Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga
Usulan Penyetaraan Jabatan Kajati dengan Pejabat Bintang Tiga
Beritanew.com – Kejaksaan Agung membuka penjelasan mengenai rencana penyetaraan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati dengan level pejabat berbintang tiga. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan penyesuaian posisi Kajati di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bersama unsur pimpinan lain di wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengisian jabatan Kajati kini diarahkan kepada jaksa dengan jenjang bintang tiga. Penjelasan itu disampaikan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Memang nanti diusulkan untuk disetarakan,” kata Anang.
Rencana tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Dalam keterangannya, Anang menekankan bahwa penyetaraan bukan semata berkaitan dengan status jabatan internal kejaksaan, melainkan juga penyesuaian kedudukan Kajati dalam pola koordinasi pemerintahan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
Penyesuaian dengan Unsur Forkopimda
Forkopimda merupakan wadah koordinasi yang mempertemukan unsur pimpinan daerah dari sejumlah institusi. Dalam susunan itu, Kajati berinteraksi dengan pejabat lain yang memiliki tanggung jawab strategis di wilayahnya, termasuk Panglima Komando Daerah Militer dan Kepala Kepolisian Daerah.
Anang menyebut jabatan Pangdam dan Kapolda telah berada pada tingkat bintang tiga. Karena Kajati juga merupakan bagian dari Forkopimda, diperlukan penyesuaian agar posisi jabatan tersebut sejalan dalam konteks koordinasi antarinstansi.
“Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang 3. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati,” jelasnya.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa fokus usulan terletak pada kesetaraan kedudukan jabatan dalam forum pimpinan daerah. Kajati memimpin Kejaksaan Tinggi, yaitu satuan kerja kejaksaan di tingkat provinsi. Posisi tersebut memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kejaksaan di wilayah kerja masing-masing.
Dengan adanya arah penyetaraan, struktur jabatan Kajati diharapkan menyesuaikan perkembangan jenjang kepemimpinan pada institusi lain yang sama-sama terlibat dalam koordinasi daerah. Namun, keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung tidak memaparkan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme administratif, cakupan penerapan, atau waktu pelaksanaan usulan tersebut di seluruh wilayah.
Telah Berlaku di Kejati Jakarta
Anang juga mengungkapkan bahwa penyetaraan tersebut sudah diterapkan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jabatan Kajati DKI Jakarta saat ini dipegang oleh Sutikno, seorang jaksa berbintang tiga.
“Sudah,” kata Anang saat menegaskan penerapan penyetaraan di Kejati Jakarta.
Keberadaan Sutikno sebagai Kajati DKI Jakarta menjadi contoh penerapan pengisian jabatan Kajati oleh jaksa dengan tingkat bintang tiga. Jakarta memiliki posisi khusus sebagai pusat pemerintahan dan salah satu wilayah dengan intensitas koordinasi antarlembaga yang tinggi, sehingga jabatan Kajati di daerah tersebut berada dalam lingkungan kerja yang melibatkan banyak unsur pimpinan.
Dalam praktik kelembagaan, kesetaraan jabatan dapat membantu memperjelas posisi representasi masing-masing institusi ketika pimpinan daerah membahas isu yang membutuhkan koordinasi. Hal itu dapat mencakup agenda penegakan hukum, stabilitas daerah, serta persoalan lain yang memerlukan keterlibatan lintas lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Meski demikian, penyetaraan jabatan tidak mengubah fungsi dasar Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana tugas kejaksaan di wilayah provinsi. Kajati tetap menjalankan kepemimpinan atas organisasi Kejaksaan Tinggi dan memastikan pelaksanaan tugas institusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Makna Kebijakan bagi Struktur Kejaksaan
Pernyataan Kejaksaan Agung mengenai Perpres Nomor 45 Tahun 2026 memberi gambaran bahwa penataan jabatan Kajati ditempatkan dalam kerangka penyesuaian organisasi. Arah tersebut berkaitan dengan dinamika komposisi pejabat daerah dan posisi Kajati dalam forum koordinasi pimpinan wilayah.
Usulan penyetaraan juga menegaskan pentingnya keseimbangan representasi antarlembaga di tingkat provinsi. Ketika pimpinan dari unsur militer, kepolisian, dan kejaksaan berada dalam forum yang sama, keselarasan tingkat jabatan menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam tata hubungan kelembagaan.
Untuk saat ini, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa pola tersebut telah terlihat pada Kejati Jakarta melalui penugasan Sutikno sebagai jaksa bintang tiga. Perkembangan penerapan di daerah lain akan bergantung pada pelaksanaan ketentuan dan penyesuaian jabatan yang terkait dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2026.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan?Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan matter?Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.