Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset Unik, Wanti-wanti soal Polemik

Published September 20, 2026 · Updated September 20, 2026 · By Patricia Brown - beritanew.com

Foto : Patricia Brown - beritanew.com

Surya Paloh Soroti Potensi Polemik dalam RUU Perampasan Aset

Beritanew.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengingatkan pentingnya menghindari perdebatan yang justru menguras energi bangsa. Ia memandang rancangan aturan tersebut memiliki karakter yang unik: dapat dianggap penting, tetapi juga berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Surya Paloh menyampaikan pandangannya saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026). Ia melihat adanya dorongan kuat dari sejumlah pihak agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Namun, ia menilai proses tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan yang lebih luas, terutama agar tidak memperpanjang konflik politik maupun sosial.

“Kalau saya katakan perampasan aset ini unik, ya kan? Unik sekali menurut saya. Bahkan ada yang memforsir sekali, seakan-akan ini penting. Padahal kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik, demi polemik,” ujar Surya Paloh.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi tidak hanya dinilai dari urgensi substansinya, melainkan juga dari kesiapan publik untuk memahami tujuan dan batas penerapannya. Perampasan aset merupakan isu yang sensitif karena bersinggungan dengan hak kepemilikan, penegakan hukum, serta kewenangan negara terhadap harta yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Pembahasan Tetap Dipersilakan Jika Dianggap Mendesak

Meski memberi peringatan mengenai risiko polemik, Surya Paloh tidak menyatakan penolakan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mempersilakan rancangan undang-undang itu dibahas apabila publik benar-benar menganggapnya sebagai kebutuhan yang sangat mendesak.

Namun, ia menekankan perlunya membangun kesadaran masyarakat mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam pandangannya, persoalan tersebut menjadi salah satu landasan penting sebelum aturan yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat diterapkan.

“RUU Perampasan Aset ya? Kalau memang dianggap memang sudah urgen sekali publik ini, silakan saja. Tapi satu saya ingin memberikan sinyal pada Saudara-saudara: bangun kesadaran publik kita ini. Sejujurnya, belum bisa mampu untuk menyelaraskan hak dan kewajiban yang mereka miliki sebagai anak bangsa ini,” pungkasnya.

Dalam konteks pembentukan undang-undang, pemahaman publik menjadi penting agar aturan tidak dipersepsikan semata-mata sebagai instrumen penghukuman. Kejelasan mengenai pihak yang dapat dikenai ketentuan, mekanisme hukum yang tersedia, serta perlindungan bagi warga yang tidak melakukan pelanggaran menjadi bagian yang menentukan penerimaan masyarakat.

Habiburokhman Tekankan Larangan Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan penekanan serupa dari sisi perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh berubah menjadi perangkat yang digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak berkuasa.

Peringatan itu disampaikan Habiburokhman kepada wartawan pada Senin (31/8/2026). Ia menyebut Komisi III DPR menerima berbagai masukan dalam beberapa hari terakhir mengenai kemungkinan cakupan aturan perampasan aset yang tidak hanya terkait tindak pidana korupsi.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Isu cakupan penerapan menjadi salah satu titik yang memunculkan kekhawatiran. Jika sebuah undang-undang memungkinkan tindakan terhadap aset di luar perkara korupsi, masyarakat tentu membutuhkan kepastian tentang standar pembuktian, proses pemeriksaan, dan hak untuk membela diri di hadapan hukum.

Habiburokhman menyebut ada kekhawatiran bahwa warga biasa dapat terkena perampasan aset walaupun tidak menduduki jabatan publik. Kekhawatiran itu, lanjutnya, juga pernah disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Habiburokhman menegaskan bahwa setiap penerapan aturan harus tetap berpijak pada prinsip persamaan di muka hukum. Artinya, penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang karena jabatan, latar belakang, ataupun status sosialnya. Pada saat yang sama, prinsip tersebut juga menuntut agar warga memperoleh perlakuan dan perlindungan hukum yang setara.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan keinginan untuk menindak pelanggaran hukum. Pembahasannya juga menyangkut batas kewenangan negara, jaminan proses hukum yang adil, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, perhatian Surya Paloh terhadap risiko polemik dan penegasan Habiburokhman mengenai potensi penyalahgunaan wewenang menjadi dua hal yang saling berkaitan. RUU tersebut dapat dipandang penting apabila dirancang dengan ketentuan yang jelas, tidak membuka ruang kriminalisasi, serta memastikan sanksi hanya dijatuhkan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, pembahasan aturan seperti ini perlu diikuti dengan penjelasan yang mudah dipahami. Warga perlu mengetahui bahwa peraturan yang menyentuh aset pribadi harus memiliki prosedur yang tegas, pengawasan yang memadai, dan perlindungan terhadap kemungkinan tindakan yang tidak adil. Dengan begitu, upaya penegakan hukum dapat berjalan tanpa menambah ketegangan atau menimbulkan rasa takut yang tidak perlu.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset?

Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset matter?

Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.