Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Terungkap di Sidang, Total Fee Percepatan Haji Khusus Era Yaqut Rp 143,9 M

Published Oktober 27, 2026 · Updated Oktober 27, 2026 · By Charles Jones - beritanew.com

Foto : Charles Jones - beritanew.com

Fee Percepatan Haji Khusus 2023-2024 Capai Rp143,9 Miliar

Beritanew.com – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap nilai fee percepatan untuk pelaksanaan haji khusus selama 2023 dan 2024 mencapai Rp143.917.149.000. Angka tersebut disampaikan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Muhammad Ramadhani, saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Nilai fee percepatan itu terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada dua tahun penyelengggaraan ibadah haji. Dari total tersebut, porsi terbesar berasal dari tahun 2024, sementara nilai pada 2023 tercatat lebih rendah.

“Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000,” kata M Ramadhani.

Rincian aliran dana tahun 2023

Dalam penjelasannya, Ramadhani menyebut BPK telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang menerima aliran dana terkait penyelenggaraan haji khusus 2023. Mereka adalah mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi; mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi; mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; serta mantan tenaga honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan.

Total fee percepatan pada 2023 disebut senilai Rp22.679.085.000. Perhitungan nilai mata uang asing dalam uraian tersebut menggunakan kurs USD 1 sebesar Rp15.255.

“Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, 1.467.000 US dollar atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta. Sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000,” tutur Ramadhani.

Rincian itu menunjukkan bahwa komponen dana 2023 mencakup 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta. Seluruhnya kemudian dihitung sebagai total fee percepatan haji khusus tambahan untuk tahun tersebut.

Nilai 2024 mencapai Rp121,2 miliar

Untuk penyelenggaraan pada 2024, nilai yang teridentifikasi jauh lebih besar, yakni Rp121.238.064.000. Aliran dana dalam periode ini disebut melibatkan pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK, PIHK, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Komponen terbesar berasal dari 7.395.200 dolar AS, yang dikonversi menjadi Rp117.176.944.000. Selain itu terdapat 16.000 Saudi Arabian Riyal dengan nilai ekuivalen Rp67.520.000 dan dana rupiah sebesar Rp3.993.600.000.

“Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, 7.395.200 US dollar, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000. Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000,” tutur Ramadhani.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, total fee percepatan 2024 berada pada kisaran lebih dari lima kali nilai yang disebut terjadi pada 2023. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari uraian ahli mengenai aliran dana yang dikaitkan dengan kuota haji khusus tambahan.

Empat terdakwa dalam perkara kuota haji tambahan

Empat orang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.

Jaksa mendakwa Yaqut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.

Persidangan menempatkan isu pengisian kuota tambahan haji khusus sebagai pokok penting pemeriksaan. Keterangan auditor BPK dipakai untuk memaparkan nominal serta pihak-pihak yang teridentifikasi dalam aliran dana, sedangkan pembuktian atas dakwaan tetap berlangsung melalui rangkaian pemeriksaan di pengadilan.

Haji khusus merupakan layanan penyelenggaraan ibadah haji yang dijalankan oleh PIHK. Karena menyangkut kuota tambahan dan biaya besar, proses pengisian kuota menjadi perhatian dalam perkara ini. Uraian angka di persidangan memperlihatkan bagaimana nilai fee percepatan dihitung melalui gabungan dana dalam dolar AS, riyal Saudi, dan rupiah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Terungkap di Sidang Total Fee Percepatan?

Terungkap di Sidang Total Fee Percepatan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Terungkap di Sidang Total Fee Percepatan matter?

Terungkap di Sidang Total Fee Percepatan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.