Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita

Published September 20, 2026 · Updated September 20, 2026 · By Patricia Brown - beritanew.com

Foto : Patricia Brown - beritanew.com

Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Beritanew.com – Upaya pemberantasan penjualan obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan di wilayah Tangerang. Polisi menangkap dua orang yang diduga memperdagangkan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan menyita total 1.623 butir dari sejumlah jenis obat.

Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat ilegal di kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Informasi itu kemudian ditelusuri melalui penyelidikan hingga mengarah kepada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Sabtu (19/9/2026).

Penyelidikan Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini terungkap ketika polisi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas jual beli obat-obatan terlarang. Petugas melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi lokasi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.

Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, dua orang yang diduga menjalankan transaksi obat-obatan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” bebernya.

Meski titik pengamanan berada di Jakarta Barat, perkara ini berkaitan dengan pengungkapan peredaran obat keras ilegal yang diselidiki aparat di wilayah Tangerang. Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor kepolisian untuk menjalani proses penyidikan.

Tramadol hingga Alprazolam Disita

Dari pengungkapan tersebut, aparat menemukan beragam jenis obat. Barang yang disita antara lain tramadol, hexymer, alprazolam, serta obat-obatan lainnya. Total seluruh obat yang diamankan mencapai 1.623 butir.

Selain obat, penyidik turut menyita uang tunai Rp3,36 juta. Uang itu diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami untuk mengurai aktivitas para tersangka, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan pola transaksi yang digunakan.

Obat keras memiliki aturan peredaran yang ketat karena penggunaannya harus berada dalam pengawasan yang tepat. Penjualan tanpa izin edar maupun tanpa prosedur yang semestinya berisiko membuka akses penyalahgunaan, terutama jika obat diperoleh tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan.

Dalam kasus seperti ini, penindakan tidak hanya berfokus pada jumlah barang yang ditemukan. Penyidik juga perlu menelusuri asal obat, cara pemasaran, serta pihak lain yang mungkin terkait dengan rantai pasoknya. Pendalaman tersebut penting untuk menentukan apakah aktivitas yang terungkap merupakan transaksi terbatas atau bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas.

Bagian dari Operasi Nila

Kapolres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Nila. Operasi tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian untuk memperkuat penanganan peredaran narkotika dan obat-obatan yang dapat disalahgunakan.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam pengungkapan perkara ini. Informasi awal dari warga memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan mengembangkan petunjuk yang ada. Kepolisian menempatkan laporan publik sebagai bagian penting dalam upaya mendeteksi aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Warga yang menemukan indikasi penjualan obat keras secara mencurigakan dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang. Ciri yang patut diwaspadai antara lain penawaran obat tanpa prosedur yang jelas, penjualan dalam jumlah tidak lazim, atau transaksi yang dilakukan secara tersembunyi. Namun, masyarakat tidak dianjurkan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.

Kedua Orang Telah Menjadi Tersangka

Setelah diamankan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk melengkapi perkara dan memastikan seluruh unsur dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut digunakan dalam penanganan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan kesehatan.

“Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Herbin.

Dengan barang bukti berupa ribuan butir obat dan uang tunai yang telah diamankan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Proses hukum berikutnya akan menentukan perkembangan perkara, termasuk pendalaman terhadap sumber barang serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang?

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang matter?

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.