Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif ke 6.600 Petugas Kebersihan

Published September 2, 2026 · Updated September 2, 2026 · By David Gonzalez - beritanew.com

Foto : David Gonzalez - beritanew.com

Usulan Insentif Rp 200 Ribu per Bulan untuk Ribuan Tukang Sampah Kampung di Surabaya

Beritanew.com – Sebuah gagasan yang berpotensi mengubah lanskap pengelolaan sampah di tingkat lingkungan permukiman Surabaya mulai mengemuka di ruang-ruang deliberasi legislatif. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mendorong agar pemerintah kota mengalokasikan anggaran langsung dari APBD untuk memberikan insentif bulanan kepada sekitar 6.600 petugas kebersihan yang beroperasi di setiap lingkungan RW di seluruh wilayah kota. Usulan ini dilontarkan dalam keterangan tertulis pada Senin (2/9/2026) dan menyoroti ketimpangan struktural yang telah lama menganga dalam rantai pengelolaan sampah rumah tangga.

Ketimpangan Anggaran: Hilir Naik, Hulu Terabaikan

Inti kritik yang disampaikan Herlina berpusat pada pola penganggaran yang dianggap timpang. Di satu ujung rantai, biaya pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo terus membengkak dari tahun ke tahun, belum lagi ditambah ongkos transportasi. Di ujung lain, para pekerja yang setiap hari menjemput sampah dari depan rumah warga menuju Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) justru belum pernah menerima dukungan fiskal langsung dari pemerintah kota. Selama bertahun-tahun, pembiayaan layanan di tingkat kampung ditopang sepenuhnya oleh iuran masyarakat.

"Satu sisi anggaran pengelolaan ke TPA Benowo tiap tahun semakin naik, belum ditambah biaya pengangkutan. Di sisi lain, Pemkot sering mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengelola sampah."

Pernyataan tersebut menggarisbawahi paradoks yang menurut Herlina perlu dijawab: apakah belanja pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD selama ini telah berjalan secara optimal, atau justru membiarkan beban finansial jatuh pada warga yang seharusnya menjadi penerima layanan publik?

Landasan Hukum dan Pembagian Kewenangan

Kerangka hukum yang mengatur persoalan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga hingga tahap pengangkutan menuju TPS merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah, masing-masing sesuai pembagian kewenangannya. Di tingkat lingkungan permukiman, praktik yang berlaku selama ini menempatkan biaya layanan pengangkutan sebagai tanggung jawab mandiri warga melalui skema iuran kolektif.

Herlina menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak otomatis menutup ruang bagi pemerintah kota untuk hadir secara finansial. Ia mengingatkan bahwa Pemkot Surabaya sesungguhnya sudah memberikan satu bentuk dukungan konkret, yakni pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas kebersihan kampung. Dengan demikian, fondasi perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja tersebut sudah ada; yang belum terisi adalah dimensi insentif langsung.

"Memang untuk pemberian insentif masih dimungkinkan. Selama ini Pemkot sudah memberikan dukungan melalui pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebenarnya sudah ada bentuk perhatian pemerintah, tinggal bagaimana kemudian kita memberikan insentif secara langsung kepada petugas kebersihan."

Mekanisme Insentif dan Implikasi Anggaran

Skema yang diusulkan cukup sederhana: setiap petugas kebersihan kampung menerima insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan yang bersumber dari APBD. Dengan total 6.600 orang yang tersebar di seluruh RW Surabaya, kebutuhan fiskal tahunan dari skema ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 15,84 miliar. Herlina menilai angka tersebut sangat rasional dan terjangkau apabila dibandingkan dengan laju kenaikan anggaran operasional TPA Benowo yang terjadi setiap tahun.

Secara kontekstual, usulan ini menyentuh persoalan yang lebih luas dari sekadar kesejahteraan pekerja. Di banyak kota besar Indonesia, petugas kebersihan tingkat kampung kerap bekerja tanpa jaminan sosial memadai, tanpa kontrak formal, dan dengan penghasilan yang sepenuhnya bergantung pada iuran warga yang tidak selalu stabil. Ketika musim kemarau atau kondisi ekonomi masyarakat memburuk, keberlangsungan layanan pengangkutan sampah di tingkat lingkungan menjadi rentan. Insentif dari APBD dapat berfungsi sebagai jaring pengaman yang menstabilkan layanan publik tersebut.

Dari Pengangkutan ke Pemilahan: Mengubah Peran di Sumber

Herlina tidak membatasi usulannya pada dimensi finansial semata. Ia mengaitkan pemberian insentif dengan transformasi fungsi petugas kebersihan dari sekadar pengangkut menjadi agen pemilahan sampah di tingkat kampung. Sampah organik seperti sisa makanan dapat diolah menjadi kompos di lingkungan setempat, sementara sampah nonorganik—botol plastik, kemasan, dan barang lain yang masih memiliki nilai ekonomi—dapat dipisahkan untuk masuk jalur daur ulang.

"Jadi petugas kebersihan ini sebenarnya bisa kita dorong untuk melakukan pemilahan. Sampah organik seperti sisa makanan bisa dikomposkan, kemudian sampah nonorganik seperti botol dan barang yang masih memiliki nilai ekonomi bisa dipilah untuk didaur ulang."

Implikasi dari pergeseran peran ini bersifat kumulatif. Ketika pemilahan dilakukan sejak dari lingkungan permukiman, volume sampah yang tiba di TPS sudah berkurang secara signifikan. Dampaknya berlanjut ke hilir: beban pengangkutan menuju TPA Benowo meringan, dan jumlah material yang akhirnya dibuang ke lahan pembuangan akhir menurun. Dengan kata lain, investasi kecil di hulu rantai dapat menghasilkan penghematan besar di hilir.

"Ketika sampai di TPS, sampahnya sudah berkurang karena dari rumah sampai lingkungan kampung sudah dilakukan pemilahan oleh tukang sampah. Jadi mereka tidak hanya mengangkut, tetapi juga membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS dan akhirnya ke TPA Benowo."

Dimensi Kebijakan dan Tantangan Implementasi

Usulan ini, apabila diadopsi, akan menuntut penyesuaian dalam struktur APBD Surabaya. Alokasi Rp 15,84 miliar per tahun perlu dipetakan ke dalam pos anggaran yang tepat, baik di dinas lingkungan hidup maupun melalui mekanisme transfer ke kelurahan dan RW. Selain itu, diperlukan mekanisme verifikasi jumlah petugas yang aktif bekerja di setiap lingkungan agar distribusi insentif tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Di sisi lain, penguatan peran pemilahan menuntut pelatihan teknis bagi petugas kebersihan kampung. Tidak semua pekerja yang selama ini berfokus pada pengangkutan memiliki keterampilan memisahkan fraksi organik dan nonorganik secara konsisten. Program pendampingan, penyediaan tempat sampah terpilah di tingkat rumah tangga, serta edukasi berkelanjutan kepada warga menjadi prasyarat agar transformasi fungsi tersebut berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi retorika kebijakan.

Herlina menutup pandangannya dengan ajakan agar Pemkot Surabaya tidak lagi membiarkan kesejahteraan pekerja kebersihan tingkat kampung bergantung sepenuhnya pada iuran warga. Menurutnya, intervensi pemerintah melalui APBD bukan berarti mengambil alih peran masyarakat, melainkan melengkapi dan memperkuat proses pemilahan sampah sejak dari lingkungan permukiman—sebuah langkah yang sejalan dengan semangat UU Nomor 18 Tahun 2008 sekaligus mengurangi tekanan terhadap infrastruktur pembuangan akhir yang kapasitasnya semakin terbatas.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif?

DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif matter?

DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.