Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
Skandal Ekspor Nikel di Sultra: Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Dugaan Korupsi Dokumen Kadar
Beritanew.com – Industri pertambangan nikel di Indonesia tengah menghadapi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung membongkar praktik manipulasi dokumen kadar mineral yang terjadi di Sulawesi Tenggara. Nilai kerugian negara yang tercatat dalam perkara ini mencapai Rp 401,65 miliar — angka yang mencerminkan betapa besarnya celah administratif yang dapat dieksploitasi oleh pelaku usaha tambang ketika pengawasan lemah.
Kasus ini menyangkut periode 2017 hingga 2019, masa ketika permintaan global atas nikel melonjak tajam seiring ekspansi industri baterai kendaraan listrik. Di tengah euforia tersebut, sebuah perusahaan tambang berinisial PT CNI diduga mengekspor bijih nikel tanpa memenuhi syarat teknis yang diwajibkan regulasi, sehingga negara kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas.
Mekanisme Manipulasi Dokumen Kadar
Inti perkara ini terletak pada pengutamaan dokumen kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. PT CNI, yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) — dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas setiap aktivitas produksi tambang. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap memperoleh rekomendasi ekspor dan menjalankan pengiriman mineral ke luar negeri.
Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur hasil uji laboratorium sedemikian rupa. Tujuannya agar kadar nikel yang tercantum dalam dokumen berada di bawah ambang batas 1,7 persen, padahal syarat ekspor mensyaratkan kadar di atas angka tersebut. Dengan kata lain, nilai yang seharusnya tidak memenuhi standar justru "dibentuk" agar lolos pemeriksaan.
"PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7."
Praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif. Penggunaan dokumen yang tidak sah untuk memfasilitasi ekspor mineral berarti negara kehilangan hak atas royalti, pajak, dan bea keluar yang seharusnya diterima dari setiap ton bijih yang meninggalkan pelabuhan. Dalam konteks nikel — komoditas yang kini menjadi tulang punggung transisi energi global — kerugian semacam ini berdampak ganda: kehilangan pendapatan fiskal sekaligus melemahkan kredibilitas regulasi pertambangan Indonesia di mata investor asing.
Nilai Kerugian dan Dasar Hukum
Besarnya kerugian negara dalam perkara ini ditetapkan melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka resminya tercatat sebesar Rp 401.653.737.469,69.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69."
Saiful menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026). Ia menegaskan bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah telah melakukan ekspor nikel secara tidak sah, dan tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,进行 ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara."
Progres Penyidikan: Saksi, Ahli, dan Penyitaan
Tim penyidik telah menempuh langkah-langkah forensik yang cukup luas. Sebanyak 116 orang saksi telah diperiksa, sementara tiga orang ahli memberikan keterangan teknis terkait proses uji kadar dan prosedur ekspor mineral. Dari sisi barang bukti, 143 dokumen berhasil disita, dan seluruh penetapan penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri.
"(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri."
Operasi penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis, mencakup wilayah Sulawesi Tenggara sebagai pusat aktivitas tambang, Sulawesi Selatan, serta Jakarta sebagai pusat administrasi dan keuangan. Selain itu, jaksa juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI dan menjalankan berbagai tindakan penyidikan lain yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Total dana Rp 401 miliar telah disita sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada tahap penyidikan, melainkan berlanjut ke upaya pemulihan aset yang menjadi hak rakyat.
Implikasi bagi Tata Kelola Ekspor Mineral
Kasus ini menggarisbawahi kerentanan dalam rantai verifikasi ekspor mineral Indonesia. Ketika RKAB belum terbit namun rekomendasi ekspor sudah beredar, celah antara otoritas teknis dan otoritas perdagangan menjadi ruang bagi manipulasi. Ambang kadar nikel 1,7 persen yang menjadi garis batas ekspor seharusnya dijaga ketat melalui laboratorium independen dan sistem pelaporan digital yang transparan.
Bagi sektor pertambangan nasional, perkara ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan volume ekspor nikel — yang kini menjadikan Indonesia salah satu produsen terbesar dunia — harus diimbangi dengan penguatan integritas dokumen dan akuntabilitas pejabat yang menandatangani rekomendasi. Tanpa itu, setiap ton mineral yang keluar dari pelabuhan berpotensi menjadi sumber kerugian yang tak pernah kembali ke kas negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra?Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra matter?Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.