Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut ke Jaksa

Published September 10, 2026 · Updated September 10, 2026 · By Michael Gonzalez - beritanew.com

Foto : Michael Gonzalez - beritanew.com

Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT TBS Masuk Tahap Penuntutan

Beritanew.com – Proses hukum terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara kini memasuki tahapan baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT TBS kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.

Penyerahan tahap II tersebut mencakup satu tersangka korporasi serta dua orang yang berasal dari manajemen perusahaan. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Tiga Tersangka dalam Perkara

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut PT TBS ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Dua tersangka lainnya adalah NC selaku direktur PT TBS dan FH yang menjabat sebagai manajer perusahaan tersebut.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti fisik dan administrasi perusahaan. Barang bukti itu meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Irhamni melalui keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Irhamni menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan dilakukan di Kejari Sibolga pada 28 hingga 29 Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, mobilisasi alat berat menjadi salah satu hambatan, khususnya saat memindahkan ekskavator. Kendati demikian, proses pelimpahan akhirnya dapat diselesaikan.

Berkaitan dengan Kayu Gelondongan saat Banjir

Perkara ini berawal dari temuan kayu gelondongan di Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, serta Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Temuan tersebut terjadi ketika bencana banjir melanda sejumlah kawasan di Sumatera pada penghujung 2025.

Kayu yang ditemukan di lokasi terdampak banjir itu diduga berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT TBS. Penyidik menduga aktivitas tersebut tidak memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang lazim dikenal sebagai UKL-UPL.

UKL-UPL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha tertentu. Dokumen dan pelaksanaannya dimaksudkan untuk mengidentifikasi dampak kegiatan, menjalankan langkah pengelolaan, serta melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan. Dalam konteks perkara ini, dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi pokok yang diperiksa penegak hukum.

Penanganan perkara terhadap korporasi juga menempatkan tanggung jawab perusahaan sebagai unsur penting dalam proses hukum. Di sisi lain, penyidik turut menetapkan pihak perorangan dari jajaran perusahaan, yakni NC dan FH, sebagai tersangka. Seluruh tuduhan dalam perkara ini akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan.

Komitmen Penindakan Pelanggaran Lingkungan

Bareskrim Polri menyatakan penindakan terhadap perusakan dan pelanggaran lingkungan akan terus dilakukan. Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum diarahkan kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hingga berdampak merugikan masyarakat.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, terutama dalam kegiatan yang berhubungan dengan pembukaan lahan dan penggunaan alat berat. Saat terjadi bencana seperti banjir, keberadaan material kayu dalam jumlah besar di wilayah terdampak dapat menambah perhatian publik terhadap kondisi kawasan sekitar dan pelaksanaan tata kelola lingkungan oleh pelaku usaha.

Penyerahan tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan menandakan penyidikan telah mencapai tahapan yang memungkinkan perkara disiapkan untuk dibawa ke pengadilan. Jaksa penuntut umum selanjutnya menangani aspek penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk kewajiban yang menyertai pelaksanaan usaha atau kegiatan. Penerapannya dalam perkara PT TBS akan menjadi bagian dari pembuktian di tahap penuntutan dan, apabila perkara dilimpahkan, di persidangan.

Publik masih dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui tahapan hukum selanjutnya. Pelimpahan tahap II bukan akhir dari perkara, melainkan peralihan penanganan dari penyidik kepada jaksa untuk menentukan langkah penuntutan atas dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada korporasi dan dua tersangka perorangan tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu?

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu matter?

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.