Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Komisi III Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat

Published Oktober 18, 2026 · Updated Oktober 18, 2026 · By Mary Smith - beritanew.com

Foto : Mary Smith - beritanew.com

Komisi III Dorong Fatwa Haram Vape Menyusul Kekhawatiran Penyalahgunaan Narkotika

Beritanew.com – Desakan agar rokok elektrik atau vape mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menguat di tengah kekhawatiran mengenai dampak kesehatan dan potensi penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkotika cair. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta MUI segera menerbitkan fatwa haram untuk vape karena persoalan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Permintaan itu sejalan dengan ajakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada MUI untuk membahas kemungkinan fatwa terhadap rokok elektrik. Kapolri menyoroti bahaya narkotika berbentuk cair yang dapat dimasukkan dan digunakan melalui perangkat vape.

Sahroni menilai pembahasan mengenai vape tidak semata menyangkut kebiasaan merokok atau aktivitas perdagangan produk rokok elektronik. Ia memandang adanya risiko yang lebih besar ketika perangkat tersebut berpotensi dijadikan sarana penyalahgunaan narkoba.

“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).

Pertimbangan Kepentingan Umat

Politikus itu meminta MUI mendahulukan isu vape dalam pembahasan fatwa. Baginya, persoalan yang menyentuh keselamatan dan kehidupan masyarakat secara langsung perlu memperoleh penanganan yang cepat dan mendalam.

“Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ucap dia.

Fatwa MUI pada dasarnya merupakan panduan keagamaan bagi umat Islam, bukan instrumen pidana. Namun, pandangan keagamaan dapat memengaruhi pilihan masyarakat, cara pelaku usaha menjalankan bisnis, serta arah diskusi publik mengenai suatu produk. Karena itu, pembahasan vape berpotensi membawa dampak sosial dan ekonomi yang tidak kecil.

Sahroni mengakui bahwa keputusan berupa fatwa haram dapat berimbas pada pihak yang menggantungkan kegiatan usaha pada industri vape, termasuk pedagang dan pelaku rantai pasok. Meski demikian, ia menekankan perlunya mendahulukan pertimbangan kemudaratan apabila risiko produk tersebut dipandang lebih dominan dibandingkan manfaatnya.

“Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi. Saya juga akan mendorong Polri dan pihak terkait untuk memikirkan exit strategy yang baik untuk para stakeholders industri vape,” jelas dia.

Ia juga membuka kemungkinan bagi pelaku industri untuk mengembangkan produk rokok elektronik yang lebih aman dan tidak mudah disalahgunakan. Gagasan tersebut diletakkan sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar bagi pihak-pihak yang terdampak apabila kebijakan atau panduan keagamaan nantinya berubah.

“Atau para pelaku industri bisa meriset alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit untuk disalahgunakan menjadi narkoba,” lanjutnya.

MUI Siapkan Pembahasan Mendalam

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti masukan yang disampaikan Kapolri. MUI akan membawa isu tersebut ke pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pendekatan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak semata didasarkan pada satu sisi persoalan.

“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10).

Pertemuan yang memunculkan permintaan itu berlangsung ketika Jenderal Suyudi Ario Seto berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik menunjukkan angka yang semakin tinggi.

Pembahasan yang mendalam penting karena vape berada di persimpangan sejumlah isu: kesehatan, pencegahan narkotika, perlindungan konsumen, aktivitas ekonomi, serta pertimbangan agama. Perangkat ini dapat digunakan secara legal untuk cairan tertentu, tetapi kekhawatiran muncul ketika bentuk dan sistem penggunaannya dimanfaatkan untuk memasukkan zat terlarang.

Bagi masyarakat, perhatian utama dalam isu ini adalah mengenali bahwa bentuk kemasan atau perangkat yang tampak biasa tidak selalu menjamin isi di dalamnya aman. Kekhawatiran terhadap narkotika cair memperlihatkan alasan mengapa pengawasan terhadap peredaran produk dan edukasi mengenai risiko penyalahgunaan menjadi penting.

Jika MUI nantinya mengeluarkan fatwa, keputusan itu akan menjadi hasil dari proses pengkajian lembaga fatwa atas risiko kesehatan dan bahaya penyalahgunaan narkotika yang disampaikan dalam pembahasan. Sementara itu, dorongan dari Komisi III DPR menunjukkan bahwa isu vape kini dipandang bukan hanya sebagai persoalan produk konsumsi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan publik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Komisi III Minta MUI Segera Terbitkan?

Komisi III Minta MUI Segera Terbitkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komisi III Minta MUI Segera Terbitkan matter?

Komisi III Minta MUI Segera Terbitkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.