Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas hingga Terungkap Pembunuhan

Published September 27, 2026 · Updated September 27, 2026 · By Michael Gonzalez - beritanew.com

Foto : Michael Gonzalez - beritanew.com

Penyidikan Kematian Presenter TVRI Papua Barat Berujung Penetapan Dua Tersangka

Beritanew.com – Kematian Suryanto Tuwing Idorway, presenter TVRI Papua Barat yang dikenal sebagai Yanto Idorway, kini ditangani sebagai perkara pidana. Polisi telah menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka setelah sebelumnya Yanto ditemukan meninggal dunia usai dilaporkan hilang di Sungai Memti, Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Pengungkapan tersebut mengubah arah penanganan kasus yang pada awalnya berkaitan dengan laporan Yanto terseret arus sungai. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan fakta bahwa korban diduga mengalami penganiayaan sebelum meninggal.

Hilang di Sungai Memti dan Ditemukan Sembilan Hari Kemudian

Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 11.05 WIT. Lokasi kejadian berada di wilayah Pegunungan Arfak, Papua Barat. Pencarian kemudian dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Basarnas, warga, relawan, serta keluarga korban.

Proses pencarian berlangsung selama sembilan hari. Pada Senin, 27 Juli, tim gabungan menemukan Yanto dalam keadaan meninggal dunia. Penemuan itu mengakhiri pencarian, tetapi sekaligus membuka rangkaian pemeriksaan untuk memastikan penyebab kematiannya.

“Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Peristiwa di kawasan sungai tersebut mula-mula dipandang dalam konteks korban yang hilang akibat arus. Namun, pendalaman yang dilakukan setelah jenazah ditemukan mengarahkan penyidik pada adanya kemungkinan unsur tindak pidana.

Status Perkara Ditingkatkan Menjadi Penyidikan

Pada Senin, 31 Agustus 2026, kepolisian menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Yanto.

“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, Senin (31/8/2026).

Polres Pegunungan Arfak menangani penyidikan dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik menelusuri seluruh peristiwa yang diduga berkaitan dengan kematian korban, mulai dari keterangan saksi, pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara, hingga barang bukti yang telah diamankan.

Perubahan status menjadi penyidikan menandakan bahwa perkara tidak lagi sebatas pengumpulan informasi awal. Pada tahap ini, aparat berfokus melengkapi alat bukti dan menguji keterkaitan setiap temuan agar konstruksi peristiwa dapat dibuktikan secara hukum.

Pemeriksaan 23 Saksi dan Pendalaman Hasil Autopsi

Dalam penyidikan ini, polisi telah meminta keterangan dari 23 saksi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila penyidik memerlukan keterangan lain untuk melengkapi pembuktian.

“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” ujar Hesman.

Hasil autopsi jenazah Yanto juga telah diterima penyidik. Meski demikian, pemeriksaan belum berhenti pada dokumen autopsi. Polisi masih membutuhkan penjelasan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan medis dan menghubungkannya dengan rangkaian fakta lain yang dikumpulkan selama penyidikan.

Sebelum tersangka ditetapkan, penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP, yang mengatur penganiayaan dengan akibat kematian. Saat itu, kepolisian menegaskan penyidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” kata Hesman.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkembangan penting terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Polisi mengumumkan bahwa dua orang berinisial D dan P telah menjadi tersangka dalam perkara kematian Yanto. Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Sabtu (26/9/2026).

Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara yang berkaitan dengan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat pada Jumat, 25 September. Penyidik menilai sedikitnya telah terpenuhi dua alat bukti untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ketentuan yang diterapkan ialah Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” beber Trihadi.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Penetapan tersangka merupakan salah satu tahap dalam penyidikan, bukan akhir dari penanganan perkara. Polisi masih melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk memperkuat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.

Polda Papua Barat menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diminta tidak membangun spekulasi sendiri sembari memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara menyeluruh.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” ucap Trihadi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas?

Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas matter?

Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.