus dalam sidang. Pernyataan ini memicu penyesuaian jadwal, di mana pihak penasihat hukum akan menghadirkan ahli pidana pada 2 Juni 2026. Hakim mengapresiasi langkah ini, tetapi menegaskan bahwa penundaan tidak boleh berlarut-larut. “Kalau mundur-mundur lagi, nanti penahanannya habis,” tegas Hakim Ketua saat mendengar kekhawatiran dari tim pengacara.
Persiapan untuk Pembacaan Putusan
Dalam rangka mempercepat proses hukum, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pembacaan putusan akan dijadwalkan pada 10 Juni 2026, setelah semua poin dalam Main Agenda selesai diperiksa. Sidang nantinya akan terbuka untuk publik, dengan pihak pengadilan berharap masyarakat turut mengawal proses hukum. Menteri HAM Natalius Pigai juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, mendorong transparansi lebih besar dalam penyelidikan. Dengan adanya penundaan, pengacara terdakwa berharap bisa memperkuat argumen pembelaan untuk memastikan keadilan yang diharapkan.
Persidangan pada 3 Juni 2026 akan menjadi momentum kritis, di mana Oditur Militer akan membacakan tuntutan terhadap Andrie Yunus. Dalam Main Agenda, tuntutan tersebut akan mencakup beberapa elemen seperti ancaman terhadap kebebasan berbicara dan penggunaan kekuasaan militer dalam kasus ini. Terdakwa diberi kesempatan untuk menjawab tuntutan pada 4 Juni, sebelum pihak pengadilan mengambil keputusan akhir. Proses ini diharapkan memperjelas peran semua pihak dalam kasus penyiraman air keras yang masih menjadi sorotan publik.
Keberlanjutan sidang juga dipertimbangkan dalam Main Agenda ini. Selain pembacaan tuntutan dan jawaban terdakwa, pihak pengadilan akan memastikan bahwa semua saksi dan ahli yang relevan hadir untuk memberikan bukti. Sidang kedua dijadwalkan pada 13 Mei 2026, dengan delapan saksi yang akan diperiksa. Dengan berbagai persiapan tersebut, pengadilan berharap bisa menyelesaikan kasus dalam waktu singkat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang transparan dan adil.