Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Legislator PDIP Dukung Kapolri Larang Total Vape Demi Cegah Narkoba

Published Oktober 24, 2026 · Updated Oktober 24, 2026 · By David Gonzalez - beritanew.com

Foto : David Gonzalez - beritanew.com

Dukungan Larangan Total Vape Menguat di Tengah Kekhawatiran Narkotika Cair

Beritanew.com – Wacana penghentian total peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru. Legislator yang akrab dipanggil Gus Falah itu menilai langkah tegas diperlukan karena perangkat vape berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan zat narkotika cair.

Dukungan tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang mendorong larangan menyeluruh terhadap vape. Kekhawatiran utamanya terletak pada cartridge, yakni bagian wadah cairan pada perangkat vape, yang dinilai rentan disalahgunakan untuk memuat etomidate maupun zat lain yang berkaitan dengan narkotika.

"Pernyataan Kapolri harus menjadi pelarangan yang nyata, apalagi MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana penggunaan narkotika," ujar Gus Falah kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Fokus Perlindungan Generasi Muda

Gus Falah menekankan bahwa penanganan persoalan vape tidak cukup dilakukan secara terbatas atau hanya setelah ditemukan pelanggaran. Ia memandang kebijakan pencegahan perlu dibangun secara luas, terarah, dan berkelanjutan agar akses terhadap vape tidak semakin terbuka bagi kalangan muda.

Dalam konteks ini, vape tidak hanya dipandang sebagai produk konsumsi nikotin. Risiko penyalahgunaan cartridge menjadi perhatian karena bentuknya praktis, mudah dibawa, dan dapat digunakan untuk menampung cairan. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tambahan bagi upaya pencegahan narkotika, terutama ketika zat terlarang berubah dari bentuk padat ke bentuk cair.

"Pelarangan vape ini harus terstruktur dan masif, guna mencegah vape dikonsumsi secara bebas oleh generasi muda harapan bangsa," pungkas Gus Falah.

Ia juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika yang masih berlangsung di DPR RI. Pembaruan aturan tersebut menjadi salah satu ruang untuk memperkuat respons negara terhadap pola peredaran narkotika yang terus berkembang.

Selain revisi UU Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai dapat menjadi salah satu instrumen dalam penindakan terhadap pihak yang mengedarkan maupun menggunakan narkotika. Keterkaitan antara kebijakan kesehatan dan pemberantasan narkotika menjadi penting ketika media konsumsi zat terlarang beririsan dengan produk yang beredar di masyarakat.

Kapolri Soroti Perubahan Bentuk Narkotika

Seruan larangan total vape sebelumnya disampaikan Jenderal Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut kembali memperlihatkan besarnya tantangan pengawasan terhadap peredaran obat keras dan narkotika.

Kapolri mengingatkan bahwa penanganan narkoba tidak dapat berhenti pada pembacaan angka semata. Langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan perlu terus dijalankan untuk menghadapi ancaman yang berubah dari waktu ke waktu.

"Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus," kata Jenderal Suyudi di lokasi, Jumat (23/10/2026).

Ia memandang vape sebagai salah satu celah yang dapat dimanfaatkan untuk masuknya narkotika cair ke Indonesia. Perubahan pola ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan narkotika tidak selalu menggunakan bentuk yang mudah dikenali secara kasatmata.

"Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape," ujarnya.

Tantangan Pengawasan dan Kebijakan

Wacana pelarangan total membawa implikasi yang lebih luas daripada sekadar penertiban produk. Kebijakan tersebut akan berkaitan dengan pengawasan peredaran, pencegahan penyalahgunaan, edukasi publik, serta penindakan terhadap jaringan yang memanfaatkan perangkat elektronik sebagai sarana distribusi zat terlarang.

Bagi masyarakat, perhatian utama berada pada kemampuan mengenali risiko penyalahgunaan produk yang tampak legal dalam penggunaan sehari-hari. Orang tua, sekolah, lingkungan sosial, dan aparat penegak hukum memiliki peran berbeda dalam mencegah generasi muda terpapar narkotika melalui medium baru.

Dukungan Gus Falah menunjukkan adanya dorongan politik agar pernyataan Kapolri diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret. Pembahasan revisi UU Narkotika dan pemanfaatan ketentuan dalam UU Kesehatan dapat menjadi bagian dari kerangka penanganan, sambil tetap memastikan aturan yang dibuat mampu menjawab pola peredaran narkotika cair yang terus berubah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Legislator PDIP Dukung Kapolri Larang Total?

Legislator PDIP Dukung Kapolri Larang Total is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Legislator PDIP Dukung Kapolri Larang Total matter?

Legislator PDIP Dukung Kapolri Larang Total matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.