KPK Terungkap Fee Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu untuk Silmy Karim, Wamen Imipas
Latest Program – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya skema korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam penyelidikan terbaru, ditemukan bukti bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga menerima uang sebesar Rp100 juta per minggu dari jasa pengurusan izin tinggal WNA. Jatah ini diberikan setiap hari Jumat sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kini.
“Selama masa jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi, pengurusan izin tinggal WNA dinilai menjadi peluang untuk memperoleh dana gratifikasi secara terus-menerus,” jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Skema Korupsi yang Terstruktur
KPK menyatakan bahwa ada pola pengambilan dana yang diatur secara terstruktur. Jumlah uang yang diterima Silmy Karim diduga disalurkan melalui dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Dana tersebut digunakan untuk berbagai layanan keimigrasian, termasuk perpanjangan izin, alih status, perubahan domisili, dan pengurusan izin bagi anggota keluarga. Kemungkinan besar, pengurusan izin tinggal WNA menjadi bagian dari skema korupsi yang diungkap dalam Latest Program ini.
Sejumlah saksi memberikan keterangan bahwa mereka rutin menyetorkan uang kepada para pejabat sebagai imbalan untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA. Pola ini terbukti menguntungkan para penerima uang karena memungkinkan mereka mengakses dana yang signifikan tanpa langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Keterlibatan Rekening Pihak Ketiga
Menurut KPK, dana gratifikasi dan pemerasan dalam Latest Program ini disimpan ke dalam rekening pihak ketiga, seperti office boy, pekerja kebersihan, keluarga, dan kerabat. Total rekening yang terlibat mencapai 96, termasuk beberapa yang diduga berasal dari keuntungan suap. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap rekening tersebut masih berlangsung untuk memastikan alur dana korupsi yang diungkap.
“Keterlibatan rekening pihak ketiga menjadi bukti bahwa skema ini dirancang secara sistematis, dengan penggunaan akun pihak luar sebagai penutupan jejak korupsi,” papar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang sama.
Penyelidikan Terhadap Sertifikat K3
Selain skema suap izin tinggal WNA, KPK juga mengungkap adanya praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Seorang saksi menyatakan bahwa ia rutin menyetorkan uang Rp100 juta per tahun untuk proses sertifikasi tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Latest Program ini mencakup lebih dari satu bidang, termasuk sektor kepegawaian.
“Dari seluruh kasus suap yang ditelusuri, total dana yang diperoleh para tersangka dalam skema K3 mencapai Rp81 miliar,” tambah Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada pengurusan izin tinggal WNA.
Penyelidikan KPK terus berlanjut, dengan delapan tersangka tambahan yang ditetapkan dalam operasi terbaru. Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Silmy Karim di Pengadilan Negeri Tipikor diharapkan bisa memberikan informasi lebih rinci mengenai keberlangsungan skema korupsi dalam Latest Program. Budi, seorang pejabat KPK, menyatakan bahwa investigasi masih terus berjalan, sehingga ruangan yang disegel belum diungkapkan secara lengkap.