Eks Kepsek SMPN di Malang Diduga Aniaya Murid, Korban Capai 20 Orang
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 20 Siswa Masuk Pendataan Korban
Beritanew.com – Dugaan kekerasan fisik terhadap siswa di SMPN 18 Malang menjadi perhatian setelah Eks Kepsek SMPN di Malang berinisial MAH diduga melakukan pemukulan dan penamparan. Berdasarkan pendataan sementara, sedikitnya 20 siswa tercatat menerima pendampingan terkait peristiwa tersebut. Seluruh korban disebut mengalami kekerasan fisik dengan bentuk perlakuan yang dilaporkan berupa pukulan maupun tamparan.
Data korban dihimpun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau Dinsos P3APKB Kota Malang. Proses pendataan dilakukan melalui pendampingan dan asesmen terhadap siswa serta orang tua, dengan melibatkan pihak sekolah untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap.
Pendataan tersebut dilakukan hingga Senin, 28 September 2026. Hasil asesmen awal menunjukkan jumlah anak yang didampingi mencapai 20 orang. Keterangan dari para siswa dan keluarga menjadi bagian penting dalam memahami dampak peristiwa serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan.
"Total korban SMP 18 Malang berdasarkan dampingan pada Senin 28 September 2026, ada 20 orang," kata Kepala Dinsos P3APKB Kota Malang Sailendra, Sabtu (3/10/2026).
Mayoritas Siswa Korban Berjenis Kelamin Laki-Laki
Dari total 20 siswa yang masuk dalam pendataan, 19 orang merupakan siswa laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka dilaporkan mengalami kekerasan fisik. Informasi ini diperoleh setelah UPT Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Dinsos P3APKB Kota Malang menggali keterangan dari anak-anak serta orang tua mereka.
Petugas melakukan pemeriksaan informasi secara bertahap agar setiap siswa memiliki kesempatan menjelaskan pengalaman yang dialami. Pendampingan terhadap anak juga membutuhkan pendekatan yang hati-hati, terutama untuk memastikan korban dapat menyampaikan cerita tanpa rasa takut maupun tekanan.
"Yang kami terima itu ditampar sama pemukulan. Semuanya kekerasan fisik," ujar Kepala UPT PPA Dinsos P3APKB Kota Malang Fulan Diana Kusumawati.
Kasus yang menyeret Eks Kepsek SMPN di Malang ini menempatkan keselamatan anak sebagai perhatian utama. Selain pengumpulan fakta, pendampingan diperlukan untuk melihat kondisi psikologis siswa setelah peristiwa yang mereka alami. Keluarga juga memiliki peran penting dalam memberi rasa aman dan mendengarkan keluhan anak.
Peristiwa Diduga Terjadi Saat Kegiatan Salam Sapa
Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Kamis pagi, 24 September 2026. Saat itu, SMPN 18 Malang sedang melaksanakan kegiatan salam sapa sebelum pelajaran dimulai. Dalam kegiatan pagi itu, para guru berbaris untuk menyambut kedatangan siswa sekaligus memeriksa kelengkapan dan pakaian yang digunakan.
Situasi diduga berubah ketika kepala sekolah menemukan sejumlah siswa tidak mengenakan pakaian lurik. Kondisi tersebut disebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian dikeluhkan para siswa sebagai pemukulan dan penamparan. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses pendampingan dan asesmen terhadap para anak serta keluarga.
Di lingkungan pendidikan, penerapan aturan sekolah tetap diperlukan untuk membangun kedisiplinan. Namun, penegakan tata tertib perlu dilakukan melalui cara yang mendidik dan tidak membahayakan siswa. Teguran, pembinaan, komunikasi dengan orang tua, serta pendekatan yang menghormati martabat anak dapat menjadi pilihan dalam menangani pelanggaran aturan.
Perhatian terhadap kasus Eks Kepsek SMPN di Malang juga menegaskan pentingnya sekolah sebagai ruang aman. Siswa perlu merasa dapat belajar, berinteraksi, dan menyampaikan persoalan tanpa khawatir menerima perlakuan fisik. Lingkungan sekolah yang terbuka terhadap laporan akan membantu mencegah persoalan serupa terulang.
Pendampingan Berfokus pada Perlindungan dan Rasa Aman Anak
Terungkapnya 20 siswa dalam pendataan menunjukkan penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat. Pendampingan bukan hanya berkaitan dengan pengumpulan keterangan, tetapi juga membantu anak memperoleh kembali rasa aman dalam menjalani kegiatan belajar sehari-hari. Setiap korban dapat memiliki pengalaman dan dampak yang berbeda.
Orang tua, guru, serta pihak sekolah dapat berperan dengan menyediakan ruang komunikasi yang aman bagi siswa. Anak perlu didorong untuk menyampaikan ketidaknyamanan yang dirasakan kepada orang dewasa tepercaya. Saat anak bercerita, respons yang tenang, tidak menyalahkan, dan tidak mengintimidasi penting agar mereka merasa didengar.
Informasi yang dihimpun Dinsos P3APKB Kota Malang menempatkan dugaan pemukulan dan penamparan sebagai inti persoalan. Keterangan para siswa dan orang tua akan menjadi dasar bagi langkah pendampingan berikutnya. Perlindungan anak perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga proses pendidikan tetap aman bagi seluruh peserta didik.
FAQ Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang
Berapa jumlah siswa yang tercatat sebagai korban?
Hingga pendataan pada Senin, 28 September 2026, Dinsos P3APKB Kota Malang mencatat 20 siswa mendapat pendampingan. Dari jumlah itu, 19 siswa laki-laki dan satu siswa perempuan.
Kapan dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang terjadi?
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis pagi, 24 September 2026, ketika sekolah mengadakan kegiatan salam sapa sebelum pelajaran dimulai.
Apa bentuk kekerasan yang dilaporkan siswa?
Berdasarkan keterangan yang diterima UPT PPA Dinsos P3APKB Kota Malang, para siswa melaporkan adanya tamparan dan pemukulan. Seluruh laporan yang didata disebut berkaitan dengan kekerasan fisik.
Apa yang dapat dilakukan orang tua jika anak merasa mengalami kekerasan di sekolah?
Orang tua dapat mendengarkan cerita anak dengan tenang, mencatat informasi penting yang disampaikan, serta mencari jalur pelaporan dan pendampingan yang aman. Dukungan keluarga penting agar anak tidak merasa sendirian ketika menyampaikan pengalaman yang membuatnya takut atau tidak nyaman.