Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Rizky Fisa Akui Rumah dan Ruko Dibeli dari Fee Percepatan Haji
Beritanew.com – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan keterangan mengenai aset mantan pejabat Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi. Dalam sidang pada Kamis, 17 September 2026, jaksa KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk rumah di Jakarta Selatan dan sebuah ruko.
Rizky Fisa merupakan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara yang menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
Tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Akta Jual Beli Rumah Ditunjukkan di Persidangan
Jaksa KPK Greafik Loserte mula-mula memperlihatkan akta jual beli tanah tertanggal 3 Desember 2024 yang tercatat atas nama Yanuar Riza Fahlevi. Dokumen tersebut berkaitan dengan pembelian sebuah rumah yang dikaitkan dengan Rizky Fisa.
Saat dimintai penjelasan mengenai kaitannya dengan dokumen itu, Rizky menyatakan bahwa rumah tersebut dibeli menggunakan uang miliknya. Ia juga membenarkan bahwa dana pembelian berasal dari dirinya.
“Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, Pak,” jawab Rizky.
“Iya,” jawab Rizky ketika ditanya apakah uang pembelian rumah berasal darinya.
Jaksa kemudian memperlihatkan foto rumah yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Rizky menyebut nilai properti itu mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Ia mengakui dana untuk membeli rumah tersebut bersumber dari fee percepatan haji khusus yang diterimanya pada 2023.
“Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” jawab Rizky.
Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penuntut umum menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji. Penampilan aset dan dokumen transaksi di ruang sidang dimaksudkan untuk menguji asal-usul dana yang digunakan dalam pembelian properti tersebut.
Tanah dan Ruko Juga Disebut Bersumber dari Fee
Selain rumah di Jagakarsa, jaksa turut memperlihatkan bukti terkait tanah. Rizky menerangkan bahwa tanah itu dibeli menggunakan skema pendanaan yang serupa, yakni dari fee percepatan. Namun, ia menegaskan pembelian tanah tersebut tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan pembelian rumah.
“Iya, tapi bukan tahun ini, Pak,” jawab Rizky saat ditanya apakah pembelian tanah memakai skema yang sama.
Ketika jaksa meminta penjelasan mengenai waktu pembelian, Rizky menyebut transaksi tanah itu berlangsung pada 2015.
“Maksudnya ini tahun 2015, Pak,” jawab Rizky.
Jaksa juga memperlihatkan foto sebuah ruko yang nilainya sekitar Rp 1 miliar. Properti tersebut disebut dibeli Rizky pada 2024. Dalam sidang, ia kembali mengakui bahwa sumber dana pembeliannya berasal dari fee percepatan haji.
“Sekitar Rp 1 miliar, Pak,” jawab Rizky mengenai harga ruko tersebut.
“Iya, Pak,” jawab Rizky saat ditanya apakah dana ruko berasal dari fee percepatan.
Rangkaian pertanyaan mengenai rumah, tanah, dan ruko memperlihatkan fokus persidangan pada dugaan penggunaan fee percepatan dalam transaksi aset. Pengadilan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti untuk menilai keseluruhan konstruksi perkara.
Dakwaan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Jaksa mendalilkan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.
Nilai itu setara lebih dari Rp 622 miliar. Jaksa menyatakan dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Kuota tambahan haji menjadi unsur penting dalam perkara karena berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus. Proses persidangan tidak hanya menelaah kebijakan dan peran para terdakwa, tetapi juga memeriksa dugaan penerimaan dana serta pemanfaatannya, termasuk transaksi aset yang dipaparkan melalui kesaksian Rizky Fisa.
Keterangan saksi merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkannya bersama dakwaan, dokumen, barang bukti, serta penjelasan pihak-pihak lain sebelum mengambil putusan dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3?Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 matter?Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.