Polisi Berikan Trauma Healing ke 4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana
Pemulihan Empat ABK KM Maulana 23 Menjadi Prioritas Polisi
Beritanew.com – Empat anak buah kapal KM Maulana 23 yang diduga mengalami penganiayaan telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah berhasil dipulangkan, para korban akan memperoleh pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis mereka.
Keempat ABK tersebut ialah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Mereka kini telah kembali berada di dekat keluarga masing-masing. Sementara itu, seorang awak kapal lain bernama Syawal direncanakan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa kepulangan para korban merupakan hasil kerja bersama Polres Kepulauan Aru, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak-pihak yang membantu proses evakuasi dan penanganan perkara.
“Biiznillah atas pertolongan Yang Maha Kuasa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP, alhamdulillah berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana TPPO, perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” ungkap Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/10/2026).
Pemulihan tidak hanya difokuskan pada luka atau keluhan kesehatan yang mungkin dialami para ABK. Polisi juga menyiapkan trauma healing melalui dukungan Biro Psikologi Polda Metro Jaya. Langkah ini dinilai penting karena dugaan kekerasan di lingkungan kerja kapal dapat meninggalkan dampak mental yang tidak selalu terlihat secara langsung.
Perawatan tersebut disebut sebagai komitmen yang sejak awal disampaikan kepada keluarga korban. Pendampingan psikologis diharapkan membantu para ABK memperoleh ruang aman untuk pulih setelah pengalaman yang mereka alami selama bekerja di kapal.
“Kami di awal sudah bilang bahwa ada prioritas kami untuk perawatan kesehatan fisik dan mental. Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro Psikologi untuk trauma healing,” imbuhnya.
Dua Dugaan Tindak Pidana Ditangani
Penanganan hukum perkara KM Maulana 23 berjalan melalui dua jalur dugaan tindak pidana. Kasus pertama berkaitan dengan penganiayaan terhadap awak kapal, sedangkan perkara lainnya menyangkut dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Untuk dugaan penganiayaan, Polres Kepulauan Aru telah melakukan penyidikan dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Para tersangka juga telah ditahan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka,” kata Alrasyidin.
Adapun penyidikan dugaan perdagangan orang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah penyidik melihat adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana.
“Dan yang berikutnya adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tanggal, hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana,” sambungnya.
Pemisahan penanganan perkara ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya menyoroti dugaan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga proses perekrutan, penempatan, dan kondisi kerja awak kapal. Dalam kasus ketenagakerjaan di laut, aspek perlindungan pekerja menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemeriksaan pidana.
KKP Temukan Indikasi Kekerasan Terkait Target Tangkapan
Kementerian Kelautan dan Perikanan turut menelusuri kondisi kerja di KM Maulana 23. Kapal tersebut telah diamankan bersama 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan awak, aktivitas penangkapan, serta pemantauan kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyebut ada dugaan hukuman fisik bagi pekerja yang tidak mencapai target tangkapan cumi. Aturan internal seperti itu diduga menciptakan situasi kerja yang menempatkan ABK pada risiko kekerasan.
Keterangan dari sejumlah awak kapal juga menggambarkan jam kerja yang panjang, dari sore hingga pagi. Mereka disebut hanya menerima makan dua kali dalam sehari. Rangkaian kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerja kapal tetap memiliki hak atas perlakuan manusiawi, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Selain persoalan dugaan penganiayaan, KKP mendapati indikasi bahwa vessel monitoring system atau VMS kapal tidak aktif. Sistem tersebut berfungsi untuk membantu pemantauan pergerakan kapal. Ketidakaktifan VMS menambah lapisan pemeriksaan karena berkaitan dengan kewajiban pengawasan operasional kapal.
Kasus KM Maulana 23 kini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan dan kesejahteraan awak kapal, dugaan kekerasan, potensi perdagangan orang, hingga kepatuhan terhadap aturan pemantauan serta perizinan kapal. Proses hukum dan pendampingan korban diharapkan berjalan beriringan agar pemulihan para ABK tidak berhenti pada kepulangan mereka ke keluarga.
Bagi keluarga korban, kepastian penanganan medis, psikologis, dan hukum menjadi bagian penting dari proses mencari keadilan. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap kapal dan para pihak terkait diharapkan dapat memperjelas seluruh rangkaian peristiwa serta memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Berikan Trauma Healing ke 4 ABK?Polisi Berikan Trauma Healing ke 4 ABK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Berikan Trauma Healing ke 4 ABK matter?Polisi Berikan Trauma Healing ke 4 ABK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.