Special Plan: Mediasi Ijazah Jokowi Ditunda karena Penggugat Tidak Berkuasa
Special Plan – Dalam rangka Special Plan, mediasi gugatan perdata terhadap Presiden ketujuh, Joko Widodo, berlangsung pada pukul 10.50 WIB di salah satu ruang Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Sidang dipandu oleh Prof Adi Sulistiyono, dosen besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Proses ini menghadirkan pihak-pihak yang terlibat, yaitu Sigit Pratomo, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), serta Polda Metro Jaya dan UGM sebagai pihak tergugat. Mediasi dimulai dengan agenda diskusi, namun harus ditunda karena beberapa kendala.
Alasan Penundaan Mediasi dan Dokumen yang Dibutuhkan
“Sidang mediasi hari ini ditunda karena pihak penggugat pertama belum memiliki surat kuasa. Selain itu, persyaratan lainnya juga belum lengkap. Mungkin sidang akan bergeser ke minggu depan,” kata Prof Adi Sulistiyono.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa penggugat belum memenuhi syarat untuk menghadirkan surat kuasa dalam Special Plan ini. Selain itu, beberapa dokumen tambahan seperti data akademik dan bukti-bukti pendukung juga belum disiapkan secara lengkap. Penundaan ini memicu kekhawatiran mengenai kemungkinan pergeseran jadwal sidang ke hari berikutnya.
Proses Gugatan dan Tanggal Penting
Mediasi yang seharusnya berlangsung pada 15 Mei ditunda menjadi 2 Mei karena ketidaklengkapan berkas. Gugatan yang diajukan oleh Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum UGM tahun 2000, kembali diproses setelah tim kuasa hukum alumni UGM menyerahkan memorandum banding pada 11 Mei. Dengan adanya Special Plan, proses ini diharapkan bisa segera mencapai titik penyelesaian.
Sigit Pratomo, yang juga berprofesi sebagai advokat dan kurator, mengajukan gugatan dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Tujuan gugatan ini adalah untuk menguji keaslian ijazah Jokowi, meskipun ia tidak menyangkal keaslian ijazah tersebut secara langsung. Ia ingin Presiden hadir langsung untuk menunjukkan dokumennya sebagai bentuk transparansi.
Dalam sidang pertama di PN Solo pada 5 Mei, agenda utamanya adalah pemanggilan para pihak. Selama mediasi, Jokowi diwakili oleh YB Irpan, sedangkan Polda Metro Jaya hadir melalui Kabidkum Kombes Pol Abrianto Pardede. Dekka Ajeng Maharasri, penggugat lainnya, ditemani oleh kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memimpin sidang, didampingi Hakim Anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menambahkan bahwa pihaknya mengkritik penunjukan Jokowi menunjukkan ijazah aslinya kepada relawan Projo beberapa hari sebelumnya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk keengganan untuk menghadapi Special Plan ini secara langsung. Ketiga tergugat, yaitu Jokowi sebagai tergugat I dan Rektor serta Wakil Rektor UGM sebagai tergugat II dan III, tidak hadir dalam sidang.
Dengan adanya penundaan, para penggugat berharap bisa memberikan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat klaim mereka. Special Plan ini juga menjadi momentum untuk mengungkap lebih jauh mengenai proyek perlawanan terhadap ijazah Jokowi. Proses banding yang diproses di Pengadilan Tinggi Semarang setelah diberikan memorandum oleh tim kuasa hukum alumni UGM, menjadi langkah penting dalam menghadapi gugatan ini.