Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Sebut Fahd Arafiq ‘Residivis’: Kita Akan Maksimalkan Hukuman

Published September 16, 2026 · Updated September 16, 2026 · By Mary Smith - beritanew.com

Foto : Mary Smith - beritanew.com

KPK Soroti Status Fahd A Rafiq dalam Perkara Dugaan Suap HGB

Beritanew.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) dalam perkara korupsi. Penetapan tersangka kali ini menjadi perkara ketiga yang menyeret Fahd, sehingga KPK menilai riwayat pidananya dapat menjadi unsur pemberatan ketika perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Fahd diduga terlibat dalam perkara suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan atau HGB atas lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konstruksi perkara sementara, ia disebut sebagai pihak swasta yang dipercaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sekaligus diduga menjadi penampung dana.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan status Fahd yang telah tiga kali tersangkut perkara korupsi akan diperhitungkan dalam proses hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

"Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana, ini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Achmad Taufik Husein.

Pemberatan Menjadi Bahan Tuntutan

KPK menyatakan akan memaksimalkan upaya pemidanaan terhadap Fahd. Namun, besaran hukuman nantinya tetap ditentukan pengadilan setelah penuntut umum menyusun tuntutan dan majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Penyidik masih akan memaparkan fakta hukum serta tingkat peran setiap tersangka secara terbuka dalam perkembangan perkara. Catatan mengenai status residivis Fahd, termasuk keterlibatannya dalam perkara yang kini ditangani, akan menjadi materi yang dapat dipertimbangkan oleh tim penuntut umum pada tahap akhir persidangan.

"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.

Istilah residivis merujuk pada seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, KPK menempatkan status tersebut sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan kasus, bukan sebagai pengganti pembuktian atas dugaan perbuatan yang sedang disidik.

Dugaan Aliran Dana dalam Layanan Pertanahan

Penyidikan KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian menyangkut pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai Rp2,1 miliar.

Dana itu disebut diserahkan kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyalurkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).

Selain aliran tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Nilainya disebut mencapai Rp8 miliar.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik.

Setoran tunai Rp10 miliar yang ditemukan pada 7 September 2026 itu dikaitkan dengan mutasi rekening Arif. KPK mendalami setiap penerimaan tersebut, termasuk asal dana, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga menyerahkan dan menerima uang.

Peran Sejumlah Pihak Masih Didalami

Dalam uraian KPK, Arif diduga berfungsi sebagai pengumpul dana dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF). Fakhry juga merupakan pihak swasta yang diduga dipercaya Nusron dalam pengurusan pelayanan pertanahan, baik di kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun tingkat kementerian.

"Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," tutur Taufik.

Uang yang diduga telah terkumpul melalui Arif selanjutnya disebut diberikan kepada Fahd. KPK menduga Fahd menjalankan peran sebagai penampung dana dalam perkara yang berkaitan dengan urusan di Kementerian ATR/BPN tersebut.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

Penelusuran belum berhenti pada transaksi yang telah diungkap. Penyidik masih memeriksa hubungan antara aliran dana itu dengan proses pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan. Hingga kini, nilai uang yang disita KPK dalam perkara tersebut telah mencapai ratusan miliar rupiah.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.

Delapan Orang Berstatus Tersangka

Total delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Perkara tersebut menempatkan proses layanan pertanahan sebagai fokus utama penyidikan. KPK masih harus menguji rangkaian dugaan penerimaan, pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran uang melalui alat bukti serta pemeriksaan para pihak. Hasil pendalaman itu akan menentukan kelengkapan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis?

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis matter?

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.