Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
Hasyim Asy’ari Jadi Sorotan dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK
Beritanew.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, menjadi salah satu figur yang paling diperhatikan dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. KPU menghadirkannya sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Suasana pemeriksaan tidak sepenuhnya kaku. Sejumlah hakim menyelipkan sapaan, pertanyaan ringan, dan candaan kepada Hasyim sebelum masuk ke materi yang lebih serius.
Dari delapan hakim konstitusi yang mengikuti persidangan, beberapa di antaranya secara langsung berinteraksi dengan Hasyim. Kehadirannya dipandang penting karena ia memimpin KPU pada masa proses pencalonan peserta Pilpres 2024 berlangsung.
Candaan Arsul Sani soal Munkar dan Nakir
Hakim konstitusi Arsul Sani membuka interaksi dengan menanyakan keadaan kesehatan Hasyim. Ia lalu melontarkan gurauan mengenai beratnya pertanyaan yang mungkin harus dijawab saksi dalam sidang.
“Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim. Anggap aja ini panasan saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar-Nakir,” ujar Arsul.
Pernyataan tersebut segera disambut pimpinan sidang, Saldi Isra. Ia menanggapi candaan Arsul dengan gaya ringan dan meminta persoalan mengenai Munkar-Nakir itu diselesaikan “secara adat” oleh pihak yang disebutnya sebagai nahdliyin.
“Soal Munkar-Nakir, itu biar lah urusan nahdliyin, ini nahdliyin, itu nahdliyin juga, itu nanti diselesaikan secara adat saja Pak Hasyim yang kayak-kayak begitu, susah kita mengurus yang seperti soal begitu,” ucap Saldi.
Selipan humor tersebut menggambarkan suasana awal sidang sebelum pemeriksaan berfokus pada perkara. Meski demikian, substansi sengketa tetap berkaitan dengan isu hukum yang mendasar, yakni pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Hakim Menilai Hasyim Tampak Lebih Kurus dan Muda
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyapa Hasyim secara personal. Enny mengatakan sudah cukup lama tidak berjumpa dengannya dan memperhatikan perubahan penampilan mantan pimpinan penyelenggara pemilu itu.
“Pak Hasyim, udah lama nggak ketemu Pak Hasyim ini. Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?” tanya Enny.
Hasyim menjawab bahwa dirinya justru kini tidak lagi memikul beban.
“Justru sekarang tanpa beban Bu justru,” jawab Hasyim.
Enny kemudian merespons jawaban itu dengan tawa singkat. Giliran berikutnya datang dari Hakim Adies Kadir, yang menilai Hasyim sebagai sosok yang paling mencuri perhatian dalam sidang malam tersebut. Adies bahkan menyebut penampilan Hasyim terlihat lebih muda setelah tidak lagi menjabat Ketua KPU.
“Saya ini mau ke Pak Hasyim juga nih, biar jadi bintang malam ini, kalau tadi Bu Prof Enny bilang tambah kurus, saya bilang tambah muda beliau nih,” tutur Adies Kadir.
Saldi Isra kembali melanjutkan suasana cair itu. Ia berkelakar bahwa kehadiran Hasyim dapat menjadi strategi agar pertanyaan mengenai proses pencalonan Gibran lebih banyak diarahkan kepadanya, bukan kepada Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin.
“Sebelum dijawab, ini Pak Hasyim paling populer nih malam ini, ini taktiknya Pak Afif juga, karena kemarin dia tuh banyak yang tanya, sudah Pak Hasyim saja didorong ke depan katanya, supaya serangan ke dia, pindah ke Pak Hasyim,” imbuh Saldi Isra.
Pokok Gugatan dan Posisi Para Pihak
Permohonan perkara ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lain. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026, lalu tercatat secara resmi di Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sebelumnya, Mahkamah telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPU berkedudukan sebagai termohon. Badan Pengawas Pemilihan Umum turut terkait dalam proses persidangan.
Selain Denny Indrayana, para pemohon ialah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Dengan demikian, terdapat 12 orang pemohon dalam gugatan ini.
Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan pendidikan bagi Gibran Rakabuming Raka. Mereka memandang informasi mengenai syarat tersebut baru mengemuka belakangan dan dinilai sempat tidak terbuka. Perkara ini pada dasarnya meminta Mahkamah menguji fakta serta bukti terkait pemenuhan kualifikasi pendidikan ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Permohonan itu tidak semata meminta satu kesimpulan tertentu tanpa proses pembuktian. Para pemohon menyatakan bahwa apabila persidangan membuktikan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Namun, bila bukti menunjukkan sebaliknya, mereka meminta adanya putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Persidangan pembuktian memiliki arti penting karena menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dokumen, proses, dan pertimbangan yang digunakan pada masa pencalonan. Kesaksian Hasyim, sebagai mantan Ketua KPU, menjadi relevan untuk menerangkan proses yang berlangsung ketika tahapan tersebut berada dalam kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
Di tengah candaan para hakim, perkara ini tetap menempatkan pengujian bukti sebagai inti. Mahkamah Konstitusi akan menilai argumentasi pemohon, jawaban KPU, serta keterangan pihak terkait dalam kerangka hukum acara yang berlaku sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim MK Bawa bawa Malaikat di Sidang?Hakim MK Bawa bawa Malaikat di Sidang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim MK Bawa bawa Malaikat di Sidang matter?Hakim MK Bawa bawa Malaikat di Sidang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.