3 Permendag Disiapkan Atur Mekanisme Ekspor Lewat DSI
New Policy – Adopting a New Policy, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan tiga peraturan teknis yang menjadi fondasi pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan sistem ekspor sektor pertambangan dan pertanian, seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, serta ferro alloy, menjelang transisi penuh pada 2027. DSI, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), akan mengambil peran utama dalam mengawasi dan mengatur kegiatan ekspor tersebut, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan dari pemerintah.
Komponen Utama Peraturan Ekspor Baru
Sebagai bagian dari New Policy, tiga Permendag yang disiapkan mencakup aturan khusus untuk setiap komoditas. Permendag pertama mengatur prosedur ekspor CPO, sementara Permendag kedua fokus pada batu bara dan Permendag ketiga pada ferro alloy. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua data ekspor dapat diakses secara real-time dan terpantau akurat. “Kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferro alloy sendiri, batu bara sendiri,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Transisi pengelolaan ekspor ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan fase awal berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, eksportir tetap beroperasi seperti biasa, tetapi wajib menyusun laporan transaksi secara digital. Hal ini bertujuan mengurangi risiko manipulasi data, termasuk praktik under invoicing atau pelarian devisa, yang sering kali merugikan keuangan negara. Pemerintah menargetkan bahwa skema ini akan berjalan mulus sebelum tahun 2027, ketika DSI menjadi eksportir tunggal resmi untuk ketiga komoditas tersebut.
Implementasi dan Efek Kebijakan
Dalam pelaksanaan New Policy, Kemendag telah menyusun sistem CEISA 4.0 sebagai alat pelacakan yang lebih cermat. Sistem ini akan digunakan eksportir sumber daya alam sejak Juni 2026, menandai penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan ekspor nasional. DSI, yang menjadi operator utama, diperkirakan mampu meningkatkan kontrol atas alur komoditas strategis, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat. “Kehadiran DSI diharapkan menjaga tata kelola yang baik dan akuntabel, serta memudahkan pelaksanaan program pemerintah,” kata Dony Oskaria, COO Danantara Indonesia.
Kebijakan ekspor satu pintu ini juga bertujuan memperkuat kerja sama antarlembaga. Selama fase transisi, pihak-pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi penegak hukum akan terlibat aktif dalam memantau kepatuhan. Menurut Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), skema ini tidak akan menghambat kegiatan eksportir. “Hanya tambahan dokumen laporan yang diperlukan, sementara proses tetap berjalan normal,” tambahnya. Pemerintah juga menyatakan bahwa evaluasi berkala setiap tiga bulan akan menjadi penjamin keberhasilan New Policy ini.
Manfaat untuk Masyarakat dan Investor
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa New Policy ini memberikan kepastian dan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Dengan DSI yang mengambil alih fungsi ekspor, pemerintah yakin pengelolaan sumber daya alam akan lebih terarah, sehingga memberikan dampak positif terhadap investasi pasar modal. “Permendag-nya sudah, kebijakan ini menciptakan manfaat maksimal bagi masyarakat seiring penguasaan ekspor oleh BUMN secara utuh di 2027,” ujarnya.
Selain itu, transparansi dalam sistem ekspor akan memudahkan akses informasi bagi pihak luar, termasuk pelaku usaha asing. Dengan adanya laporan digital, pembeli internasional dapat lebih yakin terhadap keandalan data dan prosedur yang diterapkan. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong penguasaan oleh perusahaan BUMN terhadap pasar ekspor, sehingga memperkuat perekonomian nasional. DSI akan mengumumkan tim manajemen pada pekan depan, sebagai tanda awal peran pentingnya dalam New Policy ini.
Kebijakan New Policy ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan komoditas strategis. Selain mengurangi risiko penyimpangan, sistem ini juga memberikan ruang bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam proses ekspor melalui mekanisme yang lebih terbuka. Kemendag menjelaskan bahwa penggunaan teknologi akan menjadi kunci keberhasilan New Policy, sehingga meningkatkan efisiensi dan keandalan dalam rantai pasok ekspor.
Terlepas dari pelaksanaannya, New Policy ini diharapkan menjadi pilar dalam mengembangkan ekonomi nasional. Dengan mengatur mekanisme ekspor melalui DSI, pemerintah bisa mengontrol arus komoditas strategis yang berdampak langsung pada pemasukan devisa dan ketersediaan bahan baku dalam negeri. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kapasitas BUMN dalam mengelola sumber daya alam secara profesional dan berkelanjutan, yang merupakan prioritas utama pemerintah dalam menstabilkan ekonomi Indonesia.