Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Published September 2, 2026 · Updated September 2, 2026 · By Mark Martin - beritanew.com

Foto : Mark Martin - beritanew.com

Kejagung Amankan Rp 338,3 Miliar Aset Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kalbar

Beritanew.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi penyitaan besar-besaran terhadap harta milik Sudianto, yang lebih dikenal dengan nama Aseng, dalam perkara dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Total estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 338.358.700.000, menjadikannya salah satu operasi pemulihan aset terbesar yang pernah dilakukan lembaga tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi angka tersebut dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (30/8). Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyidik di lapangan, mencakup berbagai kategori properti mulai dari lahan darat hingga armada pelayaran dan mesin konstruksi.

Rincian Aset yang Disita

Komposisi barang bukti yang diamankan terbagi ke dalam dua kelompok utama. Kelompok pertama adalah aset tidak bergerak, yakni sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Nilai estimasi untuk kategori ini tercatat sebesar Rp 1,43 miliar.

Sebagian besar nilai penyitaan justru berasal dari aset bergerak, yang mencapai Rp 336,9 miliar. Rincian komponen terbesar meliputi tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp 210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar. Selain armada pelayaran, tim penyidik juga menyita 16 unit alat berat yang sebelumnya beroperasi di area site pertambangan. Alat berat tersebut mencakup excavator, grader, loader, dan vibro, dengan total nilai Rp 32 miliar.

Di luar sarana transportasi laut dan mesin konstruksi, penyidik turut mengamankan 46 unit dump truck serta tiga unit mobil operasional. Seluruh barang bukti kemudian disegel dan dititipkan ke pihak yang ditunjuk untuk menjaga keutuhan fisik maupun nilai ekonomisnya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan saat proses pembuktian di persidangan.

Respons Komisi III DPR: "Miskinkan Koruptor Secara Riil"

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif langkah Kejagung tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (2/9/2026), ia menyatakan kegembiraan atas keberhasilan negara merampas kembali hasil kejahatan dari tangan pelaku korupsi berskala besar.

"Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat."

Sahroni menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman badan semata. Ia mendorong agar setiap pelaku korupsi juga mengalami konsekuensi finansial yang nyata.

"Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil."

Ia menambahkan bahwa strategi pemberantasan korupsi ke depan perlu menggeser fokus secara lebih kuat ke arah pemulihan aset. Dengan demikian, para pelaku akan berpikir ribuan kali sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan korupsi.

"Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan 'dimiskinkan' para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1.000 kali sebelum bertindak."

Konteks dan Implikasi

Kasus dugaan korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat menjadi sorotan karena menyangkut sektor pertambangan yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik perizinan tidak transparan. Penyitaan aset dalam skala ratusan miliar rupiah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kini tidak hanya mengejar vonis penjara, tetapi juga menelusuri jejak keuangan pelaku hingga ke aset produktif seperti kapal dan alat berat.

Langkah ini sejalan dengan tren global pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara korupsi, di mana negara berupaya mengembalikan kerugian fiskal melalui penyitaan dan pelelangan harta hasil kejahatan. Bagi masyarakat Kalimantan Barat, pemulihan dana sitaan berpotensi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lokal yang sebelumnya terdampak oleh aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah.

Komisi III DPR menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan, memastikan bahwa setiap rupiah yang berhasil dipulihkan benar-benar kembali ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Sementara itu, proses penyidikan dan penuntutan terhadap Sudianto alias Aseng masih berjalan, dengan seluruh barang bukti yang telah disegel menjadi dasar pembuktian di pengadilan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng?

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng matter?

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.