Uncategorized

Key Strategy: Polres Jakpus Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Damai di Kasus Perundungan Anak 6 Tahun

Key Strategy: Polres Jakpus Pastikan Tidak Ada Kesepakatan Damai dalam Kasus Perundungan Anak 6 Tahun

Key Strategy – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan damai dalam perundungan anak berusia enam tahun, MWP, di Taman Kramat Pulo, Senen. Kebijakan ini merupakan bagian dari Key Strategy yang diterapkan untuk memastikan perlindungan korban dan ketegasan hukum terhadap pelaku, terlepas dari usaha mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Peneguhan Komitmen Kepolisian

“Kami tidak akan membiarkan pelaku berbuat demikian,” kata Kompol Rita Oktavia, Kasat PPA PPO Polres Jakpus, dalam pernyataannya, Kamis (9/6/2026). Dalam Key Strategy ini, tim Satres PPA PPO menjelaskan bahwa mediasi hanya menjadi tahap awal, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pihak kepolisian. “Setiap tahap penyelidikan diikuti secara rinci, dan Key Strategy kami memastikan bahwa semua bukti diperiksa secara mendalam sebelum keputusan diambil,” tambahnya.

Kasus perundungan ini diungkapkan melalui video yang viral di media sosial. Rekaman menunjukkan dua remaja, R (18) dan L (14), mengangkat korban yang mengenakan pakaian merah hingga akhirnya jatuh dan kehilangan kesadaran. Setelah insiden, pelaku meninggalkan lokasi, sementara warga sekitar membantu korban sebelum membawanya ke rumah sakit. Key Strategy yang diterapkan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV yang menjadi dasar penyelidikan.

Penolakan Keluarga Korban

Vira Ismayanti, ibu dari MWP, menolak kesepakatan damai karena menurutnya insiden tersebut menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan pada anaknya. “Kami tidak menerima penyelesaian dengan cara itu,” kata Vira, Kamis (11/6/2026). Dalam Key Strategy yang dijalankan, pihak keluarga diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada penyidik. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun mediasi sempat dilakukan Selasa (9/6), pelaku tetap minta maaf dan sujud di hadapan korban, tetapi hal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.

Menurut Vira, korban menjelaskan bahwa perundungan terjadi karena pelaku emosi setelah korban memegang alat kelamin salah satu dari mereka. Dalam Key Strategy ini, polisi menekankan bahwa video viral adalah bukti penting dalam proses penuntutan. “Dari CCTV, terlihat nggak ada tindakan seperti yang mereka katakan. Mereka hanya berbohong,” tambah Vira. Dengan Key Strategy yang diterapkan, Polres Jakpus berkomitmen untuk memastikan setiap pihak berperan aktif dalam penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi yang terlibat.

Proses Penyelidikan yang Berkelanjutan

Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Tim Satres PPA PPO telah memeriksa saksi-saksi, termasuk orang tua korban, serta memperoleh bukti-bukti pendukung seperti rekaman CCTV. “Hari ini, tim kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, seperti orangtua korban dan warga sekitar. Rekaman CCTV sudah didapat dan diperiksa,” jelas Kompol Rita. Dengan Key Strategy yang diterapkan, penyidik memastikan bahwa semua langkah diambil secara sistematis dan tidak terburu-buru, termasuk memeriksa saksi-saksi dan memvalidasi bukti yang diperoleh.

Kepolisian Metro Jakarta Pusat juga menjelaskan bahwa Key Strategy ini berfokus pada pengawasan ketat terhadap pelaku, terutama dalam kasus kekerasan pada anak. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa kasus ini ditutup dengan cara ringan hanya karena ada upaya damai,” kata Rita. Proses penuntutan akan melibatkan pengambilan sampel DNA dari korban dan pelaku, serta mengajukan surat pernyataan dari saksi-saksi. Dengan Key Strategy ini, Polres Jakpus berupaya memastikan bahwa keadilan diberikan secara maksimal kepada korban.

Sebagai bagian dari Key Strategy, pihak kepolisian juga menyoroti peran penting masyarakat dalam memberikan dukungan kepada korban. “Keluarga korban dan warga sekitar turut serta dalam proses ini, karena mereka adalah saksi mata dan pihak yang paling terkena dampak,” ujar Rita. Penyidik berharap kesepakatan damai tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kebenaran dan keadilan, terutama dalam kasus kekerasan anak yang sangat sensitif.

Dalam Key Strategy ini, Polres Jakpus juga menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk melakukan pencegahan dan edukasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang mengalami perundungan mendapatkan perlindungan maksimal dan proses hukum yang adil,” tambah Rita. Kesepakatan damai dianggap sebagai langkah sementara, tetapi tidak boleh menggantikan upaya hukum yang lebih kuat untuk memastikan keadilan bagi korban.

Leave a Comment