2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
MK Menilai Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Tidak Meyakinkan, tetapi Diskualifikasi Tidak Dikabulkan
Beritanew.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan maupun diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Permohonan perkara ini diajukan oleh 12 orang, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra Tiurma MS Sihombing.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan dokumen yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Salah satu dokumen yang dibahas adalah certificate of attendance, yang pada pokoknya menunjukkan kehadiran dalam proses perkuliahan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
MK menegaskan perbedaan antara bukti kehadiran dan dokumen kelulusan. Sertifikat kehadiran tidak dapat diposisikan sebagai ijazah atau tanda tamat pendidikan menengah atas. Perbedaan ini menjadi pokok penting karena syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK.
Melalui pemeriksaan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah menyatakan tidak mendapatkan dasar yang cukup untuk memastikan adanya ijazah setara SMA milik Gibran yang dipakai sebagai landasan penyetaraan pendidikan luar negeri dalam proses pencalonannya.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Kendati terdapat penilaian mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak melanjutkan permohonan para pemohon hingga pada pengabulan tuntutan. Mahkamah memutus perkara tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan ini memperlihatkan bahwa keberadaan persoalan substantif dalam suatu permohonan tidak otomatis membuat Mahkamah dapat mengabulkan seluruh tuntutan. Dalam sengketa konstitusional, pemohon tetap harus memenuhi syarat formal untuk memperoleh hak mengajukan perkara. Kedudukan hukum menjadi salah satu pintu utama sebelum tuntutan dapat diperiksa dan dikabulkan lebih jauh.
MK juga membedakan kewenangannya dalam mengadili perkara PHPU dengan kewenangan lembaga lain yang berkaitan dengan penilaian sah atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ranah Kewenangan Lembaga Lain
Adies Kadir menjelaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden berada dalam ranah institusi yang kewenangannya telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
Dengan demikian, putusan tersebut memiliki dua penegasan yang berjalan bersamaan. Pertama, MK menyatakan dokumen certificate of attendance yang dibahas dalam perkara tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan SMA atau sederajat. Kedua, Mahkamah menyatakan keterbatasan kewenangan dalam perkara ini membuat tuntutan pembatalan atau diskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan.
Bagi publik, perkara ini menyoroti pentingnya membedakan temuan fakta dalam persidangan, syarat administratif pencalonan, serta batas kewenangan lembaga negara. Putusan MK tidak hanya membahas dokumen pendidikan, melainkan juga menegaskan bahwa setiap sengketa memiliki mekanisme, pihak yang berwenang, dan syarat hukum tersendiri untuk menghasilkan akibat hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 2 Sisi Putusan MK?2 Sisi Putusan MK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 2 Sisi Putusan MK matter?2 Sisi Putusan MK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.