Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya ‘Roh’ Pemberantasan Korupsi

Published September 3, 2026 · Updated September 3, 2026 · By Susan Thomas - beritanew.com

Foto : Susan Thomas - beritanew.com

RUU Perampasan Aset Menuju Pengesahan Akhir: Tantangan Menjaga Inti Antikorupsi di Tengah Cakupan Luas

Beritanew.com – Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Target pengesahan paling lambat Desember 2026 telah ditetapkan, dan pembahasan di parlemen terus berjalan dengan tempo yang semakin cepat. Namun, di balik ambisi memperluas instrumen hukum negara untuk menyita hasil kejahatan, muncul peringatan keras dari kalangan akademisi: tanpa fondasi antikorupsi yang kokoh, aturan ini berisiko berubah menjadi mekanisme yang justru merugikan rakyat kecil.

Peringatan dari Pakar Hukum: Jangan Sampai Instrumen Hukum Menjadi Alat Represi

Hardjuno Wiwoho, pengamat hukum dan pembangunan, menyampaikan kekhawatirannya bahwa RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip pemberantasan korupsi yang sejati. Ia menekankan bahwa pengawasan ketat merupakan syarat mutlak sejak tahap pembentukan norma hingga implementasinya di lapangan. Tanpa pengendalian yang memadai, instrumen perampasan aset berpotensi disalahgunakan sebagai sarana kriminalisasi atau pemerasan terhadap warga negara.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini."

Pernyataan tersebut disampaikan Hardjuno kepada wartawan pada Rabu (2/9/2026). Ia menegaskan bahwa semangat antikorupsi bukan sekadar retorika pembuka, melainkan harus tercermin dalam setiap pasal, mekanisme pembuktian, dan prosedur administratif yang mengatur pelaksanaan perampasan.

Cakupan 13 Jenis Tindak Pidana: Langkah Maju yang Memerlukan Kehati-hatian

Salah satu aspek paling menonjol dari RUU ini adalah keluasan ruang lingkupnya. Total 13 kategori tindak pidana akan masuk dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset. Rinciannya meliputi: korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kejahatan di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Hardjuno mengakui bahwa perluasan cakupan ini merupakan kemajuan signifikan dalam arsitektur hukum pidana Indonesia. Selama ini, mekanisme perampasan aset masih terbatas dan belum mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara secara masif. Dengan memasukkan sektor perbankan, perpajakan, hingga pertambangan ke dalam daftar, negara memperoleh alat yang lebih komprehensif untuk mengejar aset hasil kejahatan lintas sektor.

Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa keluasan cakupan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketelitian dalam perumusan pasal. Kewenangan perampasan yang terlalu luas tanpa pembatas yang jelas membuka celah bagi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum. Instrumen yang kuat, dalam pandangannya, tetap harus dibingkai oleh prinsip due process of law dan mekanisme pengawasan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik."

Kewajiban Penerapan Non-Diskriminatif

Titik tekan lain dari peringatan Hardjuno adalah soal kesetaraan penerapan. Ia mendesak agar aturan ini dijalankan secara merata tanpa tebang pilih. Risiko terbesar dari instrumen perampasan yang tidak terkontrol adalah masyarakat kecil yang menjadi sasaran empuk, sementara aktor-aktor besar dengan jaringan kekuasaan justru mampu menghindar dari jerat hukum.

Ia berpandangan bahwa perluasan objek tindak pidana semestinya diarahkan terutama pada kejahatan kelas berat, khususnya yang menimbulkan kerugian negara dalam skala signifikan. Batasan yang tegas mengenai ambang kerugian dan jenis kejahatan akan memperkuat legitimasi publik terhadap RUU ini, bukan sebaliknya.

"Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik."

Peran Komisi III DPR dan Proses Penyusunan Daftar

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengungkapkan daftar 13 jenis tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar tersebut merupakan hasil pencermatan mendalam terhadap masukan para ahli serta perbandingan dengan regulasi perampasan aset di sejumlah negara lain.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini."

Pernyataan Habiburokhman disampaikan pada Sabtu (29/8/2026). Proses riset dan pendalaman yang dilakukan komisi tersebut mencakup analisis komparatif terhadap yurisdiksi yang telah memiliki kerangka perampasan aset yang mapan, dengan tujuan memastikan bahwa desain regulasi Indonesia tidak hanya ambisius tetapi juga operasional dan sesuai konteks hukum domestik.

Implikasi bagi Publik dan Penegak Hukum

Bagi masyarakat umum, pengesahan RUU ini akan mengubah lanskap hukum pidana secara fundamental. Aset yang selama ini sulit ditelusuri karena disembunyikan di balik struktur korporasi, rekening luar negeri, atau transaksi lintas sektor kini dapat dijangkau oleh negara melalui mekanisme perampasan. Bagi pelaku usaha dan profesional hukum, perubahan ini menuntut penyesuaian strategi kepatuhan dan manajemen risiko yang lebih ketat.

Di sisi lain, bagi aparat penegak hukum, implementasi aturan ini menuntut peningkatan kapasitas investigasi, standar pembuktian yang konsisten, serta mekanisme pengawasan internal yang independen. Tanpa penguatan kapasitas tersebut, ambisi legislasi berisiko menjadi beban administratif yang justru melambatkan proses peradilan dan membuka ruang bagi intervensi politik.

Menjelang tenggat Desember 2026, setiap pasal yang masih dalam tahap finalisasi akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen keadilan ekonomi atau sekadar tambahan formalitas hukum yang sulit diimplementasikan secara efektif. Pilihan itu kini berada di tangan pembentuk undang-undang.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus?

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus matter?

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.