MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini
MK Jadwalkan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran pada Selasa Malam
Beritanew.com – Mahkamah Konstitusi akan memasuki tahap penentuan dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyoal persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan untuk perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Agenda pengucapan putusan itu akan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim konstitusi akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas gugatan yang diajukan terhadap pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.
“Pengucapan Putusan,”
Agenda tersebut menandai fase akhir proses persidangan setelah Mahkamah memeriksa berbagai pihak dan keterangan ahli. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum menjadi termohon, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum tercatat sebagai pihak turut terkait.
Gugatan Diajukan oleh 12 Pemohon
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Mahkamah kemudian meregistrasi perkara itu pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026. Sebanyak 12 orang tercantum sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Pokok permohonan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan saat Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Para pemohon memandang persoalan tersebut baru mencuat setelah tahapan pencalonan berjalan. Mereka juga menilai informasi yang relevan terkait syarat pendidikan itu sempat tidak terbuka sepenuhnya.
Dalam argumentasinya, para pemohon meminta Mahkamah menguji persoalan tersebut lewat proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyatakan putusan harus mengikuti bukti yang muncul di persidangan: pencalonan dapat ditegaskan sah apabila syarat pendidikan terbukti terpenuhi, sedangkan diskualifikasi dimohonkan jika persyaratan itu terbukti tidak dipenuhi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,”
Pemeriksaan Saksi dan Ahli Menjadi Sorotan
Selama proses sidang, Mahkamah telah meminta penjelasan dari sejumlah pihak, mulai dari KPU hingga para ahli yang berkaitan dengan perkara. Tahap pembuktian menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dokumen, pandangan, dan argumentasi hukum mengenai isu yang dipersoalkan.
Persidangan ini juga sempat menarik perhatian karena salah seorang ahli dari pihak Gibran diminta keluar oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Kejadian itu berlanjut pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Meski terdapat dinamika dalam jalannya persidangan, pembacaan putusan pada Selasa malam menjadi tahapan formal yang menentukan penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Putusan akan menjawab permohonan yang telah diregistrasi dan diperiksa dalam rangka sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Arti Putusan dalam Proses Konstitusional
Perkara PHPU merupakan mekanisme hukum untuk menguji perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam konteks perkara ini, isu yang diajukan para pemohon berpusat pada persyaratan pencalonan, khususnya pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Sidang di Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan posisi hukumnya secara terbuka. KPU sebagai termohon memiliki ruang untuk menjelaskan dasar penetapan dan proses yang telah dijalankan, sedangkan Bawaslu sebagai pihak turut terkait dapat memberikan keterangan sesuai perannya dalam pengawasan tahapan pemilu.
Bagi publik, pembacaan putusan akan menjadi penutup dari rangkaian pemeriksaan perkara ini di tingkat Mahkamah Konstitusi. Isi amar dan pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim akan memperlihatkan bagaimana Mahkamah menilai bukti, argumentasi para pihak, serta permohonan yang diajukan oleh 12 pemohon.
Dengan jadwal pukul 20.00 WIB, perhatian akan tertuju pada ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat majelis hakim membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan itu akan menentukan tindak lanjut hukum atas gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya pada Pemilu 2024.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran?MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran matter?MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.