Pria Guru SD di Sulteng Berdandan Seperti Wanita Diberhentikan
Pria Guru SD di Sulteng Diberhentikan dari Tugas Honorer
Beritanew.com – Seorang pria guru SD di Sulteng bernama Mohammad Yasin diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut menjadi perhatian setelah penampilannya saat berada di lingkungan sekolah ramai diperbincangkan di media sosial dan dinilai menyerupai perempuan.
Mohammad Yasin sebelumnya bertugas sebagai tenaga honorer di sekolah itu. Informasi mengenai pemberhentiannya dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Firmanza, yang menyebut keputusan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
“Itu memang kewenangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten. Kami cuma mendapatkan informasi kalau guru tersebut sudah diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer,” kata Firmanza kepada wartawan.
Surat Pemberhentian dari SD Negeri 1 Ogotua
Pemberhentian pria guru SD di Sulteng tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan SD Negeri 1 Ogotua. Surat itu bernomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026 dan bertanggal 12 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, pihak sekolah menyatakan keputusan diambil berdasarkan evaluasi internal. Sekolah juga memasukkan pertimbangan norma dan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan dalam penetapan kebijakan terhadap guru honorer itu.
Surat pemberhentian tersebut turut menyinggung upaya menjaga kenyamanan dan kebaikan bersama bagi seluruh warga sekolah. Namun, dokumen itu tidak menguraikan secara rinci tindakan tertentu maupun peristiwa spesifik yang menjadi dasar evaluasi internal terhadap Mohammad Yasin.
Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli
Firmanza menjelaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian tenaga honorer di sekolah tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, menurut dia, menerima informasi bahwa status tugas Mohammad Yasin sebagai guru honorer telah dihentikan.
Pembagian kewenangan ini menunjukkan bahwa pengelolaan tenaga pendidik honorer dapat ditangani oleh instansi pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap administrasi sekolah dan kebutuhan tenaga pengajar. Dalam perkara pria guru SD di Sulteng ini, sekolah serta pemerintah kabupaten menjadi pihak yang berkaitan dengan proses evaluasi dan keputusan administratif.
Guru honorer menjalankan peran mengajar di sekolah, tetapi status kepegawaiannya berbeda dengan aparatur sipil negara. Karena itu, penugasan, evaluasi, dan kelanjutan masa kerja tenaga honorer dapat mengikuti kebijakan institusi pendidikan serta pemerintah daerah yang menaunginya.
Kasus Menjadi Sorotan di Media Sosial
Nama Mohammad Yasin mulai menjadi perhatian setelah unggahan di media sosial memperlihatkan dirinya ketika mengajar dengan penampilan yang disebut menyerupai perempuan. Perbincangan di ruang digital kemudian meluas dan memunculkan respons dari masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli ikut menyikapi perhatian publik tersebut. Penanganan terhadap pria guru SD di Sulteng itu pada akhirnya berujung pada pemberhentian yang kemudian dicatat secara tertulis melalui surat dari SD Negeri 1 Ogotua.
Peristiwa yang tersebar di media sosial dapat cepat menarik perhatian publik, terlebih bila berkaitan dengan kegiatan di sekolah. Dalam kondisi seperti ini, lembaga pendidikan perlu menjalankan proses administratif secara jelas sesuai kewenangan masing-masing, sambil tetap memperhatikan keberlangsungan suasana belajar bagi murid, guru, dan orang tua.
Pertimbangan Lingkungan Pendidikan
Lingkungan sekolah melibatkan banyak unsur, termasuk peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta pemerintah daerah. Keputusan yang berkaitan dengan tenaga pengajar pun kerap mempertimbangkan kondisi sekolah secara menyeluruh dan kebutuhan untuk menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Dalam surat pemberhentian Mohammad Yasin, sekolah menyebut evaluasi internal, norma, etika, kenyamanan, dan kebaikan bersama sebagai pertimbangan. Meski demikian, informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci kejadian khusus yang melatarbelakangi hasil evaluasi tersebut.
Dengan demikian, hal yang dapat dipastikan adalah Mohammad Yasin tidak lagi bertugas sebagai guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua. Informasi lain yang diketahui publik meliputi nomor dan tanggal surat pemberhentian serta penjelasan bahwa kewenangan utama berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli.
FAQ Pria Guru SD di Sulteng
Siapa guru yang diberhentikan?
Guru honorer yang diberhentikan dari SD Negeri 1 Ogotua adalah Mohammad Yasin.
Di mana sekolah tempat Mohammad Yasin mengajar?
Mohammad Yasin sebelumnya mengajar di SD Negeri 1 Ogotua, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Siapa yang berwenang menangani pemberhentian guru honorer tersebut?
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, urusan pengangkatan dan pemberhentian guru honorer di sekolah tersebut berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli.
Apa alasan yang tercantum dalam surat pemberhentian?
Surat sekolah menyebut evaluasi internal serta pertimbangan norma, etika, kenyamanan, dan kebaikan bersama. Dokumen itu tidak merinci peristiwa khusus yang menjadi dasar evaluasi.