Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Alasan KPK Tak Jerat Tersangka Kasus BNPB dengan Pasal Ancaman Hukuman Mati

Published Oktober 17, 2026 · Updated Oktober 17, 2026 · By Patricia Brown - beritanew.com

Foto : Patricia Brown - beritanew.com

KPK Jelaskan Dasar Penerapan Pasal dalam Perkara Dana Siap Pakai BNPB

Beritanew.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan tersangka perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum dijerat dengan pasal yang membuka kemungkinan hukuman mati. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), sehingga penyidik harus mengambil keputusan status hukum dalam batas waktu yang sangat singkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, rangkaian penyelidikan tertutup yang berakhir dengan tertangkap tangan memiliki konsekuensi prosedural. Penyidik diwajibkan segera menentukan apakah perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan siapa pihak yang memenuhi syarat sebagai tersangka.

“KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Dalam situasi tersebut, KPK menggunakan alat bukti yang telah diperoleh saat proses penyelidikan untuk menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berkaitan dengan kepentingan pribadi dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat dipengaruhi oleh jabatan atau kewenangan penyelenggara negara.

Pasal 2 dan Pasal 3 yang Dipertanyakan

Penjelasan KPK muncul karena terdapat pertanyaan mengenai tidak digunakannya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Ancaman pidana dalam ketentuan itu berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Dalam keadaan tertentu, Pasal 2 ayat (2) memungkinkan penjatuhan pidana mati.

Sementara itu, Pasal 3 menyasar tindakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat karena jabatan atau kedudukan demi menguntungkan diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan adanya dampak kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau satu hingga 20 tahun, dengan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Taufik menekankan bahwa penerapan pasal pada tahap awal OTT dilakukan sesuai kecukupan bukti yang tersedia saat itu. Setelah perkara dipaparkan dalam ekspos, penyidik memilih pasal yang dinilai paling selaras dengan temuan awal mengenai dugaan konflik kepentingan.

“Kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ujar Taufik.

Ia menerangkan adanya dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa dengan pihak penyelenggara negara. Keterkaitan itu disebut melibatkan saudara, relasi, atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

“Beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara,” kata Taufik.

Dana Seharusnya Digunakan untuk Respons Bencana

DSP BNPB merupakan dana yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana. Dana tersebut bersifat fleksibel dalam proses pencairan, tetapi penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Fleksibilitas itu dimaksudkan agar respons terhadap keadaan darurat tidak terhambat ketika masyarakat membutuhkan bantuan dengan segera.

Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, DSP yang diduga dikorupsi berkaitan dengan sejumlah kebutuhan kebencanaan. Dana itu disebut diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Penggunaan DSP tidak dapat dilakukan tanpa dasar. KPK menyebut terdapat empat kondisi yang menjadi landasan pencairannya. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu.

Dasar berikutnya adalah pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, dana dapat digunakan untuk kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dana siap pakai memiliki fungsi penting dalam situasi yang membutuhkan respons cepat dan terukur.

Perkara Dibagi dalam Dua Klaster

KPK menyatakan perkara dugaan korupsi DSP BNPB dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, Kasubdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit, serta tenaga ahli Bima Setiawan yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Nama Richard Erlangga juga tercantum dalam uraian awal mengenai klaster pertama. Namun, rincian lanjutan terkait posisi dan keseluruhan susunan pihak dalam klaster perkara tersebut belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.

Penyidikan perkara ini menempatkan tata kelola pengadaan sebagai salah satu perhatian utama. Dalam penanganan bencana, kecepatan penyaluran dana memang diperlukan, tetapi proses pengadaan dan penggunaan anggaran tetap harus terlindungi dari konflik kepentingan. Karena itu, dugaan hubungan antara pejabat, orang dekat, dan perusahaan penyedia menjadi aspek yang diperiksa dalam perkara ini.

KPK masih mendalami konstruksi perkara berdasarkan bukti yang dikumpulkan. Penetapan pasal pada tahap awal penyidikan tidak mengubah pentingnya pemeriksaan lebih lanjut atas aliran dana, pelaksanaan pengadaan, maupun keterlibatan setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Alasan KPK Tak Jerat Tersangka Kasus?

Alasan KPK Tak Jerat Tersangka Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Alasan KPK Tak Jerat Tersangka Kasus matter?

Alasan KPK Tak Jerat Tersangka Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.