Daftar Isi
Key Discussion: Dana Rp 152 Miliar Tak Cair, Nasabah PD BKK Klaten Mengadu ke Anggota Komisi III DPR
Key Discussion – Pada hari Jumat, 22 Mei 2026, di Jakarta, para anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut perwakilan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten. Kelompok ini diketuai oleh Forum Solidaritas Korban PD BKK Klaten, yang mengajukan keluhan mengenai dana tabungan mereka yang belum cair meskipun operasional lembaga tersebut telah dihentikan selama setahun terakhir.
Detail Dana Tabungan dan Proses Pengaduan
Dana yang terkendala total sekitar Rp 152 miliar menjadi sorotan utama dalam Key Discussion ini. Koordinator Forum Solidaritas Korban PD BKK Klaten, Muhammad Nuryadin Edy Purnama, menyatakan bahwa kerugian ini menimpa sekitar 6.854 warga yang telah menyetor uang tabungan ke PD BKK Klaten. “Kami mewakili nasabah PD BKK Klaten yang berjumlah 6.854 orang. Hari ini kami meminta bantuan melalui Pak Tandra untuk membantu menyelesaikan hak nasabah,” terang Edy Purnama dalam Key Discussion di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
“Kerugiannya kurang lebih Rp 152 miliar. Nasabah kecewa karena dana yang mereka tabung belum diterima meskipun PD BKK Klaten sudah berhenti beroperasi,” lanjut Edy.
Kasus ini berawal pada bulan Juni 2025, ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Klaten, sebagai pemegang saham, memutuskan untuk menghentikan operasional PD BKK Klaten. Namun, keputusan penutupan tersebut dianggap tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai, menyebabkan kebingungan bagi para nasabah yang ingin mencairkan dana tabungan mereka.
Key Discussion ini menyoroti tanggung jawab negara terhadap pengelolaan dana rakyat. Soedeson Tandra menegaskan bahwa negara wajib bertanggung jawab atas dana yang telah dikumpulkan oleh nasabah. “Mereka minta negara bertanggung jawab atas uang-uang yang mereka tabung. Mau percaya kepada siapa lagi kalau tidak kepada negara?” tegas anggota Komisi III DPR tersebut.
Sebagai upaya penyelesaian, Tandra menyatakan bahwa Bupati dan DPRD Kabupaten Klaten harus segera mencari solusi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa alasan “terganjal regulasi” bisa diatasi jika ada keinginan politik dari pemerintah daerah. “Saya mengimbau kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Klaten untuk memfasilitasi rakyat dengan mengalokasikan dana melalui Perda. Proses hukum harus cepat,” tambahnya.
Dalam Key Discussion, Tandra juga menjelaskan bahwa telah berkomunikasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Klaten. Ia berencana membawa aspirasi ini ke rapat resmi di Komisi III DPR RI agar isu dana yang terkendala mendapat perhatian nasional.
Isu Lain yang Dibahas dalam Key Discussion
Di sisi lain, Key Discussion juga menyentuh kasus dana siluman yang terjadi di daerah lain. Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar. Namun, isu dana aspirasi rakyat yang tergeser menjadi dana siluman masih menjadi pertanyaan besar dalam penegakan hukum. Selain itu, Tandra menyoroti ironi demokrasi lokal dalam skandal dana pokir di NTB.
Soedeson Tandra menegaskan bahwa keberadaan Kapolda Doli belum mengusulkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk duduk bersama seluruh kepala daerah. Dalam Key Discussion, ia menyampaikan bahwa diperlukan koordinasi lebih baik antar instansi untuk mengatasi masalah serupa di berbagai daerah. “Kami bersepakat untuk mengeskalasi problem ini menjadi problem nasional karena menyangkut ribuan korban dan dana yang sangat besar,” tambah Tandra.
Sementara itu, dalam Key Discussion yang sama, Ketua Umum Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, serta perwakilan warga dari Sulteng dan NTT juga menghadiri Komisi III DPR. Mereka menyampaikan keluhan terkait kasus menonjol di wilayah hukum masing-masing. NasDem memberikan dukungan terhadap upaya penyelesaian dugaan korupsi tersebut.