Pramono Anung: Key Strategy untuk Cepat Tangani Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Key Strategy – Dalam upaya meningkatkan perlindungan korban kekerasan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan key strategy yang menjadi fokus pemerintah daerah, yaitu menangani laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam waktu maksimal 24 jam. Strategi ini bertujuan mengoptimalkan respons cepat dan sinergi antarinstansi melalui mekanisme layanan terpadu. Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai komitmen, tetapi juga sebagai langkah percontohan yang akan diterapkan secara luas di masa depan.
Program Layanan Terpadu sebagai Model Efektif
Kebijakan penanganan kekerasan dalam 24 jam diimplementasikan melalui kerja sama tujuh stakeholder, termasuk kementerian, lembaga, dan aparat hukum. Pramono Anung mengatakan, key strategy ini dirancang agar setiap korban mendapatkan bantuan yang lebih cepat dan komprehensif. “Dengan key strategy ini, Jakarta akan menjadi pusat penanggulangan kekerasan yang lebih responsif,” jelasnya. Pemprov DKI juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital untuk mempercepat proses pendaftaran dan penyelesaian laporan.
“Laporan kekerasan perempuan dan anak harus ditangani dalam 24 jam, karena waktu adalah faktor kritis dalam penanganan kasus,” ujar Pramono. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini akan menjadi basis bagi kebijakan nasional. Selain itu, key strategy ini memastikan integrasi layanan antarinstansi, sehingga korban tidak hanya mendapat perlindungan langsung, tetapi juga dukungan jangka panjang dalam pemulihan.
Perbaikan Tren Kasus dan Pemanfaatan Data
Dalam beberapa tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta masih tinggi, meski menunjukkan penurunan. Pramono menyebutkan bahwa key strategy ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak untuk mempercepat penanganan kasus. “Kebijakan ini didasari data yang menunjukkan bahwa akses korban ke layanan hukum dan sosial masih terbatas,” katanya. Untuk memastikan keberhasilan, Pemprov DKI menggabungkan data dari berbagai instansi, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan anak, guna memberikan respons yang lebih optimal.
Peluncuran key strategy ini juga diiringi dengan pengenalan Stiker Anti Kekerasan di Transjakarta. Stiker ini diharapkan menjadi indikator keamanan bagi korban yang ingin beraktivitas di ruang publik. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng DKI Jakarta dalam proyek percontohan, dengan Jawa Timur sebagai contoh lain dari kebijakan serupa. “Dengan key strategy ini, kita bisa membangun sistem yang lebih solid,” tutur Pramono.
Persiapan dan Keterlibatan Stakeholder
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan mekanisme untuk memastikan key strategy berjalan efektif. Salah satu langkahnya adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah mencapai 73% hingga Oktober 2025. UPTD ini akan menjadi pusat koordinasi antarlembaga, termasuk kepolisian, klinik, dan pusat konseling. Pramono menekankan bahwa keterlibatan semua pihak menjadi kunci keberhasilan key strategy ini.
Dalam upaya memperkuat implementasi, Pemprov DKI juga melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada petugas lapangan. “Kita perlu memastikan setiap petugas paham mekanisme ini agar tidak ada kekacauan dalam proses penanganan,” lanjutnya. Selain itu, key strategy ini diharapkan menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengatasi masalah kekerasan secara sistematis. Pramono juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan perlindungan hingga mencapai standar nasional.
Dalam rangka mempercepat proses, Pemprov DKI berkomitmen untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan korban. Key strategy ini juga termasuk dalam upaya memperbaiki tren kasus kekerasan yang terjadi di lapangan. Pramono menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan diukur melalui kecepatan respons, jumlah korban yang terlayani, dan peningkatan kepuasan masyarakat.