Bamsoet Uji Disertasi soal Malapraktik dan Salah Diagnosis
Penguatan Medikolegal Rumah Sakit Dinilai Penting untuk Perlindungan Pasien
Beritanew.com – Pelayanan medikolegal di rumah sakit perlu diperkuat agar pasien yang dirugikan akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis memiliki jalur yang jelas untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan bahwa persoalan diagnosis tidak bisa disederhanakan hanya sebagai hubungan antara seorang dokter dan pasien.
Dalam praktiknya, penetapan diagnosis merupakan hasil kerja sebuah sistem pelayanan yang melibatkan banyak unsur. Selain dokter, terdapat perawat, petugas laboratorium, radiologi, farmasi, pengelola rekam medis, teknologi informasi, manajemen rumah sakit, sistem rujukan, hingga pengawasan klinis. Karena itu, dugaan kesalahan diagnosis perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, kemungkinan kelalaian, serta bentuk pemulihan yang layak bagi pasien.
Pandangan tersebut disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol. dr. Rommy Sebastian. Disertasi itu mengangkat judul “Formulasi Pelayanan Medikolegal Pada Rumah Sakit Terhadap Pasien Korban Malpraktek Ketidaktepatan Diagnosa Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan.”
Penguji lain yang hadir dalam sidang tersebut adalah Faisal, Ahmad Redi, dan Tina Amelia. Kajian mengenai pelayanan medikolegal dinilai relevan karena sengketa diagnosis tidak hanya menyangkut hasil akhir pelayanan, tetapi juga kualitas proses pengambilan keputusan medis yang terjadi sejak pasien pertama kali diperiksa.
Perubahan Diagnosis Tidak Selalu Berarti Malpraktik
Bamsoet mengingatkan perlunya penilaian yang cermat dan objektif ketika diagnosis pasien berubah. Dunia kedokteran bekerja dengan informasi klinis yang tersedia pada waktu tertentu, sementara gejala penyakit dapat berkembang, hasil pemeriksaan dapat muncul belakangan, dan kondisi pasien juga dapat berubah.
“Ketidaktepatan diagnosis harus dilihat secara objektif dan hati-hati. Diagnosis yang kemudian berubah belum otomatis berarti malpraktik karena dunia kedokteran bekerja dalam kondisi ketidakpastian dan berdasarkan informasi klinis yang tersedia pada saat pemeriksaan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Namun, persoalan dapat menjadi serius apabila langkah yang semestinya ditempuh justru tidak dilakukan. Misalnya, pemeriksaan penting diabaikan, gejala bahaya tidak mendapat perhatian, hasil pemeriksaan tidak segera ditindaklanjuti, rujukan dilakukan terlambat, atau standar profesi dan standar pelayanan tidak dijalankan.
“Namun, apabila kesalahan terjadi karena pemeriksaan yang semestinya dilakukan diabaikan, tanda bahaya tidak diperhatikan, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, rujukan terlambat, atau standar profesi dan pelayanan tidak dijalankan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius dari sisi disiplin, perdata, administratif, bahkan pidana apabila unsur pidananya terpenuhi,” lanjutnya.
Pembedaan ini penting bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Tidak setiap hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan dapat langsung dipersamakan dengan malpraktik. Sebaliknya, perubahan diagnosis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi apabila terdapat dugaan bahwa proses pelayanan telah menyimpang dari standar yang semestinya.
Rekam Medis sebagai Dasar Penilaian yang Adil
Salah satu unsur utama dalam membangun kepastian hukum adalah rekam medis yang lengkap, akurat, dan berintegritas. Dalam perkara dugaan salah diagnosis, dokumen tersebut harus menggambarkan perjalanan klinis pasien secara utuh, bukan sekadar mencatat tindakan administratif.
Catatan yang diperlukan mencakup keluhan awal, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis kerja, kemungkinan diagnosis lain, pemeriksaan penunjang, hasil laboratorium dan radiologi, obat yang diberikan, tindakan medis, komunikasi dengan pasien, konsultasi, rujukan, hingga perkembangan kondisi pasien. Kelengkapan informasi itu memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara proporsional.
“Rekam medis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai dokumen administrasi rumah sakit. Rekam medis merupakan bagian penting dari keselamatan pasien sekaligus instrumen pembuktian ketika terjadi sengketa. Kalau terjadi dugaan kesalahan diagnosis, harus dapat ditelusuri apa yang diketahui dokter pada saat itu, pemeriksaan apa yang dilakukan, hasil apa yang tersedia, keputusan apa yang diambil dan mengapa keputusan tersebut diambil. Dengan begitu, hukum dapat menilai proses secara objektif, bukan semata-mata berpatokan pada hasil akhir,” kata Bamsoet.
Rekam medis yang baik membantu melindungi semua pihak. Pasien dapat memperoleh kejelasan tentang layanan yang diterima, sementara tenaga kesehatan dan rumah sakit memiliki catatan yang dapat menjelaskan dasar klinis dari setiap keputusan. Dalam sengketa, fokus penilaian menjadi lebih adil karena proses medis dapat diuji melalui data yang terdokumentasi.
Audit Diagnosis dan Evaluasi Sistem
Bamsoet juga mendorong rumah sakit untuk membangun audit diagnosis dan clinical review yang independen secara fungsional. Evaluasi semacam ini diperlukan terutama ketika terjadi peristiwa serius, seperti keterlambatan mendeteksi penyakit kritis, tindakan yang keliru akibat informasi klinis tidak tepat, atau kondisi pasien yang memburuk setelah berulang kali memperoleh layanan dengan diagnosis yang sama.
Penelaahan tidak seharusnya berhenti pada pencarian individu yang dapat disalahkan. Rumah sakit perlu mengidentifikasi akar persoalan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan masalah kompetensi, komunikasi antarpetugas kesehatan, kesalahan laboratorium, keterlambatan radiologi, hambatan rujukan, beban kerja berlebih, atau kelemahan standar operasional prosedur. Dalam banyak kejadian, risiko pasien muncul dari gabungan beberapa faktor, bukan satu kesalahan tunggal.
Kesalahan diagnosis juga merupakan isu keselamatan pasien yang mendapat perhatian global. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memperkirakan kesalahan diagnosis dapat terjadi pada sekitar 5 hingga 20 persen interaksi dokter dan pasien. Bentuknya dapat berupa diagnosis yang terlambat, terlewat, keliru, maupun kegagalan menyampaikan diagnosis secara tepat.
WHO menempatkan perbaikan keselamatan diagnosis sebagai bagian penting dari agenda keselamatan pasien dunia. Pada 17 September 2026, organisasi itu kembali menyelenggarakan World Patient Safety Day dengan tema keselamatan pelayanan bagi penyakit tidak menular.
Penguatan medikolegal, audit klinis, serta pembenahan rekam medis pada akhirnya bukan hanya soal penanganan sengketa. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki mutu layanan, mencegah pengulangan insiden, dan memastikan pasien memperoleh pelayanan yang aman serta dapat dipertanggungjawabkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bamsoet Uji Disertasi soal Malapraktik dan Salah?Bamsoet Uji Disertasi soal Malapraktik dan Salah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bamsoet Uji Disertasi soal Malapraktik dan Salah matter?Bamsoet Uji Disertasi soal Malapraktik dan Salah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.