Keluarga Pejabat Bea Cukai Bawa Lari Bingkisan gegara Ketakutan Usai OTT KPK
Keluarga Rizal Memindahkan Bingkisan Setelah OTT KPK
Beritanew.com – Sejumlah bingkisan yang sebelumnya dibawa pulang oleh Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sempat dipindahkan dari rumah setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan, Rizal menyebut keluarganya bertindak karena merasa takut.
Keterangan itu muncul saat Rizal diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara yang juga menjerat Orlando Hamonangan alias Ocoy. Orlando merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 28 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rizal menjelaskan bahwa bingkisan itu diterimanya ketika menjalani proses mutasi jabatan. Barang-barang pemberian dalam acara pisah sambut itu kemudian dibawa ke kediamannya.
Pertanyaan Jaksa Saat Penggeledahan
Jaksa menyoroti alasan bingkisan tersebut tidak ditemukan di rumah Rizal ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Pertanyaan itu diajukan untuk memperjelas keberadaan barang-barang yang semula disimpan di rumah terdakwa.
"Kemudian ya tadi, info yang kami tanyakan kepada tim yang pada saat dilakukan penggeledahan, ya tadi bingkisan-bingkisan itu kenapa tidak ada di tempat pada saat tim datang? Apakah sempat memang diungsikan dibawa ke tempat lain seingat saksi?" tanya jaksa.
Rizal menjawab bahwa keluarganya membawa barang tersebut pergi dari rumah karena dilanda kekhawatiran setelah dirinya dibawa untuk menjalani proses di KPK.
"Iya dibawa lari, Pak, karena ketakutan, Pak, di rumah," jawab Rizal.
Ia menduga keluarga menilai bingkisan-bingkisan itu sebagai barang bernilai, sehingga memilih memindahkannya. Namun, Rizal tidak dapat menjelaskan siapa yang secara khusus membawa atau menyimpan barang tersebut di tempat lain.
"Ya di rumah, Pak. Mungkin takut ada barang-barang yang dilihatnya berharga, ya pasti dibawa lari mungkin, Pak, kali," jawab Rizal.
Jaksa kemudian meminta kejelasan mengenai pihak yang menerima titipan bingkisan tersebut dan pihak yang dihubungi untuk mengembalikannya. Penegasan itu berkaitan dengan proses penyitaan oleh penyidik KPK setelah barang-barang itu kembali ke rumah Rizal.
"Kami juga butuh penegasan siapa pihak yang dikasih untuk disimpan, kemudian dikontak balik untuk membawa kemudian dilakukan penyitaan?" tanya jaksa.
Rizal kembali menyatakan tidak mengetahui rincian tindakan keluarganya. Ia menekankan bahwa dirinya sudah berada di KPK dan tidak bertemu dengan orang-orang di rumah ketika keputusan memindahkan bingkisan diambil.
"Nggak tahu, itu orang rumah saya, Pak, di rumah. Kan mereka kan nggak ketemu sama saya, Pak, saya sudah dibawa ke KPK," jawab Rizal.
Rizal Sebut Hanya Bingkisan yang Dipindahkan
Di hadapan majelis sidang, Rizal menyatakan pemindahan itu tidak mencakup barang lain di kediamannya. Ia menyebut benda yang dibawa keluar hanya bingkisan dari kegiatan pisah sambut terkait mutasinya.
"Kalau yang lain-lain tidak?" tanya jaksa.
"Nggak, semua di rumah," jawab Rizal.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap rangkaian perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam proses persidangan, penjelasan saksi dan terdakwa dapat digunakan untuk menguji alur peristiwa, kepemilikan barang, serta tindakan yang terjadi setelah operasi tangkap tangan.
Keberadaan dan perpindahan barang yang berkaitan dengan penyidikan menjadi perhatian karena penyidik perlu memastikan seluruh benda yang relevan dapat diperiksa sesuai prosedur. Dalam perkara ini, bingkisan itu pada akhirnya kembali berada di rumah Rizal sebelum dilakukan penyitaan oleh KPK.
Dakwaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut mencakup mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Tiga terdakwa dalam perkara itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiganya telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 3 Juli. Tahapan persidangan berikutnya membuka ruang bagi jaksa, terdakwa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji setiap keterangan serta alat bukti yang diajukan.
Perkara ini menempatkan pejabat pada unit penindakan dan penyidikan Bea Cukai sebagai terdakwa. Unit tersebut memiliki peran dalam aktivitas penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai, sehingga proses hukum terhadap para pejabatnya menjadi perhatian dalam upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan tugas publik.
Kesaksian Rizal mengenai bingkisan di rumahnya tidak mengubah status dakwaan yang sedang diperiksa pengadilan. Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian, sementara penilaian atas seluruh fakta persidangan tetap berada dalam kewenangan majelis hakim setelah mendengar pihak-pihak yang terkait.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Keluarga Pejabat Bea Cukai Bawa Lari?Keluarga Pejabat Bea Cukai Bawa Lari is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Keluarga Pejabat Bea Cukai Bawa Lari matter?Keluarga Pejabat Bea Cukai Bawa Lari matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.