Debat Nomenklatur ‘BRAN’ di Rapat RUU Reforma Agraria, Wamen Minta Pending
Perdebatan Nama Badan Reforma Agraria Diusulkan Ditunda
Beritanew.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI memunculkan perbedaan pandangan mengenai penamaan lembaga baru yang akan menangani urusan tersebut. Dalam rapat di Jakarta, Jumat (18/9/2026), sejumlah anggota Baleg meminta nama badan itu ditegaskan dalam undang-undang, sementara pemerintah meminta persoalan nomenklatur tidak dikunci di tingkat undang-undang.
Polemik muncul ketika Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menelaah rumusan Pasal 11 RUU Reforma Agraria. Pasal tersebut mengatur penetapan objek reforma agraria melalui keputusan instansi pemerintah, tetapi tidak menyebut lembaga yang dimaksud secara spesifik.
“Penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?” tanya Sturman.
Wakil Ketua Baleg Iman Sukri kemudian menyebut badan yang sedang dimaksud adalah BRAN. Namun, Sturman mempertanyakan alasan nama itu tidak dituliskan langsung dalam draf undang-undang.
“Kenapa nggak disebutkan BRAN saja?” ujar Sturman.
Iman menjelaskan bahwa penamaan lembaga tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah dan direncanakan ditetapkan melalui peraturan presiden. Penjelasan itu justru membuat Sturman menilai susunan hierarki peraturan perlu diperhatikan.
Pertanyaan soal posisi undang-undang dan perpres
Sturman menekankan bahwa undang-undang memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan peraturan presiden. Ia mempertanyakan mengapa DPR harus menanti aturan turunan untuk memastikan identitas lembaga yang akan menjalankan ketentuan reforma agraria.
“Kita membuat undang-undang, lalu turunannya baru perpres, PP, dan seterusnya. Kok justru menunggu perpres?” tegas Sturman.
Ia kembali mendesak agar kepastian lembaga tidak hanya ditulis dengan frasa umum seperti “instansi pemerintah”. Baginya, ketidakjelasan istilah berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan terkait objek reforma agraria.
Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan alasan mempertahankan rumusan yang lebih umum. Bambang merujuk Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan itu mengatur bahwa lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai keputusan Presiden atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut dapat dituangkan dalam peraturan presiden.
Bambang menyampaikan bahwa nomenklatur lembaga tidak perlu dicantumkan secara kaku dalam undang-undang. Pendekatan itu, kata dia, memberi ruang bagi Presiden untuk mengubah nama lembaga melalui perpres bila diperlukan, tanpa harus melakukan perubahan undang-undang.
“Yang dibicarakan ini hanya nama, bukan tugasnya. Fungsi dan kewenangannya tetap ada,” kata Bambang.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lalu meminta penegasan apakah fungsi serta otoritas badan tetap berjalan meski nama lembaga tidak dicantumkan. Bambang menjawab bahwa kewenangan badan tersebut tetap ada.
Pemerintah ingin fleksibilitas penamaan lembaga
Perbedaan pandangan juga muncul setelah Iman Sukri menilai rujukan undang-undang yang disampaikan pemerintah belum sepenuhnya relevan. Ia menyoroti ketentuan sebelumnya yang dinilai tidak menyerahkan seluruh pembentukan badan kepada Presiden.
Menanggapi hal itu, Bambang menyatakan keinginan agar penamaan badan tetap fleksibel merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin Presiden memiliki keleluasaan menentukan sebutan lembaga yang menangani agenda tersebut.
“Keinginannya adalah keinginan Presiden, sehingga beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun,” jelas Bambang.
Ia menegaskan pemerintah tidak sedang memperdebatkan keberadaan, fungsi, ataupun tugas institusi yang akan menangani reforma agraria. Pokok yang diminta tidak dimasukkan dalam undang-undang hanyalah nama resminya.
“Kalau bisa, jangan nama badan itu diatur dalam undang-undang. Biarkan Presiden yang menentukan namanya,” ucap Bambang.
Bambang juga menyebut Sekretariat Negara telah mengirim surat kepada lembaga-lembaga terkait pembahasan undang-undang. Isi arahannya adalah agar nomenklatur tidak dijadikan materi yang diatur secara langsung dalam undang-undang, karena hal itu dipandang sebagai ranah Presiden.
Usulan melewati pembahasan Pasal 11
Bob Hasan menyatakan sejalan dengan penjelasan pemerintah. Ia mengusulkan agar rumusan lebih diarahkan pada keberadaan badan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tanpa harus menetapkan nama tertentu dalam RUU.
Ia juga meminta agar perdebatan tidak berlarut di dalam rapat Baleg. Iman Sukri kemudian mengusulkan Pasal 11 untuk dilewati terlebih dahulu dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM.
Anggota Baleg DPR RI Benny K Harman turut memberi masukan agar pemerintah membicarakan lebih dulu nomenklatur badan tersebut secara internal. Dengan demikian, pembahasan RUU dapat tetap bergerak sambil menunggu kejelasan rumusan yang disepakati pemerintah.
Perdebatan ini memperlihatkan dua kepentingan yang harus dipertemukan dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. DPR menginginkan kepastian kelembagaan tercermin sejak undang-undang disahkan, terutama karena badan tersebut akan berkaitan dengan penetapan objek reforma agraria. Pemerintah, sebaliknya, menghendaki ruang penyesuaian administratif melalui peraturan presiden.
Penyebutan lembaga secara eksplisit dapat memberi kejelasan bagi pelaksanaan kebijakan dan pengawasan publik. Namun, penamaan yang tidak dikunci dalam undang-undang juga memungkinkan perubahan struktur atau istilah kelembagaan dilakukan lebih cepat apabila kebijakan Presiden berubah.
Karena itu, pembahasan Pasal 11 tidak hanya menyangkut singkatan BRAN, melainkan juga desain hubungan antara pengaturan undang-undang, kewenangan eksekutif, serta mekanisme pembentukan lembaga yang menjalankan agenda reforma agraria.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Debat Nomenklatur BRAN di Rapat RUU Reforma?Debat Nomenklatur BRAN di Rapat RUU Reforma is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Debat Nomenklatur BRAN di Rapat RUU Reforma matter?Debat Nomenklatur BRAN di Rapat RUU Reforma matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.