Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR Resmi Angkat RUU Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif: Langkah Besar Menuju Penataan Ulang Kekuasaan atas Tanah
Beritanew.com – Isu ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia telah menjadi persoalan struktural yang berkepanjangan selama beberapa dekade. Jutaan petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, serta komunitas adat masih hidup dalam ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka kelola turun-temurun. Di tengah realitas itulah, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan signifikan pada Selasa (8/9/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta: mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini menandai dimulainya proses legislasi formal yang berpotensi mengubah wajah tata kelola agraria nasional secara fundamental.
Proses Pengambilan Keputusan di Ruang Paripurna
Rapat paripurna yang menjadi arena keputusan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan sidang, Dasco terlebih dahulu meminta seluruh fraksi parlementer menyampaikan pandangan tertulis mereka terhadap RUU yang sebelumnya digagas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah seluruh fraksi menyerahkan pendapat secara tertulis, Dasco membuka ruang persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir di ruang sidang.
Momen krusial itu diabadikan dalam pertanyaan formal yang dilontarkan kepada sidang:
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?"
Jawaban yang bergema dari seluruh penjuru ruang sidang hanya satu kata: "Setuju." Persetujuan bulat tersebut mengunci status RUU sebagai inisiatif DPR, yang berarti dewan sendiri yang menginisiasi proses pembentukannya, bukan pemerintah.
Jejak Legislasi: Dari Baleg ke Paripurna
Sebelum mencapai meja paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melewati tahap penyaringan di Baleg DPR RI. Badan legislatif internal tersebut menyetujui agar rancangan tersebut diproses lebih lanjut sebagai usul inisiatif DPR. Tahap berikutnya yang telah terlaksana adalah pengesahan di rapat paripurna, yang mengubah status dokumen dari sekadar draf internal menjadi RUU resmi yang akan menjalani pembahasan lintas komisi dan fraksi.
Pemilihan jalur inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, membawa konsekuensi prosedural tersendiri. Dalam praktik legislasi Indonesia, RUU inisiatif DPR cenderung mendapat sorotan publik yang lebih tajam karena dianggap mencerminkan agenda politik parlemen secara langsung. Bagi isu reforma agraria, pilihan jalur ini juga mengirim sinyal bahwa tekanan dari masyarakat sipil, organisasi petani, dan kelompok advokasi tanah telah berhasil mendorong agenda tersebut ke dalam prioritas legislasi dewan.
Arsitektur RUU: 16 Bab, 70 Pasal, dan Pembentukan BRAN
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, memaparkan kerangka substansial rancangan tersebut pada Senin malam (7/9/2026) di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurut paparan yang disampaikan dalam rapat panja, RUU ini disusun dalam 16 bab dan 70 pasal — sebuah arsitektur regulasi yang cukup komprehensif untuk menangani kompleksitas persoalan agraria di berbagai wilayah Indonesia.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat.
Referensi eksplisit terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — yang secara historis menjadi landasan konstitusional pengelolaan tanah di Indonesia — menegaskan bahwa RUU ini tidak menciptakan kerangka baru dari nol, melainkan mengoperasionalkan prinsip lama yang selama puluhan tahun belum diimplementasikan secara memadai. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; UU 1960 menerjemahkan mandat konstitusional itu ke dalam norma agraria. RUU yang kini memasuki proses legislasi ini berupaya menjembatani kesenjangan antara norma konstitusional dan realitas di lapangan.
Cakupan Substansial: Dari Restitusi Tanah hingga Hak Kelompok Rentan
Iman Sukri merinci beberapa pilar substansial RUU. Pertama, penetapan lokasi prioritas reforma agraria — mekanisme yang menentukan wilayah mana yang menjadi sasaran utama redistribusi dan penataan ulang penguasaan tanah. Kedua, restitusi tanah, yakni pengembalian lahan yang telah diambil atau dialihkan secara tidak sah kepada pemilik atau penggarap sah. Ketiga, pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan: petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Yang paling menonjol dari arsitektur kelembagaan RUU ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Keberadaan badan baru ini dimaksudkan untuk mengoordinasikan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria, mengingat persoalan tanah tidak dapat ditangani oleh satu kementerian atau lembaga saja. Integrasi asas kelembagaan lintas sektor yang disebut dalam rumusan RUU mengisyaratkan koordinasi antara otoritas pertanahan, kehutanan, kelautan, lingkungan hidup, dan pemerintah daerah dalam satu payung kelembagaan yang koheren.
Implikasi dan Konteks Lebih Luas
Pengesahan RUU ini sebagai inisiatif DPR terjadi di tengah meningkatnya ketegangan agraria di berbagai daerah — konflik antara masyarakat adat dan korporasi perkebunan, sengketa lahan antara petani dan pemegang hak guna usaha, serta marginalisasi ekonomi kelompok nelayan kecil akibat ekspansi perikanan industri. Dalam konteks tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria bukan sekadar dokumen legislasi teknis; ia merupakan respons institusional terhadap akumulasi ketidakadilan struktural yang telah berlangsung lintas generasi.
Proses legislasi ke depan akan menentukan apakah komitmen politik yang tercermin dalam persetujuan paripurna ini mampu diterjemahkan menjadi norma yang efektif di lapangan. Tantangan terbesar bukan lagi pada tahap pengesahan inisiatif, melainkan pada kualitas substansi pasal-pasal yang akan dibahas lintas komisi, kedalaman mekanisme implementasi BRAN, serta keberanian politik untuk menegakkan norma-norma tersebut ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang mapan. Bagi jutaan penggarap tanah yang selama ini hidup tanpa kepastian hukum, setiap tahapan proses legislasi ini bukan abstraksi prosedural — melainkan penentu apakah mereka akan terus menjadi warga kelas dua di atas tanah yang mereka urun-ramikan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria?Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria matter?Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.