Meeting Results: Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis
Meeting Results menunjukkan bahwa pemerintah telah menyetujui pengurangan tarif pajak royalti penulis dari 15% menjadi 1,5%. Keputusan ini diambil melalui Rakortas yang dipimpin oleh Menko Ekon Airlangga Hartarto, dan akan diterapkan di semester II tahun 2026. Kemenkeu sedang melakukan revisi peraturan perundang-undangan untuk mengimplementasikan perubahan tersebut.
Langkah pengurangan PPh royalti penulis ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap industri kreatif, terutama subsektor penerbitan. Kebijakan yang diterapkan dalam Meeting Results adalah implementasi dari visi presiden dalam merespons aspirasi penulis yang terus diusulkan sejak 2017. Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menekankan bahwa kebijakan ini menciptakan lingkungan yang lebih sederhana, adil, dan progresif bagi kreator.
Proses Kajian dan Kolaborasi dengan Institusi
Kemenekraf telah melakukan serangkaian rakor dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi. Kajian yang dilakukan dalam Meeting Results menjadi dasar untuk mengoptimalkan skema perpajakan royalti. Kementerian Pendidikan, Teknologi, dan Kebudayaan (Puan) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Wakil Menteri Irene Umar) aktif dalam membahas perbaikan sistem royalti. Hasil analisis dari POLTAX FIA UI disampaikan ke Menko Ekon pada 4 Mei 2026 sebagai referensi utama.
“Kebijakan yang diperkenalkan dalam Meeting Results diharapkan mendorong penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, serta memperkuat pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif,” tambah Menteri Ekraf