Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Legislator Minta Bekas Karhutla Ditanami Sawit Diusut: Cederai Hati Rakyat

Published Oktober 20, 2026 · Updated Oktober 20, 2026 · By David Gonzalez - beritanew.com

Foto : David Gonzalez - beritanew.com

Sawit Ditemukan di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya, DPR Minta Penelusuran

Beritanew.com – Penanaman bibit kelapa sawit di area bekas kebakaran hutan dan lahan di Dharmasraya, Sumatera Barat, memicu perhatian dari Komisi IV DPR. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta aparat menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kebun sawit di kawasan yang seharusnya dipulihkan tersebut.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Kebakaran hutan dan lahan meninggalkan dampak luas, mulai dari gangguan terhadap kesehatan warga hingga kerusakan terhadap keseimbangan ekologi. Karena itu, pemanfaatan area yang telah terbakar perlu diawasi agar tidak berubah menjadi kesempatan untuk membuka perkebunan.

“Ini mencederai hati masyarakat. Kami minta aparat mengusut dan mencari tahu siapa pemilik kebun tersebut. Kalau memang hutan tak bertuan, pasti ada ulah oknum,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Daniel menekankan bahwa karhutla bukan hanya menyisakan tanah yang hangus. Peristiwa tersebut juga mengganggu fungsi hutan sebagai ruang hidup bagi satwa, penyimpan air, dan penyangga lingkungan di sekitarnya. Pemulihan kawasan pascakebakaran, baginya, perlu ditempatkan sebagai prioritas jangka panjang.

“Kebakaran lahan sudah jelas dampaknya sangat besar bagi kesehatan masyarakat dan hancurnya ekologi,” sambungnya.

Pencabutan Sawit Dinilai sebagai Langkah Tepat

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengambil tindakan di lapangan dengan mencabut tanaman sawit yang ditemukan di lokasi bekas karhutla. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Daniel, yang memandang penertiban itu selaras dengan kebutuhan memulihkan kawasan hutan yang terdampak kebakaran.

Ia mendorong agar area tersebut tidak dibiarkan kembali beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Sebagai gantinya, lahan perlu ditanami vegetasi yang mendukung pemulihan fungsi hutan, terutama pohon keras. Tanaman produktif seperti pohon buah juga dapat menjadi bagian dari upaya penghijauan selama tetap diarahkan untuk memperbaiki kondisi ekosistem.

“Langkah Pemkab Dharmasraya sudah tepat, yaitu mencabut sawit dan menggantinya dengan pohon keras sebagai upaya pemulihan hutan,” ujarnya.

Penanaman pohon keras dipandang penting karena pemulihan hutan tidak cukup dilakukan dengan membersihkan lahan atau menghentikan aktivitas perkebunan. Kawasan bekas terbakar membutuhkan tutupan vegetasi yang dapat tumbuh dalam jangka panjang dan membantu mengembalikan peran ekologisnya.

“Kami mendorong agar semua hutan yang terbakar ditanami pohon keras dan pohon produktif, seperti pohon buah-buahan, supaya satwa kembali menghuni hutan dan punya sumber makanan,” katanya.

Gagasan itu menempatkan pemulihan hutan sebagai upaya yang berkaitan dengan manusia dan satwa sekaligus. Ketika kawasan hutan kembali memiliki pepohonan serta sumber pakan, peluang bagi satwa untuk kembali menggunakan ruang tersebut dapat terbuka. Bagi masyarakat, pemulihan yang konsisten juga penting untuk menjaga kualitas lingkungan di sekitar wilayah terdampak.

Dorongan Anggaran Pemulihan Hutan

Selain meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga menanam sawit, Daniel menyampaikan dorongan agar pemerintah memperkuat pembiayaan pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat karhutla. Komisi IV DPR berencana mendorong anggaran Kementerian Kehutanan pada tahun berikutnya agar memberi perhatian lebih besar pada agenda rehabilitasi hutan.

“Kami di Komisi IV akan mendorong agar anggaran Kementerian Kehutanan tahun depan memprioritaskan pemulihan hutan. Anggaran bisa direvisi demi mengembalikan hutan yang sudah rusak,” ujar Daniel.

Dukungan anggaran menjadi unsur penting karena pemulihan hutan memerlukan kegiatan yang berkelanjutan, tidak berhenti pada penanaman awal. Kawasan yang pernah terbakar memerlukan pemantauan untuk memastikan tidak kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya dan tanaman pengganti dapat tumbuh sesuai tujuan pemulihan.

Daniel juga melihat respons cepat Pemkab Dharmasraya sebagai contoh bagi pemerintah daerah lain. Pengawasan langsung di kawasan bekas kebakaran dinilai diperlukan untuk mendeteksi penanaman atau aktivitas baru yang bertentangan dengan upaya rehabilitasi lingkungan.

“Kejadian di Dharmasraya adalah contoh baik, karena pemda bergerak cepat dan memantau langsung di lapangan. Kami berharap daerah lain melakukan hal yang sama,” katanya.

Ia meminta penindakan tidak berhenti pada pencabutan tanaman. Bila penyelidikan menemukan keterlibatan pihak tertentu, baik perorangan maupun perusahaan, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tegas diperlukan agar area bekas kebakaran tidak diperlakukan sebagai lahan yang bebas dikuasai atau ditanami.

“Kalau ditemukan sawit di lahan bekas kebakaran, cabut dan ganti dengan pohon keras. Pelaku yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus diberi sanksi,” tambahnya.

Plang Larangan Dipasang di Lokasi

Sebelum perhatian dari DPR menguat, kepolisian bersama Pemkab Dharmasraya telah memasang plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas karhutla tersebut. Pemasangan dilakukan setelah bibit sawit ditemukan telah ditanam di kawasan itu.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 16 Oktober, pukul 15.30 WIB. Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memimpin kegiatan bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dokumentasi pemasangan plang turut ditampilkan melalui akun resmi Annisa Suci Ramadhani. Dalam kegiatan itu, Annisa bersama jajaran kepolisian dan Forkopimda meninjau area bekas kebakaran hutan. Di lokasi tersebut, mereka menemukan bibit kelapa sawit yang baru ditanam.

Kasus di Dharmasraya memperlihatkan pentingnya pengawasan setelah kebakaran terjadi. Pemulihan lahan tidak hanya berkaitan dengan penghijauan, tetapi juga dengan memastikan kawasan terdampak tidak kembali digunakan untuk kepentingan yang dapat menghambat pemulihan fungsi hutan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Legislator Minta Bekas Karhutla Ditanami Sawit?

Legislator Minta Bekas Karhutla Ditanami Sawit is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Legislator Minta Bekas Karhutla Ditanami Sawit matter?

Legislator Minta Bekas Karhutla Ditanami Sawit matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.