Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Divonis 12 Tahun Bui, Nanang Sempat Tanya ‘Bunuh Ibu Tiri, Dipenjara Nggak?’

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Mark Martin - beritanew.com

Foto : Mark Martin - beritanew.com

Nanang Supriatna Ramdhani Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Beritanew.com – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet atas perkara pembunuhan terhadap ibu tirinya, Widyastuti. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 17 September 2026.

Majelis dipimpin Sapto Supriyono, dengan Jamser Simanjuntak dan Kamijon sebagai hakim anggota. Hukuman yang diterima Nanang berada enam bulan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet bin Jumri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (28/9/2026).

Peristiwa Bermula di Rumah Ayah Kandung

Perkara ini berawal pada 17 April 2026 di rumah ayah kandung Nanang di Curug, Tangerang. Nanang, yang bekerja sebagai pengamen, datang ke rumah tersebut dengan tujuan menginap.

Pada siang hari, ia melihat ibu kandungnya, Tati, terlibat pertengkaran dengan Widyastuti. Widyastuti merupakan istri ayah Nanang sekaligus ibu tirinya. Perselisihan itu disebut memicu kemarahan Nanang hingga ia menyampaikan ucapan terkait keinginan membunuh korban kepada seorang tetangga bernama Surya.

“Bang kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua,” ujar Nanang kepada Surya.

Ucapan tersebut mendapat peringatan dari Surya agar Nanang tidak melakukan tindakan yang berujung pada hukuman penjara.

“Jangan nanti lu masuk penjara,” jawab Surya.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, ayah dan ibu kandung Nanang meninggalkan rumah. Situasi itu membuat Nanang dan Widyastuti berada berdua di lokasi.

Penolakan Meminjam Ponsel Memicu Kemarahan

Dalam uraian perkara, Nanang sempat meminta meminjam telepon genggam milik Widyastuti. Ia menyampaikan alasan bahwa ponsel tersebut diperlukan untuk menyetel gitar yang akan dipakai saat mengamen.

Permintaan itu ditolak korban, yang saat itu tengah menggunakan perangkat tersebut untuk menonton YouTube. Penolakan tersebut kemudian memicu kemarahan Nanang.

“Apaan sih orang gua lagi dipake buat nonton Youtube, ganggu aja lu,” kata Widyastuti saat menolak permintaan tersebut.

Setelah itu, Nanang mengambil palu besi dan memukul kepala Widyastuti beberapa kali menggunakan bagian besi palu. Serangan tersebut menyebabkan korban mengeluarkan banyak darah. Nanang juga disebut menggunakan pisau untuk menusuk ibu tirinya.

Widyastuti meninggal dunia akibat tindakan tersebut. Rangkaian peristiwa ini kemudian menjadi pokok perkara yang membawa Nanang ke persidangan dan berakhir dengan vonis penjara selama 12 tahun.

Melarikan Diri dan Menggadaikan Motor

Sesudah korban meninggal, Nanang mendatangi tempat ayahnya bekerja. Di sana, ia meminjam sepeda motor milik ayahnya. Motor itu kemudian dipakai untuk melarikan diri dari Tangerang.

Dalam pelariannya, Nanang menggadaikan kendaraan tersebut dengan nilai Rp500 ribu. Ia juga menjual telepon genggam milik ayahnya seharga Rp200 ribu. Setelah meninggalkan lokasi, Nanang bersembunyi di rumah kakak tirinya.

Pelarian itu tidak berlangsung lama. Nanang ditangkap pada 18 April 2026, sehari setelah kejadian pembunuhan. Penangkapan tersebut membuka jalan bagi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan Menjadi Akhir Tahap Persidangan Tingkat Pertama

Vonis terhadap Nanang menegaskan pertanggungjawaban pidana atas kematian Widyastuti dalam perkara yang terjadi di lingkungan keluarga. Persidangan menguji rangkaian kejadian, termasuk pertengkaran yang disaksikan terdakwa, percakapannya dengan tetangga, keberadaan korban dan terdakwa di rumah, serta tindakan Nanang setelah peristiwa itu terjadi.

Pidana 12 tahun menjadi putusan majelis hakim di tingkat pertama. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, namun tetap menempatkan Nanang dalam masa pidana yang panjang atas perbuatannya terhadap ibu tirinya.

Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana konflik dalam rumah tangga dapat berkembang menjadi tindak kekerasan yang berakibat fatal. Ketegangan atau kemarahan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan serangan terhadap orang lain. Dalam situasi konflik, langkah menjauh, meminta bantuan keluarga, atau menghubungi pihak yang dapat membantu menjadi pilihan yang jauh lebih aman daripada membiarkan emosi berubah menjadi kekerasan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Divonis 12 Tahun Bui Nanang Sempat?

Divonis 12 Tahun Bui Nanang Sempat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Divonis 12 Tahun Bui Nanang Sempat matter?

Divonis 12 Tahun Bui Nanang Sempat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.