Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 4,38 Gram Sabu
Tiga Orang Diamankan dalam Kasus Sabu di Tambora
Beritanew.com – Polsek Metro Tamansari mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 4,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal. Tiga orang yang diamankan berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, serta RA. Setelah dibawa dari lokasi, seluruhnya menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Tamansari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peran Tersangka Masih Didalami
Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyampaikan hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan peran yang berbeda bagi ketiga orang tersebut. KI diduga terlibat sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga menggunakan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahgunan narkotika," ujar Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Dari rumah itu, polisi menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga merupakan sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 4,38 gram. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram," tambahnya.
Barang Bukti Termasuk Timbangan Digital
Selain empat paket kristal tersebut, polisi turut mengamankan plastik klip dalam beberapa ukuran, sebuah timbangan digital, enam alat yang diduga dipakai untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua sepeda motor. Barang-barang itu diperiksa untuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran dan keterkaitannya dengan para pihak yang diamankan.
Pemeriksaan urine terhadap KI, SI, dan RA juga telah dilakukan. Ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Hasil ini menjadi bagian dari materi pemeriksaan, bersama keterangan para tersangka dan barang bukti yang disita dari lokasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ungkapnya.
Metamfetamin merupakan zat yang berkaitan dengan sabu. Dalam penanganan perkara narkotika, pemeriksaan laboratorium dan pendalaman penyidik diperlukan untuk menguraikan peran setiap orang, jalur perolehan barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi Memburu Dua Orang dalam Daftar Pencarian
Dalam pemeriksaan awal, KI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Orang tersebut kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. KI juga menyebut inisial TA yang diduga berkaitan dengan proses pengambilan barang dan turut dicari polisi.
"Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram," jelasnya.
Barang yang diduga sabu itu disebut diambil dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Setelah itu, barang dibawa ke wilayah Tambora. KI juga mengaku pernah melakukan transaksi sabu beberapa kali melalui perantara.
Informasi mengenai asal barang masih dikembangkan. Penyidik menelusuri rangkaian pergerakan barang dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Barat, termasuk keterangan terkait jumlah awal yang disebut mencapai sekitar 30 gram. Pengembangan perkara juga diarahkan untuk menemukan A dan TA yang telah berstatus DPO.
Penanganan Awal Dipimpin Unit Reskrim
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban memimpin penanganan awal pengungkapan ini. Sesudah diamankan, KI, SI, dan RA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum.
"Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO," tutupnya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan ketentuan tersebut mengikuti pasal yang digunakan penyidik dalam perkara ini.
Proses hukum masih berjalan. Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bukti, perangkat komunikasi, dan keterangan para pihak untuk melengkapi penyidikan serta mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar?Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar matter?Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.