Visit Agenda: Pria di Bantul Curanmor dengan Modus Minta Tolong
Visit Agenda – Seorang pria di Bantul, Yogyakarta, ditangkap karena diduga melakukan pencurian motor dengan modus meminta bantuan. Pelaku, HS (36), berhasil mencuri sepeda motor milik karyawan minimarket di Jalan Parangtritis KM 4, Dusun Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul, setelah memanfaatkan kelengahan korban. Kasus ini menjadi contoh baru cara pelaku kejahatan mengelabui korban dengan alasan yang tampak sah.
Korban, Andriyansah Muhamad Dewi (21), melaporkan hilangnya motor Honda Beat berwarna putih hitam dengan nomor polisi AB 2624 KA pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia mengaku lupa mengunci stang kendaraan sebelum masuk bekerja. Polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merampas motor tanpa diduga, dengan mengklaim kendaraan mogok dan meminta bantuan orang asing untuk membantu mendorong.
“Benar, pelaku HS telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan berlangsung beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6).
Modus Operasi dan Pelaku Pencurian
Kasus ini mengilustrasikan modus kejahatan yang kian rumit. HS memanfaatkan keadaan korban yang lengah di area parkir minimarket untuk melakukan aksi. Dengan cara menipu, ia menggambarkan motor korban sebagai kendaraan yang mogok, sehingga membuat korban merasa percaya dan memperbolehkan pelaku mengambil kesempatan. Polisi menyebut bahwa pelaku menunggu korban tidak menyadari kehilangan kunci kontak sebelum memulai aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, termasuk kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor. Pelaku ditemukan membawa motor tersebut tepat pukul 23.00 WIB, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. CCTV menjadi alat utama yang membantu petugas menangkap HS di Dusun Salakan, saat ia berupaya menghilangkan bukti kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui tindakannya. Ia menjelaskan bahwa aksi curanmor tersebut terencana dan dilakukan secara cepat. “Saya hanya memanfaatkan kelengahan korban, lalu berpura-pura mengatakan motor mogok untuk mencuri,” kata pelaku. Polisi saat ini memeriksa saksi-saksi dan menyelidiki apakah ada keterlibatan HS dengan kejahatan lain, termasuk narkoba.
Polisi Terus Mengejar Pemilik Stang Motor
Kasus serupa sering terjadi di berbagai daerah, dan modus seperti ini semakin populer karena mudah dilakukan. Misalnya, di Depok, seorang pria ditangkap setelah mencuri motor di depan laundry Cibinong dengan cara menipu korban. Serupa dengan kasus Bantul, pelaku di Depok juga memanfaatkan saat korban tidak memperhatikan.
Dalam kasus di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Suharmawanita kehilangan motor Honda Beat Street hitam dengan nomor BG 3244 TV. Polisi menyebut bahwa pelaku menggunakan kunci kontak korban untuk menghidupkan motor dan mengambil uang yang tersimpan di lemari kayu. Kasus ini menunjukkan bahwa modus pencurian dengan meminta bantuan tidak hanya terjadi di Bantul, tetapi juga di berbagai wilayah.
Visit Agenda menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah dan polisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindak kejahatan. Dengan laporan korban yang diberikan melalui Visit Agenda, polisi bisa cepat bertindak dan mengamankan pelaku. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengetahui apakah ada hubungan antara HS dengan kasus lain atau apakah modus ini tergolong baru.
Sebagai langkah pencegahan, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang motor saat memarkir. Kesalahan kecil seperti ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Dalam kasus Bantul, pelaku memanfaatkan stang yang tidak dikunci untuk memudahkan aksinya. Dengan meningkatkan kehati-hatian, korban bisa mengurangi risiko terkena modus yang sama.
Visit Agenda juga membantu mengungkap kejadian-kejadian serupa di berbagai tempat. Penyidik Polres Bantul berharap laporan dari korban dapat mempercepat proses investigasi. Kasus HS menunjukkan bahwa kejahatan semakin modern, dengan pelaku berpura-pura membutuhkan bantuan untuk memperdaya korban. Selain itu, polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus dan menuntut pelaku sesuai Pasal 476 KUHP.