Key Discussion: Wamentan Dorong Kepala Daerah Pantau Harga TBS Sawit Petani
Key Discussion – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menekankan peran aktif kepala daerah dalam memastikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli pabrik tetap adil. Ia menyatakan bahwa saat ini hanya sebagian dari 38 provinsi yang menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait penentuan harga TBS. “Key Discussion ini menjadi fokus utama untuk mengatasi ketimpangan harga yang memengaruhi kesejahteraan petani,” ungkap Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung secara bersama oleh pemerintah daerah, produsen, dan asosiasi petani guna menciptakan keseimbangan pasar.
Peran Kepala Daerah dalam Mengawasi Harga TBS
Dalam Key Discussion, Sudaryono menegaskan bahwa pemantauan harga TBS harus menjadi prioritas bagi gubernur, bupati, walikota, serta dinas terkait. “Kebijakan ini tidak bisa hanya dijalankan oleh Kementerian Pertanian, tetapi perlu didorong oleh kepala daerah di tingkat lokal,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa penyesuaian harga TBS yang tidak konsisten dapat memicu ketidakpuasan petani, terutama di wilayah dengan produksi tinggi. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang terukur agar tidak ada pihak industri yang memanipulasi harga.
“Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah standar, segera identifikasi siapa pemiliknya, statusnya, serta hubungan dengan jaringan industri lainnya,” tambah Sudaryono.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembelian. Sudaryono juga mengingatkan bahwa harga TBS yang turun justru berdampak negatif pada perekonomian petani, terutama di masa transisi ketika harga global sedang naik.
Langkah Kementerian Pertanian dalam Key Discussion
Kementerian Pertanian telah mencatat 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga acuan. Setelah pertemuan dengan pengusaha dan petani beberapa hari lalu, sebanyak 16 dari jumlah tersebut telah menyesuaikan harga pembelian. “Dengan Key Discussion ini, kita berharap bisa mencapai konsistensi harga yang lebih baik,” ujarnya. Selain itu, pemerintah pusat juga berencana memberikan insentif bagi provinsi yang proaktif dalam memantau dan menegakkan harga TBS sesuai ketentuan.
Di Sumsel, Dinas Perkebunan mengajak petani memanfaatkan kenaikan harga TBS untuk meningkatkan perawatan kebun. Sementara di Nagan Raya, Pemkab melakukan penegakan harga sawit untuk menjaga kesejahteraan petani. DPRD Bangka Belitung juga mendesak perusahaan sawit mematuhi harga kesepakatan bersama. Di Sumbar, harga TBS naik menjadi Rp3.512,53 per kg selama periode 1-7 Desember 2025, yang dinilai memberi dampak positif pada perekonomian daerah.
Sudaryono menambahkan bahwa kenaikan harga TBS yang terjadi di beberapa wilayah membawa harapan baru bagi sektor pertanian. “Kebijakan ini sejalan dengan arahan Key Discussion yang diharapkan bisa memperkuat stabilitas ekonomi petani,” tuturnya. Ia juga meminta pelaku usaha di sektor hilir, seperti refinery dan eksportir, untuk tetap beroperasi normal selama masa transisi. “Komitmen terhadap Good Corporate Governance (GCG) harus terus ditegakkan agar tidak ada keuntungan berlebihan bagi pihak tertentu,” jelasnya.
Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kenaikan harga TBS sejalan dengan peningkatan permintaan global terhadap produk kelapa sawit. “Key Discussion ini menjadi pengingat bahwa kebijakan harga TBS harus selaras dengan kondisi pasar internasional,” tambahnya. Selain itu, energi dari limbah kelapa sawit juga diharapkan menjadi alternatif substitusi LPG impor dan bauran energi baru. “Pemantauan harga TBS adalah bagian dari upaya memperkuat ekspor pertanian nasional,” pungkas Amran.